29 November, 2015

Makalah Pembangunan Ekonomi Daerah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, maka terjadi pula pergeseran dalam pembangunan ekonomi yang tadinya bersifat sentralisasi (terpusat), sekarang mengarah kepada desentralisasi yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk membangun wilayahnya termasuk pembangunan dalam bidang ekonominya.

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI

Dasar konseptual pembangunan daerah umumnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Pengertiannya lebih bermakna praktis (utilitarian), di mana pembangunan daerah di anggap mampu secara efektif menghadapi permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah melalui mekanisme pengambilan keputusan otonomi diyakini mampu merespons permasalahan aktual yang akan sering muncul dalam keadaan masih tingginya intensitas alokasi sumber daya alam dalam pembangunan. Otonomi dalam administrasi pembangunan ini dirasakan makin relevan sejalan dengan keragaman sosial dan ekologi (bio-social diversity) pada suatu wilayah.

Pengertian dan penerapan pembangunan daerah umumnya dikaitkan dengan kebijakan ekonomi atau keputusan politik yang berhubungan dengan alokasi secara spasial dari kebijakan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, kesepakatan-kesepakatan nasional menyangkut sistem politik dan pemerintahan, atau aturan mendasar lainnya, sangat menentukan pengertian dari pembangunan daerah. Atas dasar alasan itulah pandangan terhadap pembangunan daerah dari setiap negara akan sangat beragam. Singapura, Brunei, atau  negara yang berukuran  kecil sangat mungkin tidak mengenal istilah pembangunan daerah. Sebaliknya bagi  negara besar, seperti Indonesia atau Amerika Serikat perlu menetapkan definisi-definisi pembangunan daerah yang rinci untuk mengimplementasikan pembangunannya.

Dasar hukum penyelenggaraan pembangunan daerah bersumber dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 Bab VI pasal 18. Hingga saat ini, implementasi formal pasal tersebut terdiri tiga kali momentum penting, yaitu UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum tahun 1974, bukan saja pembangunan daerah, pembangunan nasional juga diakui belum didefinisikan dan direncanakan secara baik. Implementasi pembangunan daerah berdasar UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, terbukti sangat mendukung keberhasilan pembangunan nasional hingga Pelita VI tetapi juga mampu secara langsung melegitimasi kepemimpinan Presiden Suharto. Sementara UU No 22 Tahun 1999 yang diperbaiki dengan UU No 32 Tahun 2004 lebih merupakan koreksi-koreksi sistematis disebabkan oleh permasalahan struktural (sistemik) maupun dalam hal implementasi. Maka dari itu kami mencoba membuat suatu pemaparan mengenai pembangunan daerah dalam sebuah makalah yang berjudul “ Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah ”.

1.2 Identifikasi Permasalahan
Permasalahan yang diangkat di dalam makalah ini adalah:
1. Perbedaan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi
2. Teori strategi pembangunan ekonomi
3. Macam-macam strategi pembangunan ekonomi
4. Strategi pembangunan ekonomi Indonesia
5. Pembangunan ekonomi daerah
6. Strategi pembangunan ekonomi daerah

1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia, serta untuk mengetahui strategi pembangunan ekonomi daerah khususnya di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Perbedaan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

Sebelum memberikan pemaparan yang lebih dalam mengenai strategi pembangunan ekonomi daerah alangkah baiknya kita rinci terlebih dahulu apa yang di maksud dengan istilah pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.

Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.

http://mariberbagi-ilmu2.blogspot.co.id/


Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan Pendapatan Nasional Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.

Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, sosial dan teknik. Selanjutnya pembangunan ekonomi diartikan sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkat dalam jangka panjang.

2.2 Teori Strategi Pembangunan Ekonomi

Strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945 (terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945) ; tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.

Paradigma Pembangunan untuk semua dalam konteks Indonesia, menurut Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi dasar pembangunan.

a. Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan, serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia.
“Dalam kerangka pembangunan yang inklusif ini, pemerintah telah menjalankan berbagai macam kebijakan. Di antaranya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,” ujarnya.
b. Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
c. Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.
d. Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
e. Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR). “Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.
f. Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik

2.3 Macam-macam Strategi Pembangunan Ekonomi
Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu Negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor-faktor (variable) yang akan dijadikan faktor/variable utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (suroso, 1993). Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah:

A. Strategi pertumbuhan
Inti dari konsep ini adalah :
§ Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
§ Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect) pendistribusian kembali.
§ Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
§ Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah, bahwa pada kenyataannya yang tgerjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.

B. Strategi pembangunan dengan pemerataan
Inti dari konsep ini adalah, dengan ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan program terpadu.

Keadaan sosial antara si kaya dan si miskin mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif. Alternatif baru yang muncul adalah strategi pembangunan pemerataan. Strategi ini dikemukakan oleh Ilma Aldeman dan Morris. Yang menonjol pada pertumbuhan pemerataan ini adalah ditekannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti melalui penyusunan rencana induk, paket program terpadu. Dengan kata lain, pembangunan masih diselenggarakan atas dasar persepsi, instrumen yang ditentukan dari dan oleh mereka yang berada “diatas” (Ismid Hadad, 1980). Namun ternyata model pertumbuhan pemerataan ini juga belum mampu memecahkan masalah pokok yang dihadapi negara-negara sedang berkembang seperti pengangguran masal, kemiskinan struktural dan kepincangan sosial.

Berikut adalah contoh kasus strategi pemerataan pembangunan yang terjadi di Provinsi Banten :
Tak dapat dipungkiri, kondisi geografis suatu daerah mempunyai peranan penting dalam kemajuan pembangunan. Daerah yang berada di wilayah strategis sangat signifikan dalam mempercepat dan meningkatkan pembangunan ekonomi. Sebagai contoh, Provinsi Banten yang secara geografis bisa dibagi dalam dua wilayah pembangunan, yaitu utara dan selatan. Bagian utara meliputi Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Cilegon. Sedangkan bagian selatan meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang.

Daerah bagian selatan relatif tertinggal dibandingkan daerah bagian utara. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDRB 2009 di Kabupaten Pandeglang dan Lebak bagian selatan masing-masing mencapai Rp 3,9 miliar dan Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagian utara seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mencapai Rp 17 miliar dan Rp 27 miliar. Padahal, Kabupaten Lebak dan Pandeglang luasnya 63,89 persen dari luas Banten. Sementara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang hanya 12.06 persen luas Banten.

Kondisi tersebut disebabkan oleh geografi-strategis daerah bagian utara yang sangat dekat dengan kota metropolis DKI Jakarta. Posisi Tangerang dan Kota Tangerang sebelah utara merupakan hinterland bagi DKI Jakarta. Tangerang lebih melayani Jakarta dibandingkan wilayah selatan. Sebaliknya, bagian selatan seolah menjadi daerah yang berdiri sendiri. Di samping itu, kawasan bagian utara merupakan spill over (tumpahan) pembangunan di DKI Jakarta. Bisa dilihat misalnya, Kota Tangsel yang relaf baru sudah memiliki indikator pembangunan sangat baik. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tangsel sudah mencapai 75,1 dan pendapatan per kapita Rp 8.459 juta lebih.

Oleh karena itu, ketimpangan yang terjadi antara utara-selatan harus segera diatasi, salah satunya, melalui strategi pembangunan jangka panjang dengan memaksimalkan potensi daerah tertinggal. Saat ini, strategi yang tengah dikembangkan, antara lain, dengan menjadikan daerah bagian selatan sebagai kawasan minapolitan. Konsep utamanya adalah pembangunan kelautan dan perikanan yang berbasis kawasan dengan keterpaduan lintas sektor untuk peningkatan taraf hidup masyarakat. Sedangkan prinsipnya adalah pengembangan kewilayahan yang efektif, efisien disertai dukungan lintas sektor.

Lokasi-lokasi pengembangan minapolitan Banten meliputi Pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Kota Serang, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Labuan, Kabupaten Pandeglang, kawasan budidaya rumput laut Pontang, Kota Serang, dan kawasan budidaya kerang Panimbang dan kawasan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Binuangeun. Lokasi itu merupakan sentra pengembangan perikanan yang diprioritaskan. Mulai 2012 empat kawasan pelabuhan perikanan tersebut akan menjadi kawasan minapolitan di Banten untuk jenis perikanan tangkap.

Anggaran sektoral pada DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Banten akan difokuskan untuk memberikan input produksi serta sarana dan prasarana pokok. Sedangkan yang lintas sektoral berupa penyediaan prasarana pendukung seperti jalan, saluran irigasi serta dukungan lain yang diperlukan. Dalam pelaksanaannya, sebagain besar yang dimiliki akan difokuskan pada lokasi minapolitan dimaksud.

Proyek pengembangan kawasan minapolitan di Banten ini akan menjadi percontohan nasional bagi sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, proyek ini perl dikawal oleh seluruh elemen masyarakat supaya proyek ini berhasil. Pengembangan kawasan minapolitan harus menjadi prioritas utama yang dikerjakan sungguh-sungguh di masing-masing daerah. Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis ini, sehingga kesenjangan pembangunan dapat teratasi.

C. Strategi Ketergantungan
Tidak sempurnanya konsep strategi pertama dan kedua mendorong para ahli ekonimi mencari alternatif lain, sehingga pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan adalah:

§ Jika suatu Negara ingin terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi, Negara tersebut harus mengarahkan upaya pembangunan ekonominya pada usah melepaskan ketergantungan dari pihak lain. Langkah yang dapat ditempuh diantaranya adalah; meningkatkan produksi nasional yang disertai dengan peningkatan kemampuan dalam bidang produksi, lebih mencintai produk nasional, dan sejenisnya.
§ Teori ketergantungan ini kemudian dikeritik oleh Kathari dengan mengatakan “…sebab selalu akan gampang sekali bagi kita untuk menumpahkan semua kesalahan pada pihak luar yang memeras, sementara pemerasan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita sendiri dibiarkan saja…” (Kathari dalam Ismid Hadad, 1980).

D. Strategi yang berwawasan ruang
Strategi ini dikemukakan oleh Myedall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab kurang mampunya daerah miskin berkembang secapat daerah yang lebih kaya/maju. dikarenakan kemampuan/ pengaruh menyebar dari kaya ke miskin (spread effects) lebih kecil dari pada terjadinya aliran sumber daya dari daerah miskin ke daerah kaya (back-wash-effects). Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah, bahwa Mydrall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai. Sedangkan Hirscham percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.

E. Strategi pendekatan kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan yang harus benar – benar dipenuhi, seperti sandang, pangan, dan papan.  Dalam hal pembangunan Indonesia masih sangat rendah terutama pada sektor pemenuhan kebutuhan pokok, Indonesia masih jauh dari kata terpenuhi. Masih banyak masyarakat Indonesia yang kebutuhan pokoknya belum terpenuhi. Maka dari itu dilakukan suatu strategi untuk menanggulanginya, yaitu strategi pendekatan kebutuhan  pokok. Sasaran dalam strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Menghapus kemiskinan di indonesia mungkin hal yang sangat sulit untuk diwujudkan tapi setidaknya mengurangi kemiskinan dapat diupayakan. Penanggulangan kemiskinan bisa diupayakan dengan cara – cara berikut antara lain:
1) Kurangi korupsi, mengurangi korupsi mungkin lebih mudah daripada memberantas korupsi secara keseluruhan. Setidaknya dengan berkurangnya korupsi dapat membantu menanggulangi kemiskinan.
2) Percayakan produk lokal dan kalo bisa dinomorsatukan, mempercayai dan menggunakan produk lokal atau dalam negeri lebih baik daripada menggunakan produk luar karena dapat membantu Negara ini sendiri agar semakin berkembang.
3) Tingkatkan mutu barang, meningkatkan mutu atau kualitas dari suatu barang itu sangat penting, karena kualitas menentukan kepercayaan konsumen terhadap suatu barang.
4) Maksimalkan pendidikan dan keterampilan, meningkatkan dan memaksimalkan pendidikan bagi masyarakat, serta mengajarkan keterampilan bagi masyarakat luas dapat menghasilkan sumber daya manusia yang unggul sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
5) Jujur, sikap jujur merupakan suatu pondasi untuk memiliki hidup yang lebih baik.  Jujur harus ditanamkan kepada semua orang agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan Negara seperti korupsi.
6) Gigih, untuk menanggulangi kemiskinan kita harus melakukannya dengan bersungguh-sungguh agar tercapai yang kita harapkan.

Usaha Strategi selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) yang menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha lebih diarahkan pada penciptaan lapangan pekerjaan bagi pengangguran, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok, pemberdayaan sumber daya manusia, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata dan sejenisnya.

Tujuan pemenuhan kebutuhan pokok untuk mengamanatkan bahwa di antara implikasi dan konsekuensi logis dari doktrin ukhuwah adalah sumber daya nikmat yang ada harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok semua individu sehingga setiap orang mendapatkan standar hidup yang manusiawi, layak dan terhormat sesuai dengan martabat manusia.

Sasaran dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok, dan sejenisnya.

2.4 Strategi Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Sebelum orde baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya Nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik, dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal orde baru, strategi pembangunan di Indonesia labih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekankan laju yang sangat tinggi (hyper inflasi).

Dari  keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di Indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia-pun tidak mengesampingkan stratei pertumbuhan, dan strategi yang berwawasan ruang ( terbukti dengan dibaginya wilayah Indonesia dengan berbagai wilayah pembangunan I,II, III dan seterusnya).

Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan dtetapkannya sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
§ Repelita I: meletakkan titik berat pada sector pertanian dan industry yang mendukung setor pertanian meletakkan lendasan yang kuat bagi tehap selanjutnya.
§ Repelita II: meletakkan titik berat pada sector pertanian dengan meningkatkan industry yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
§ Repelita III: meletakkan titik berat pada sector pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industry yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
§ Repelita IV: meletakkan titik berat pada sector pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industry yang dapat manghasilkan mesin-mesin industry sendiri, baik industry ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-Repelita selanjtnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.

2.5 Pembangunan Ekonomi Daerah

Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namun kami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.

Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :
a) Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
b) Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.
c) Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk  suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.

Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.

Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

2.6 Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah

Secara umum strategi pembangunan ekonomi adalah mengembangkan kesempatan kerja bagi penduduk yan ada sekarang dan upaya untuk mencapai stabilitas ekonomi, serta mengembangkan basis ekonomi dan kesempatan kerja yang beragam. Pembagunan ekonomi akan berhasil bila mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya fluktuasi ekonomi sektoral, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesempatan kerja.

Lincolin Arsyad (2000) secara garis besar menggambarkan strategi pembangunan ekonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:

a) Strategi pengembangan fisik ( locality or physical development strategy)
Melalui pengembangan program perbaikan kondisi fisik/lokalitas daerah yang ditunjukkan untuk kepentingan pembangunan isdustri dan perdagangan, pemerintah daerah akan berpengaruh positif bagi pembangunan dunia usaha daerah. Secara khusus, tujuan strategi pembagunan fisik ini adalah untuk menciptakan identitas masyarakat , dan memperbaiki daya tarik pusat kota (civic center) dalam upaya memperbaiki dunia usaha daerah. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alatpendukung, yaitu :
· Pembuatan bank tanah (land banking), dengan tujuan agar memiliki data tentang tanah yang kurang optimal penggunaannya, tanah yang belum dikembangkan,atau salah ddalam penggunaannya dan lain sebagainya.
· Pengendalian perencanaan dan pembangunan, dengan tujuan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah dan meperbaiki citra pemerintah daerah.
· Penataan kota (townscaping), dengan tujuan untuk memperbaiki sarana jalan, penataan pusat-pusat pertokoan, dan penetapan standar fisik suatu bangunan.
· Pengaturan tata ruang (zoning) dengan baik untuk merangsang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah.
· Penyediaan perumahan dan pemukiman yang baik akan berpengaruh positif bagi dunia usaha, disamping menciptakan lapangan kerja.
· Penyediaan infrastruktur seperti : sarana air bersih, taman, sarana parkir, tempat olahraga dan lain sebagainya.

b) Strategi pengembangan dunia usaha ( business development strategy)
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
· Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunan kualitas lingkungan.
· Pembuatan informasi terpadu yanf dapat memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasi rencana pembangunan ekonomi daerah.
· Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.
· Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, seta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
· Pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan litbang). Lembaga ini diperlukan untuk melakukan kajian tentang pengembangan produk baru, teknologi baru,dan pencarian pasar baru.

c) Strategi pengembangan sumber daya manusia ( human resource development strategy)
Strategi pengembangan sumberdaya manusia merupakan aspek yang paling penting dalam proses pembangunan ekonomi, oleh karena itu pembangunan ekonomi tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia adalah suatu keniscayaan. Pengembangan kualitas seumberdaya manusia dapat dilakukan denganca cara :
· Pelatihan dengan system customized training, yaitu system pelatihan yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan dan harapan sipemberi kerja.
· Pembuatan bank keahlian (skill banks), sebagai bank informasi yang berisi data tentang keahlian dan latar belakang orang yang menganggur di penciptaan iklim yang mendukung bagi perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dan keterampilan di daerah.
· Pengembangan lembaga pelatihan bagi para penyandang cacat.

d) Strategi pengembangan masyarakat (community based development strategy)
Strategi pengembangan masyarakat ini merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memberdayakan (empowerment)suatu kelompok masyarakat tertentu pada suatu daerah. Kegiatan-kegiatn ini berkembang baik di Indonesia belakangan ini, karena ternyata kebijakan umum ekonomi yang tidak mampu memberikan manfaat bagi kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan manfaat social, seperti misalnya dengan menciptakan proyek-proyek padat karya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.

Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.

Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:

- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.

3.2  Saran
Pembangunan daerah disertai dengan otonomi atau disebut juga otonomi daerah, sangat relevan dengan pembangunan secara menyeluruh karena beberapa alasan.
· Bahwa pembangunan daerah sangat tepat diimplementasikan dalam mana perekonomian mengandalkan kepada pengelolaan sumber-sumber daya publik (Common and public resources) antara lain sektor kehutanan, perikanan, atau pengelolaan wilayah perkotaan.
· Pembangunan daerah meyakini mampu memenuhi  harapan keadilan ek onomi bagi sebagian banyak orang. Dengan otonomi daerah diharapkan dapat memenuhi prinsip bahwa yang menghasilkan adalah yang menikmati, dan  yang menikmati haruslah yang menghasilkan.
· Pembangunan daerah dapat menurunnya biaya-biaya transaksi ( transaction cost). Biaya transaksi merupakan biaya total pembangunan yang dapat dipisahkan ke dalam biaya informasi , biaya yang melekat dengan harga komoditi, dan biaya pengamanan.
· Pembangunan daerah dapat meningkatnya domesticpurchasing power

Empat alasan yang dikemukakan di atas memiliki makna strategis dalam rangka mengembangkan perekonomian di daerah utamanya di perdesaan. Hal tersebut bukan saja disebabkan sumber permasalahan lebih banyak bertempat diperdesakan secara fisik, tetappi sesungguhnya perdesaaan juga menyimpan nilai-nilai lokal yang perli diberi peluang untuk berkembang memanfaatkan sumber-sumberdaya alam melalui otonomi daerah.

Itulah sebabnya menjadi penting bahwa pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan koordinasi yang terpadu, secara vertikal maupun horizontal, untuk mengantisipasi aliran externality secara spasial maupun akumulatif. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun tidak hanya dapat memberi panduan yang terarah dan efisien bagi pemecahan permasalahan tetapi lebiih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan sistem produksi dalam wilayah.

DAFTAR PUSTAKA
http://anaarisanti.blogspot.com/2010/06/strategi-pembangunan-ekonomi-daerah.html
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/perkembangan-strategi-dan-perencanaan-pembangunan-eko nomi-indonesia/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/06/13/minapolitan-strategi-pemerataan-pembangunan-banten/
http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/04/20/perkembangan-strategi-dan-perencanaan-pembangunan-ekonomi-indonesia/
http://www.yohanli.com/upaya-pemerataan-pembangunan.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
Nugroho, Iwan dan Rokhimin Dahuri. 2004. Pembangunan Wilayah perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Jakarta. LP3ES
Drs.Subandi,M.M.2005.Sistem Ekonomi Indonesia. Alfabeta Bandung

makalah Teori Hukum Tata Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu.

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI

Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.

Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Perbuatan administrasi negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya.

B.  Rumusan Masalah
Pada makalah ini kami akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Tata Negara antara lain yaitu:
1. Apa pengertian Hukum Tata Negara ?
2. Bentuk – bentuk perbuatan pemerintah?
3. Macam – macam perbuatan administrasi Negara?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

http://mariberbagi-ilmu2.blogspot.co.id/


Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :

1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.

B. Perbuatan Pemerintah

Macam-macam perbuatan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivita atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Yang penting bagi Hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum, sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Adapun golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting), perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
a.       Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
b.      Perbuatan hukum menurut hukum public.

Perbuatan Hukum menurut Hukum Privat
Pertama, menurut Prof. scholten, pendapat yang menyatakan bahwa Administrasi Negara  dalam menjalankan tugas pemerinyah tidak dapat menggunakan hukum privat. Alasannya karena sifat hukum privat itu mengatur hubungan hukum yang merupakan kehendak kedua belah pihak dan bersifat perorangan, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari hukum public yang merupakan hukum untuk bolehnya tindakan atas kehendak satu pihak. Tindakan satu pihak ini dalam administrasi Negara di  lakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum.

Kedua, menurut Prof. Krabbe, Kranenburg, Vegting, Donner, dan Huart, menyatakan bahwa administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam beberapa hal dapat juga menggunakan hukum privat. Untuk menyelesaikan suatu soal khusus dalam lapangan administrasi Negara telah tersedia peraturan-peraturan hukum publik, maka administrasi Negara harus menggunakan hukum public itu dan tidak dapat menggunakan hukum privat.

Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik
Perbuatan Hukum menurut Hukum Publik ini ada dua macam :
1. Perbuatan Hukum Publik yang Bersegi Satu
S. Sybenga, mengakui adanya perbuatan hukum publik yang bersegi satu, artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi menurutnya tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua, maksudnya tidak ada perjanjian. Sebab hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.

2. Perbuatan Hukum Publik yang besegi Dua
Van der Pot, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Contoh, dengan adanya perjanjian kerja jangka pendek yang diadakan seseorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Disini ada penyesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (biasa)

Arti Tindakan Pemerintah
Menurut Van Vollenhoven, maksud dengan “tindakan pemerintah” adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan.
Adapun menurut Komisi Van Poelje, maksud dengan “tindakan dalam hukum public adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dan Romeijn mengemukakan bahwa tindak pemerintah adalah tiap-tiap tindakan atau perbuatan dari satu alat administrasi Negara yang mencakup juga perbuatan atau hal-hal yang berada di luar lapangan hukum tata pemerintahan, seperti keamanan, peradilan dan lain-lain dengan maksud menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

Penentuan Tugas dan Kewenangan Perundang-Undangan Oleh Pemerintah
Menurut Donner di samping melakukan tindakan-tindakan hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan administrasi Negara juga melakukan pekerjaan menentukan tugas “taakstelling” ataupun tugas politik, sekalipun tugas itu bukan merupakan tugas utamanya, administrasi Negara juga diberi tugas untuk membentuk undang-undang dan peraturan-peraturan yang sebenarnya menjadi tugas legislatif. Pemberian tugas pembuatan peraturan-peraturan itu menurut Donner di berikan berdasarkan lembaga “delegasi” atau pelimpahan tugas kepada administrasi Negara yang biasa disebut dengan ‘delegasi perundang-undangan’. Kewenangan inisiatif ini ini bisa melahirkan peraturan yang setingkat UU yaitu Peperpu, sedangkan kewenangan atas delegasi bisa melahirkan peraturan yang derajatnya di bawah UU yaitu Peraturan Pemerintah. Dasarnya dari kewenangan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas inisiatifnya sendiri adalah pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E. Utrecht tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. Yang bertindak adalah administrasi Negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum-badan hukum yang diberi monopoli.
3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Artinya pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti Damri, Pelni, Shell, Caltec, dan sebagainya.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi  oleh pemerintah, seperti yayasan-yayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga, di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah.
6. Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak adalah Perusahaan Negara seperti PLN.

Dari uraian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada beberapa macam tindakan pemerintah yang merupakan tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu:
1. Dengan membebankan kewajiban pada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
2. Dengan mengeluarkan undang-undang yang bersifat melarang atau menyeluruh yang ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk melakukan perbuatan yang perlu demi kepentingan umum.
3. Memberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberi beban.
4. Memberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
5. Memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban.
6. Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
7. Bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk-bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
8. Mengadakan perjanjian dengan warganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.

Definisi ketetapan
Ketetapan itu adalah suatu perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak, dalam lapangan pemerintahan dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan kekuasaannya yang istimewa.

Unsur-unsur ketetapan terdiri dari:
a. Adanya perbuatan hukum
b. Bersifat sebelah pihak
c. Dalam lapangan pemerintahan
d. Berdasarkan kekuasaan yang istimewa.

Membuat ketetapan itu merupakan perbuatan huku, sebagai perbuatan hukum ketetapan itu melahirkan hak dan atau kewajiban itu disebut ketetapan positif. Ketetapan itu merupakan perbuatan hukum yang bersifat sebelah pihak. Maka, perbuatan hukum itu harus bersifat berdasarkan hukum public, artinya bahwa perbuatan itu harus bersifat memaksa bukan mengatur saja dan perbuatan yang bersifat memaksa itu pengaturannya terdapat dalam hukum public karena ketetapan itu hanya mencerminkan kehendak satu pihak saja, pihak yang memerintah yaitu pihak pemerintah atau administrasi Negara, sebaliknya dengan perbuatan hukum yang bersifat dua belah pihak berdasarkan persesuaian kehendak pihak-pihak yang bersangkutan, pengaturannya terdapat dalam hukum perdata dan perbuatan ini bukanlah menjadi masalah pelajaran hukum administrasi Negara.

Dalam hal ini, DR. Utrecht, SH mengemukakan bahwa ketetapan itu suatu perbuatan pemerintah dalam arti luas (over heid) yang khusus bagi lapangan pemerintah dalam arti sempit, seperti halnya dengan UU merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus bagi lapangan perundang-undangan, sedangkan keputusan hakim (vonnis) merupakan perbuatan pemerintah dalam arti luas yang khusus dalam lapangan mengadili.

Ketetapan sebagai perbuatan badan pemerintah
Membuat ketetapan yang melakukan peraturan UU adalah fungsi dari pemerintah yang dilakukan oleh badan pemerintah bukan oleh badan peradilan (hakim) atau oleh badan pembuat UU (DPR), dengan perkataan lain bahwa membuat penetapan itu adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan-badan atau organ-organ pemerintah, seperti gubernur, walikota, bupati, dan seterusnya yang merupakan eselon dari pemerintah pusat yaitu presiden sebagai badan eksekutif tertinggi.

Membuat ketetapan berdasarkan kekuasaan istimewa
Yang dimaksud dengan kekuasaan istimewa itu adalah kekuasaan yang diperoleh dari UU yang diberikan khusus atau istimewa hanya kepada pemerintah atau administrasi Negara saja yang tidak diberikan kepada badan Legislative dan badan Yudikatif.

Bentuk ketetapan
Ketetapan itu ada yang berbentuk tertulis seperti surat izin mengemudi, surat izin bangunan, dan surat izin sertifikat tanah, dst. Dan ada yang tidak tertulis, seperti perintah lisan seorang polisi untuk tidak memparkir kendaraan di tempat yang di larang kepada seorang pengemudi kendaraan tertentu, karena bertentangan dengan peraturan tentang izin kepolisian untuk mengadakan rapat.

Isi ketetapan
Isi ketetapan itu harus sesuai dengan isi dari peraturan yang menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut, seperti isi surat penetapan pajak kendaraan bermotor beroda dua.

Sifat ketetapan
Hukum mempunyai sifat mengikat, apabila hukum itu mengikat umum maka disebut peraturan, tetapi apabila hukum itu mengikat seseorang tertentu saja, maka disebut ketetapan. Jadi ketetapan itu adalah hukum yaitu hukum yang mengikat seseorang tertentu yang identitasnya ada pada ketetapan tersebut.

Fungsi ketetapan
Keputusan pemerintah yang melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu disebut ketetapan. Jadi, ketetapan itu fungsinya melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal atau peristiwa konkrit tertentu.

Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia
Kedudukan ketetapan dalam tertib hukum yang digambarkan oleh Kelsen, bahwa tertib hukum terbentuk sebuah pyramid, dimana tiap-tiap tangga pyramid terdapat kaidah-kaidah dan ketetapan yang merupakan suatu kaidah kedudukannya ada di tangga yang paling bawah yang melaksanakan kaidah yang ada di atasnya yang disebut peraturan. Dan peraturan ini menjadi dasar berlakunya dan legalitas ketetapan tersebut.

Jadi, kedudukan ketetapan dalam tertib hukum Indonesia adalah melaksanakan suatu peraturan ke dalam suatu hal tertentu.

Peraturan, ketetapan dan keputusan
Peraturan merupakan hukum in abstrakto atau general norms yang sifatnya mengikat umum atau berlaku umum sedangkan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang umum atau hal-hal yang masih abstrak, agar peraturan ini dapat dilaksanakan haruslah dikeluarkan ketetapan-ketetapan yang membawa peraturan ini ke dalam peristiwa yang konkrit, yang nyata tertentu.

Ketetapan ini yang tugasnya melaksanakan peraturan ke dalam peristiwa konkrit tertentu maka sifatnya menjadi mengikat subjek hukum tertentu, mengatur hal-hal konkrit tertentu, karena itu ketetapan ini disebut hukum in concreeto atau individual norms.

Persamaan dan perbedaan antara keputusan, peraturan, dan ketetapan itu
Persamaannya terletak bahwa ketiga-tiganya merupakan norma-norma yang mempunyai sifat mengikat. Sedangkan perbedaannya terletak bahwa, apabila suatu keputusan pemerintah mengikat umum, mengikat setiap orang dalam suatu wilayah hukum atau keputusan pemerintah yang berlaku umum yang tidak diketahui identitas orangnya, maka keputusan pemerintah itu bersifat peraturan. Jadi, keputusan itu ada yang bersifat peraturan ada yang bersifat ketetapan. Hal ini tergantung kepada isi dari keputusan tersebut, apabila keputusan itu isinya mengikat umum, berlaku umum, maka keputusan itu adalah peraturan dan apabila hanya mengikat seseorang tertentu atau individu tertentu saja, maka keputusan itu adalah ketetapan.

Jadi keputusan itu selalu peraturan apabila isinya berlaku dan mengikat secara umum dan keputusan selalu ketetapan apabila isinya hanya berlaku dan mengikat seseorang atau individu saja.

Macam-macam ketetapan
Prof. van Vollenhoven : bahwa cirri perbuatan pemerintah itu konkrit, dan yang dimaksud dengan perbuatan pemerintah itu disini adalah membuat ketetapan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh pemerintah atau administrasi Negara yang jumlahnya banyak sekali yang masing-masing berbeda yang satu dari yang lainnya.

Jadi, ketetapan itu jumlahnya banyak sekali dan bermacam-macam dan tidak mudah untuk menggolongkan ketetapan-ketetapan itu menurut jenisnya karena sukar menentukan ukuran untuk itu.

Macam-macam ketetapan terdiri dari:

a. Ketetapan positif
Adalah suatu ketetapan yang pada umumnya menimbulkan keadaan hukum baru baik yang membebankan kewajiban-kewajiban hukum baru maupun yang memberikan hak-hak baru kepada subjek tertentu.
b. Ketetapan yang negative
Adalah ketetapan :
1. Untuk menyatakan tidak berhak
2. Untuk menyatakan tidak berdasarkan hukum
3. Untuk melakukan penolakan seluruhnya
c.  Ketetapan konstitutif
d. Ketetapan deklarator

Jadi, ketetapan itu merupakan perbuatan administrasi Negara untuk melaksanakan kehendak undang-undang ke dalam suatu peristiwa konkrit, karena itu dikatakan bahwa ketetapan itu merupakan hukum yang mengatur hal yang nyata.

Ketetapan sepintas lalu dan ketetapan tetap
Mengenai ketetapan sepintas lalu ini, Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut: dalam perpustakaan sering ada disebut-sebut ketetapan yang pada saat dikeluarkannya, selesai pula sekali keperluannya.

Ketetapan yang dimaksud Prins itu adalah ketetapan yang tugasnya selesai pada saat dikeluarkannya.

Dispensasi atau bebas syarat
Prins memberikan definisi dispensasi sebagai berikut: yang dimaksud dengan dispensasi atau bebas syarat itu adalah perbuatan yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku lagi suatu hal yang istimewa. Tujuan dispensasi itu adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang dari syarat-syarat undang-undang yang berlaku untuk pemberian dispensasi ini juga harus dipenuhi syarat-syarat tertentu yang di tentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.

Vergunning atau izin.
Utrecht memberikan pengertian Vergunning ini sebagai berikut : bilamana pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankan asala saja diadakan secara yang di tentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka perbuatan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunnning).

Perbedaan antara izin dengan dispensasi,keduanya mempunyai pengertian yang hampir sama. Perbedaan antara keduanya adalah : pada izin, memuat uraian yang limitatif tentang alasan-alasan penolakannya, sedangkan bebas syarat atau dispensasi memuat uraian yang limitatif tentang hal-hal yang untuknya dapat diberikan dispensasi itu tetapi perbedaan ini tidak selamanya jelas.
Lisensi.

Mengenai lisensi Prins mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : adalah tepat kiranya untuk izin guna menjalankan sesuatu perusahaan dengan leluasa.

Jadi agar tidak mendapat gangguan-gangguan karena sesuatu dan lain alasan dari pihak pemerintah, maka orang dengan telah mendapatnya lisensi dari pemerintah itu ia dapat dengan leluasa menjalankan perusahaannya.

Konsesi.
Mengenai konsesi ini adalah Van Vollenhoven mengemukakan pendapat sebagai berikut : bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.

Maka menurut rumus ini telah terjadi suatu deligasi kekuasaan dari pemerintah kepada seseorang partikulir atau swasta untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas dari pemerintah sedangkan yang dimaksud dengan tugas dari pemerintah mengusahakan atau menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Perintah.

Prins berpendapat sebagai berikut : pernyataan kehendak pemerintah yang ditujukan kepada seseorang atau lebih yang tegasnya disebutkan siapa-siapanya dan bagi orang-orang  itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukanlah kewajibannya.

Pengertian Pegawai Negri.
Kranenburg-Vegting berpendapat bahwa untuk membedakan pegawai negri dengan pegawai lainnya dilihat dari sisitem pengangkatannya untuk menjabat dalam suatu dinas public. Pegawai negri adalah pejabat yang ditunjuk, jadi tidak termasuk mereka yang memangku suatu jabatan mewakili seperti seorang anggota parlemen, mentri, presiden dan sebagainya.

Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara.
Hubungan hukum antara pegawai negri dengan Negara merupakan hubungan dinas public. Hubungan dinas public ini timbul semenjak sesorang mengikat dirinya untuk tunduk pada pemerintah untuk melakukan suatu atau beberpa macam jabatan tertentu. Dan hubungan antara pejabat Negara dengan Negara atau pemerintah, meskipun merupakan hubungan dinas akan tetapi digolongkan dalam hubungan dinas public yang khusus. Kekhususan ini sebagai akibat karena dalam hubungan hukum tersebut terkandung unsure-unsur kontrak, sehingga lebih bersifat kontraktual, lagi pula pengangkatan para penjahat Negara ini hanyalah berupa pengesahan serta pengakuan dari hasil pemilihan.

Pengangkatan dalam pangkat pegawai negri sipil.
Pengangkatan pegawai negri sipil termasuk salah satu kegiatan dalam proses pengadaan pegawai negri sipil. Maksud diadakannya pengumuman tentang kebutuhan pegawai negri sipil seluas-luasnya melalui masa media yang ada, adalah agar diketahui oleh masyarakat umum, sebab pada dasarnya semua warga Negara sama haknya untuk dapat diangkat menjadi pegawai negri sipil. Dan dengan banyaknya pendaftaran, pemerintah lebih mudah dalam memilih dan mengangkat pegawai negri sipil yang betul-betul mampu dan berkualitas tinggi.

Dalam kegiatan pengajuan lamaran, si pelamar sudah diharuskan memenuhi syarat-syarat tertentu, yang meliputi syarat umum dah syarat khusus. Dengan ujian saringan dimaksudkan untuk dapat memperoleh calon pegawai negeri sipil yang benar-benar mempunyai kecakapan yang diperlukan. Oleh karenanya, ujian meliputi pengetahuan umum, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya yang dipandang perlu.

Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.

Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).

Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
3. Perbuatan nyata

Perbutan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.
Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat hukum.
Contoh-contoh :
-  Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-  Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
-  Gubernur mengunjungi panti asuhan.

Perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.
Adalah suatu perbuatan atau tindakan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum. (bentuk keputusan dan peraturan).

Perbuatan nyata
Adalah perbuatan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan.

Yang menjadi obyek kajian dalam HAN adalah perbuatan pemerintah yang merupakan perbuatan hukum.

Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
Terdiri dari :
1. Perbuatan hukum menurut hukum privat
2. Perbuatan hukum menurut hukum publik

Perbuatan hukum menurut hukum privat
Pemerintah atau pejabat adaministrasi negara dalam menjalankan tugasnya dalam keadaan tertentu menggunakan aturan-aturan hukum privat.
Contoh : pemerintah menyewa pesawat terbang untuk haji.

Perbuatan hukum menurut hukum publik
1. Perbuatan hukum publik yang bersegi satu --> tidak memerlukan persetujuan pihak lain.
Contoh : surat keputusan.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua --> memerlukan persetujuan pihak lain.

Perbuatan hukum publik yang bersegi satu
1. Perbuatan hukum/tindakan hukum oleh pemerintah bersifat sepihak. Dilakukan atau tidak dilakukan sangat tergantung pada kehendak pemerintah/badan administrasi negara.
2. Akibat hukumnya adalah dapat timbul karena perbuatan dari pemerintah saja, tidak menunggu reaksi dari pihak yang dilayani/yang terkena tindakan/perbuatan pemerintah.

Perbuatan hukum publik bersegi satu digolongkan sebagai berikut :
a. Mengeluarkan keputusan (beschikking)
Misal : keputusan tentang pengangkutan/pemberhentian seorang PNS.
b. Mengeluarkan peraturan (regeling)
Suatu pengaturan yang bersifat umum dan abstrak. Peraturan yang dimaksud dapat berupa UU, PP, Permen, Perda, dll.

Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
1. Perbuatan pemerintah tersebut, perbuatan hukum dan akibat hukumnya baru dapat timbul setelah adanya kata sepakat antara pemerintah dengan pihak lainnya.
Contoh : pemerintah kota (pemkot) Semarang bekerjasama mengadakan penelitian mengenai cara mengatasi rob/banjir dengan pihak UNDIP. Pemkot Semarang menyerahkan ke pihak UNDIP untuk melaksanakan dan memimpin penelitian tersebut, dengan memakai kontrak kerjasana dengan pihak UNDIP.
2. Perbuatan dan akibat hukumnya baru timbul setelah penandatanganan kesepakatan dari para pihak.
Contoh : pemkot Semarang dan UNDIP

Perbedaan keputusan dan peraturan
a. Keputusan (beschikking)
Keputusan dibuat untuk menyelesaikan hal-hal yang sudah diketahui oleh administrasi negara (konkrit).
Misal : keputusan mengangkat A menjadi kepala bagian, keadaan yang ada pada A sudah diketahui oleh yang mengeluarkan keputusan. Keputusan berisi hak dan kewajiban yang melekat pada A.
Keputusan mempunyai sifat individual, konkrit dan final.
-  Individual : keputusan dibuat dan ditujukan kepada seseorang yang jelas identitasnya.
-  Konkrit : keputusan dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat realita atau kejadian nyata.
-  Final : keputusan dibuat langsung untuk dijalankan oleh yang terkena keputusan tersebut, dengan tidak perlu adanya persetujuan dengan pihak manapun.

b. Peraturan (regeling)
Peraturan : untuk menyelesaikan hal-hal yang belum diketahui secara terperinci terlebih dahulu, tapi mungkin akan terjadi.

Peraturan merupakan ketentuan umum dan ditujukan pada hal-hal yang masih abstrak.

Peraturan dalam keadaan tidur (slapende regeling)
Peraturan ketika diundangkan belum dapat berlaku di beberapa daerah, berlakunya ditunda atau penentuan berlakunya diserahkan kepada organ pemerintah.

Dasar hukum melakukan perbuatan hukum :
Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah kewenangan yang berkaitan dengan suatu jabatan.

Kewenangan
Philipus M. Hadjon :
Kewenangan membuat keputusan diperoleh dengan dua cara :
-  Atribusi : adanya pemberian kewenangan yang baru kepada lembaga/aparat pemerintah.
-  Delegasi : adanya pemindahan/pengalihan suatu kewenangan kepada lembaga/aparat pemerintah.

Freis Ermessen / Diskresi (kebebasan bertindak)
1. Kebebasan/kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri dalam mengatasi soal mendesak, yang peraturan penyelesaiannya belum dibuat oleh badan legislatif.
2. Dengan freis ermessen berarti sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan pembuat UU dipindahkan ke dalam tangan pemerintah/administrasi negara.

Macam Freis Ermessen / Diskresi
1. Diskresi bebas : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri asal tidak melampaui batas-batas yang ditentukan oleh UU.
2. Dikresi terikat : pejabat administrasi negara bebas mengambil keputusan yang mana saja menurut pendapatnya sendiri dengan jalan memilih alternatif yang ditetapkan oleh UU.

Detournement de Pouvoir (penyalahgunaan wewenang)
Alat negara/administrasi negara menggunakan wewenangnya untuk kepentingan umum, yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasarnya.

C.  Bentuk Perbuatan Administrasi Negara
Bentuk berbuatan administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan hukum (feiteliykehandelingen) atau perbuatan nyata/perbuatan biasa

Perbuatan administrasi negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya. Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.

Menurut Utrecht, perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum publik bersegi satu itu hanya terdapat satu pihak saja yang dapat menentukan kehendaknya, yaitu pemerintah. Perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum publik ini menjadi dasar ketetapan. Sedangkan pada perbuatan administrasi negara yang berdasarkan hukum publik bersegi dua itu terdapat dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya dalam suatu hubungan yang diatur oleh hukum publik.

Karakteristik perbuatan administrasi negara
- Harus dibuat oleh badan/organisasi yang berwenang membuatnya;
- Pembentukannya tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, yaitu tidak boleh mengandung paksaan, kekeliruan, dan penipuan;
- Harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya. Dan perbuatannya harus juga memperhatikan tata cara membuat ketetapan itu. Bilamana tata cara ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tsb;
- Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya dibedakan kedalam dua golongan, yaitu :
1. Golongan perbuatan hukum.
2. Golongan yang bukan perbuatan hukum.

Macam – macam perbuatan pemerintah :
1. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
2. Perbuatan yang merupakan perbuatan hukum
3. Perbuatan nyata. Perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum.

Pengertian perbuatan pemerintah yang bukan perbuatan hukum adalah tindakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mempunyai akibat hukum.

Contoh-contoh :
-  Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana.
-  Menteri perhubungan meresmikan jembatan.
-  Gubernur mengunjungi panti asuhan.

Bentuk Perbuatan Administrasi Negara
Bentuk berbuatan administrasi negara diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen)
2. Kategori bukan perbuatan hukum (feiteliykehandelingen) atau perbuatan nyata/perbuatan biasa
Perbuatan administrasi negara yang termasuk ke dalam kategori perbuatan hukum dibagi menjadi dua, yaitu perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat dan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik. Perbuatan hukum yang berdasarkan hukum privat itu selalu bersegi dua artinya suatu hubungan yang diatur hukum privat itu ada dua pihak yang dapat menentukan kehendaknya.

Sedangkan perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik ada yang bersegi satu dan ada pula yang bersegi dua.

B. Saran
Makalah saya ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan dari para pembaca sekalian demi tercapainya kesempurnaan dari makalah saya ini kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA
[1] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
[2] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90

Pentingnya Pendidikan Pada Usia Dini

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Anak adalah titipan tuhan yang harus kita jaga dan kita didik agar ia menjadi manusia yang berguna dan tidak menyusahkan siapa saja. Secara umum anak mempunyai hak dan kesempatan untuk berkembang sesuai potensinya terutama dalam bidang pendidikan.
Setiap anak dilahirkan bersamaan dengan potensi-potensi yang dimilikinya. Tak ada satu pun yang luput dari Pengawasan dan Kepedulian-Nya. merupakan tugas orang tua dan guru untuk dapat menemukan potensi tersebut. Syaratnya adalah penerimaan yang utuh terhadap keadaan anak.

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT OFFICE WORD KLIK DI SINI : http://adf.ly/1Sgi7p

 Pentingnya Pendidikan Pada Usia Dini
Add caption


Dalam bidang pendidikan seorang anak dari lahir memerlukan pelayanan yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan disertai dengan Pemahaman mengenai karakteristik anak sesuai pertumbuhan dan perkembangannya akan sangat membantu dalam menyesuaikan proses belajar bagi anak dengan usia, kebutuhan, dan kondisi masing-masing, baik secara intelektual, emosional dan sosial.

Masa usia dini merupakan periode emas (golden age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai macam fakta di lingkungannya sebagai stimulans terhadap perkembangan kepribadian, psikomotor, kognitif maupun sosialnya.

Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk  pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.


B. Tujuan pembuatan makalah
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :

- Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Pendidikan
- Melatih mahasiswa untuk dapat mengembangkan keterampilan yang      dimilikinya.
- Melatih mahasiswa dalam pengalaman langsung atau tidak langsung dalam
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

BAB II PEMBAHASAN

A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini mulai lahir sampai baligh (kalau perempuan ditandai menstruasi sedangkan laki-laki sudah mimpi sampai mengeluarkan air mani) adalah tanggung jawab sepenuhnya orang tua. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 butir 14, pendidikan anak usia dini didefinisikan sebagai suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:

1. Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
2. Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah. Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.

Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini

- Infant (0-1 tahun)
- Toddler (2-3 tahun)
- Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
- Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)

Hal-hal yang harus dipahami dalam Karakteristik Anak Usia Dini adalah sebagai berikut:

- Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak, yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
- Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak, sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak, agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
- Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
- Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
- Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuannya. fisik dan psikologis ( hall & lindzey, 1993).

Adapun pentingnya pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah sebagai berikut:

- PAUD sebagai titik sentral strategi pembangunan sumber daya manusia dan sangat fundamental.
- PAUD memegang peranan penting dan menentukan bagi sejarah perkembangan anak selanjutnya, sebab merupakan fondasi dasar bagi kepribadian anak.
- Anak yang mendapatkan pembinaan sejak dini akan dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan fisik maupun mental yang akan berdampak pada peningkatan prestasi belajar, etos kerja, produktivitas, pada akhirnya anak akan mampu lebih mandiri dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
- Merupakan Masa Golden Age (Usia Keemasan). Dari perkembangan otak manusia, maka tahap perkembangan otak pada anak usia dini menempati posisi yang paling vital yakni mencapai 80% perkembangan otak.
- Cerminan diri untuk melihat keberhasilan anak dimasa mendatang. Anak yang mendapatkan layanan baik semenjak usia 0-6 tahun memiliki harapan lebih besar untuk meraih keberhasilan di masa mendatang. Sebaliknya anak yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan yang memadai membutuhkan perjuangan yang cukup berat untuk mengembangkan hidup selanjutnya.

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan Komitmen Dunia seperti yang tertera dalam kutipan sebagai berikut:

- Komitmen Jomtien Thailand (1990) "Pendidikan untuk semua orang, sejak lahir sampai menjelang ajal."
- Deklarasi Dakkar (2000) "Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak usia dini secara komprehensif terutama yang sangat rawan dan terlantar."
- Deklarasi  ”A World Fit For Children” di New York (2002)(Penyediaan Pendidikan yang berkualitas)

B. Landasan Yuridis Tentang PAUD

Pembukaan UUD 1945 ; "Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa."

Amandemen UUD 1945 pasal 28 C
"Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1)
"Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minta dan bakat."

UU No 20/2003 pasal 28
- Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
- Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan/atau informal.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

C. Perkembangan Anak

Ditinjau dari psikologi perkembangan, usia 6-8 tahun memang masih berada dalam rentang usia 0-8 tahun. Itu berarti pendidikan yang diberikan dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan formal haruslah kental dengan nuansa pendidikan anak usia dini, yakni dengan mengutamakan konsep belajar melalui bermain. Perkembangan anak sebagai perubahan psikologis menurut Kartini Kartono ditunjang oleh faktor lingkungan dan proses belajar dalam fase tertentu.

Nana Syaodah Sukmadinata mengemukakan ada tiga pendekatan perkembangan individu, yaitu Pendekatan Pentahapan, diferensial dan isaptif. Khususnya pada pendekatan isaptif pada perkembangan anak mencakup perkembangan psikososial, perkembangan motorik, perkembangan kognitif, perkembangan sosial, perkembangan bahasa, perkembangan moral dan perkembangan emosional.

Tahapan perkembangan psikososial anak menurut Erik Erikson dalam Malcolm Knowles adalah sebagai berikut:

Tahap kepercayaan dan ketidak percayaan (trust versus misstrust), yaitu tahap psikososial yang terjadi selama tahun pertama kehidupan. Pada tahap ini,bayi mengalami konflik anatara percaya dan tidak percaya. Rasa percaya menuntut perasaan nyaman secara fisik dan sejumlah kecil ketakutan serta kekhawatiran akan masa depan.

Tahap otonomi dengan rasa malu dan ragu (autonomi versus shame and doubt), yaitu tahap kedua perkembangan psikososial yang berlangsung pada akhir masa bayi dan masa baru pandai berjalan. Setelah memperoleh kepercayaan dari pengasuh mereka, bayi mulai menemukan bahwa perilaku mereka adalah milik mereka sendiri. Mereka mulai menyatakan rasa mandiri atau atonomi mereka dan menyadari kemauan mereka. Jika orangtua cenderung menuntut terlalu banyak atau terlalu membatasi anak untuk menyelidiki lingkungannya, maka anak akan mengalami rasa malu dan ragu-ragu.

Tahap prakarsa dan rasa bersalah (initiatif versus guilt), yaitu tahap perkembangan psikososial ketiga yang berlangsung selama tahun pra sekolah. Pada tahap ini anak terlihat sangat aktif, suka berlari, berkelahi, memanjat-manjat, dan suka menantang lingkungannya. Dengan menggunakan bahasa, fantasi dan permainan khayalan, dia memperoleh perasaan harga diri. Bila orangtua berusaha memahami, menjawab pertanyaan anak, dan menerima keaktifan anak dalam bermain, maka anak akan belajar untuk mendekati apa yang diinginkan, dan perasaan inisiatif semakin kuat. Sebaliknya, bila orangtua kurang memahami, kurang sabar, suka memberi hukuman dan menganggap bahwa pengajuan pertanyaan, bermain dan kegiatan yang dilakukan anak tidak bermanfaat maka anak akan merasa bersalah dan menjadi enggan untuk mengambil inisiatif mendekati apa yang diinginkannya.

Tahap kerajinan dan rasa rendah diri (industry versus inferiority),yaitu perkembangan yang berada langsung kira-kira tahun sekolah dasar. Pada tahap ini, anak mulai memasuki dunia yang baru, yaitu sekolah dengan segala aturan dan tujuan. Anak mulai mengarahkan energi mereka menuju penguasaan pengetahuan dan keterampilan intelektual.perasaan anak akan timbul rendah diri apabila tidak bisa menguasai keterampilan yang diberikan disekolah.

Tahap identitas dan kekacauan identitas (identity versus identity confusion), yaitu perkembangan yang berlangsung selama tahun-tahun masa remaja. Pada tahap ini, anak dihadapkan pada pencarian jati diri. Ia mulai merasakan suatu perasaan tentang identitasnya sendiri, perasaan bahwa ia adalah individu unik yang siap memasuki suatu peran yang berarti ditengah masyarakat baik peran yang bersifat menyesuaikan diri maupun memperbaharui. Apabila anak mengalami krisis dari masa anak kemasa remaja maka akan menimbulkan kekacauan identitas yang mengakibatkan perasaan anak yang hampa dan bimbang.

Tahap keintiman dan isolasi (intimacy versus isolation), yaitu perkembangan yang dialami pada masa dewasa. Pada masa ini adalah membentuk relasi intim dengan oranglain. Menurut erikson, keintiman tersebut biasanya menuntut perkembangan seksual yang mengarah pada hubungan seksual dengan lawan jenis yang dicintai. Bahaya dari tidak tercapainya selama tahap ini adalah isolasi, yakni kecenderungan menghindari berhubungan secara intim dengan oranglain kecuali dalam lingkup yang amat terbatas.

Tahap generativitas dan stagnasi (generativity versus stagnation), yaitu perkembangan yang dialami selama pertengahan masa dewasa. Ciri utama tahap generativitas adalah perhatian terhadap apa yang dihasilkan (keturunan, produk, ide-ide, dan sebagainya) serta pembentukan dan penetapan garis-garis pedoman untuk generasi mendatang. Apabila generativitas tidak diungkapkan dan lemah maka kepribadian akan mundul mengalami pemiskinan dan stagnasi.

Tahap integritas dan keputusasaan (integrity versus despair), yaitu perkembangan selama akhir masa dewasa. Integritas terjadi ketika seorang pada tahun-tahun terakhir kehidupannya menoleh kebelakang dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan dalam hidupnya selama ini, menerima dan menyesuaikan diri dengan keberhasilan dan kegagalan yang dialaminya, merasa aman dan tentram, serta menikmati hidup sebagai yang berharga dan layak. Akan tetapi, bagi orangtua yang dihantui perasaan bahwa hidupnya selama ini sama sekali tidak mempunyai makna ataupun memberikan kepuasan pada dirinya maka ia akan merasa putus asa.

Perkembangan Kognitif Anak Menurut PIAGET tahapan perkembangan ini dibagi dalam 4 tahap yaitu sebagai berikut:

1. Sensori Motor (usia 0-2 tahun)
Dalam tahap ini perkembangan panca indra sangat berpengaruh dalam diri anak.

Keinginan terbesarnya adalah keinginan untuk menyentuh/memegang, karena didorong oleh keinginan untuk mengetahui reaksi dari perbuatannya.

Dalam usia ini mereka belum mengerti akan motivasi dan senjata terbesarnya adalah 'menangis'.

Menyampaikan cerita/berita Injil pada anak usia ini tidak dapat hanya sekedar dengan menggunakan gambar sebagai alat peraga, melainkan harus dengan sesuatu yang bergerak (panggung boneka akan sangat membantu).

2. Pra-operasional (usia 2-7 tahun)
Pada usia ini anak menjadi 'egosentris', sehingga berkesan 'pelit', karena ia tidak bisa melihat dari sudut pandang orang lain. Anak tersebut juga memiliki kecenderungan untuk meniru orang di sekelilingnya. Meskipun pada saat berusia 6-7 tahun mereka sudah mulai mengerti motivasi, namun mereka tidak mengerti cara berpikir yang sistematis - rumit. Dalam menyampaikan cerita harus ada alat peraga.

3. Operasional Kongkrit (usia 7-11 tahun)
Saat ini anak mulai meninggalkan 'egosentris'-nya dan dapat bermain dalam kelompok dengan aturan kelompok (bekerja sama). Anak sudah dapat dimotivasi dan mengerti hal-hal yang sistematis.
Namun dalam menyampaikan berita Injil harus diperhatikan penggunaan bahasa.

Misalnya: Analogi 'hidup kekal' - diangkat menjadi anak-anak Tuhan dengan konsep keluarga yang mampu mereka pahami.

4. Operasional Formal (usia 11 tahun ke atas)
Pengajaran pada anak pra-remaja ini menjadi sedikit lebih mudah, karena mereka sudah mengerti konsep dan dapat berpikir, baik secara konkrit maupun abstrak, sehingga tidak perlu menggunakan alat peraga.

Namun kesulitan baru yang dihadapi guru adalah harus menyediakan waktu untuk dapat memahami pergumulan yang sedang mereka hadapi ketika memasuki usia pubertas.

Pada umumnya dalam perkembangan Emosional seorang anak terdapat empat kunci utama emosi pada anak yaitu :

1. Perasaan marah
Perasaan ini akan muncul ketika anak terkadang merasa tidak nyaman dengan lingkungannya atau ada sesuatu yang mengganggunya. Kemarahan pun akan dikeluarkan anak ketika merasa lelah atau dalam keadaan sakit. Begitu punketika kemauannya tidak diturutioleh orangtuanya, terkadang timbulrasa marah pada sianak.

2. Perasaan takut
Rasa takut ini di rasakan anak semenjak bayi. Ketika bayi merekatakut akan suara-suara yang gaduh atau rebut. Ketika menginjak masa anak-anak, perasaan takut mereka muncul apabila di sekelilingnya gelap. Mereka pu mulai berfantasi dengan adanya hantu, monster dan mahluk-mahluk yang menyeramkan lainnya.

3. Perasaan gembira
Perasaan gembira ini tentu saja muncul ketika anak merasa senang akan sesuatu. Contohnya ketika anakdiberi hadiaholeh orang tuanya, ketika anak juara dalam mengikuti suatu lomba, atau ketika anak dapat melakukan apa yang diperintahkan orang tuanya. Banyak hal yang dapat membuat anak merasa gembira.

4. Rasa humor
Tertawa merupakan hal yang sangat universal. Anak lebih banyak tertawa di bandingkan orang dewasa. Anak akan tertawa ketika melihat sesuatu yang lucu.

Keempat perasaan itu merupakan emosi negative dan positif. Perasaan marah dan ketakutan merupakan sikap emosi yang negative sedangkan perasaan gembira dan rasa lucu atau humor merupakan sikap emosi yang positif.

Menurut Kohlberg Perkembangan moral (moral development) berhubungan dengan peraturan-peraturan dan nilai-nilai mengenai apa yang harus dilakukan seseorang dalam interaksinya dengan orang lain. Anak-anak ketika dilahirkan tidak memiliki moral (imoral). Tetapi dalam dirinya terdapat potensi yang siap untuk dikembangkan. Karena itu, melalui pengalamannya berinteraksi dengan orang lain (dengan orang tua, saudara dan teman sebaya), anak belajar memahami tentang perilaku mana yang baik, yang boleh dikerjakan dan tingkah laku mana yang buruk, yang tidak boleh dikerjakan.

D. Peranan keluarga
Keluarga adalah institusi pertama yang melakukan pendidikan dan pembinaan terhadap anak (generasi). Disanalah pertama kali dasar-dasar kepribadian anak dibangun. Anak dibimbing bagaimana ia mengenal Penciptanya agar kelak ia hanya mengabdi kepada Sang Pencipta Allah SWT. Demikian pula dengan pengajaran perilaku dan budi pekerti anak yang didapatkan dari sikap keseharian orangtua ketika bergaul dengan mereka. Bagaimana ia diajarkan untuk memilih kalimat-kalimat yang baik, sikap sopan santun, kasih sayang terhadap saudara dan orang lain. Mereka diajarkan untuk memilih cara yang benar ketika memenuhi kebutuhan hidup dan memilih barang halal yang akan mereka gunakan. Kesimpulannya, potensi dasar untuk membentuk generasi berkualitas dipersiapkan oleh keluarga.

Keluarga dalam hal ini adalah aktor yang sangat menentukan terhadap  masa depan perkembangan anak. Dari pihak keluarga perkembangan  pendidikan sudah dimulai semenjak masih dalam kandungan. Anak yang  belum lahir sebenarnya sudah bisa menangkap dan merespons apa-apa yang  dikerjakan oleh orang tuanya, terutama kaum ibu.

Tidak heran kemudian apabila anak yang dibesarkan dalam situasi dan kondisi yang kurang membaik semasa masih dalam kandungan berpengaruh  terhadap kecerdasan anak ketika lahir. Dengan demikian, pihak keluarga sejatinya banyak mengetahui perkembangan-perkembangan anak. Pada saat anak masih dalam kandungan, pihak orang tua harus lebih memperbanyak perkataan, perbuatan, dan  tindakan-tindakan yang lebih edukatif.

Ketika anak itu sudah lahir, maka tantangan terberat adalah bagaimana orang tua dapat mengasihi dan menyayangi anak sesuai dengan dunianya. Poin yang kedua ini ketika anak-anak (usia bayi hingga dua tahun) mempunyai tahap perkembangan yang cukup potensial. Anak-anak mempunyai  imajinasi dengan dunianya yang bisa membuahkan kreativitas dan  produktivitas pada masa depannya. Tapi, pada fase-fase tertentu banyak orang tua tidak memberikan kebebasan untuk berekspresi, bermain, dan bertingkah laku sesuai  dengan imajinasinya. Banyak orang tua yang terjebak pada pembuatan  peraturan yang ketat. Ini memang tujuannya untuk kebaikan anak.

Pengekangan dan pengarahan menurut orang tua tidak baik untuk memompa  kecerdasan dan kreativitas anak. Bahkan, malah berakibat sebaliknya, yakni anak-anak akan kehilangan dunianya sehingga daya kreativitas anak dipasung dan dipaksa masuk dalam dunia orang tua. Paradigma  semacam inilah yang sejatinya diubah oleh pihak orang tua dalam proses pendidikan anak usia dini.

Menarik salah satu pernyataan seorang pujangga Lebanon, Kahlil Gibran (1883). "Anak kita bukanlah kita, pun bukan orang lain. Ia adalah ia. Dan hidup di zaman yang berbeda dengan kita. Karena itu, memerlukan sesuatu yang lain dengan yang kita butuhkan. Kita hanya boleh memberi rambu-rambu penentu jalan dan menemaninya ikut menyeberangi jalan. Kita bisa memberikan kasih sayang, tapi bukan pendirian. Dan sungguh pun mereka bersamamu, tapi bukan milikmu.

Pernyataan tersebut cukup tepat untuk mewakili siapa sebenarnya anak-anak kita dan bagaimana seharusnya kita berbuat yang terbaik untuknya. Untuk itu pernyataan di atas sejatinya dijadikan referensi  dalam memandang anak-anak oleh keluarga, terutama orang tua, yang  ingin menjadikan anaknya berkembang secara kreatif, dinamis, dan produktif.

Keluarga yang selama ini masih cenderung kaku dalam mendidik anaknya pada masa kecil sejatinya diubah pada pola yang lebih bebas. Anak adalah dunia bermain. Dunia anak adalah dunia di mana keliaran imajinasi terus mengalir deras.

Anak sudah mempunyai dunianya tersendiri yang beda dengan orang dewasa. Hanya dengan kebebasan bukan pengerangkengan anak-anak akan bisa memfungsikan keliaran dan kreativitasnya secara lebih produktif. Hanya dengan dunianya anak-anak akan mampu mengaktualisasikan segenap potensi yang ada dalam dirinya.

Oleh karena begitu besarnya peranan orang tua dalam perkembangan anak maka orang tua dituntut untuk dapat memahami pola-pola perkembangan anak sehingga mereka dapat mengarahkan anak sesuai dengan masa perkembangan anak tersebut. Selanjutnya orangtua berkewajiban untuk menciptakan situasi dan kondisi yang memadai untuk menunjang perkembangan anak-anaknya. Dengan tercapainya perkembangan anak kearah yang sempurna maka akan terciptanya keluarga yang sejahtera. Menurut Siregar dalm makalahnya 2 agustus 1996 pada seminar hari anak Indonesia di Bandung mengemukakan tentang keluarga sejahtera yaitu bahwa keluarga sejahtera selalu didambakan setiap individu. Tujuan utama dari keluarga sejahtera adalah keluarga hendaknya merupakan wadah pengembangan anak seoptimal mungkin, sehingga mereka berkembang menjadi pribadi dewasa yang penuh tanggung jawab dan matang dikemudian hari.

E. Menumbuhkan Kecerdasan Anak Usia Dini
Seorang anak yang baru lahir, ia masih berada dalam keadaan lemah, naluri dan fungsi-fungsi fisik maupun psikisnya belum berkembang dengan sempurna. Namun secara pasti berangsur-angsur anak akan terus belajar dengan lingkungannya yang baru dan dengan alat inderanya, baik itu melalui pendengaran, penglihatan, penciuman, perabaan mapun pengecapan. Anak berkemungkinan besar untuk berkembang dan menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya. Bahkan anak bisa meningkat pada taraf perkembangan tertinggi pada usia kedewasaannya sehingga ia mampu tampil sebagai pionir dalam mengendalikan alam sekitar. Hal ini karena anak memiliki potensi yang telah ada dalam dirinya.

Hal yang dibutuhkan anak agar tumbuh menjadi anak yang cerdas adalah adanya upaya-upaya pendidikan sepertiu terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, memotivasi anak untuk belajar, dan bimbingan serta arahan kearah perkembangan yang optimal. Dengan begitu menumbuhkan kecerdasan anak yaitu mengaktualisasikan potensi yang ada dalam diri anak. Sebab jika potensi kecerdasannya tidak dibimbing dan diarahkan dengan rangsangan-rangsangan intelektual, maka walaupun dia memiliki bakat jenius aakan tidak ada artinya sama sekali. Sebaliknya jika seorang anak yang memiliki kecerdasan rata-rata atau normal bila didukung lingkungan yang kondusif maka ia akan dapat tumbuh menjadi anak yang cerdas diatas rata-rata atau superior. Hal ini berarti lingkungan memegang peranan penting bagi pendidikan anak selain bakat yang telah dimiliki oleh anak itu sendiri.

F. Karakteristik Belajar Anak
Menurut konsep PAUD yang sebenarnya, anak-anak seharusnya dikondisikan dalam suasana belajar aktif, kreatif, dan menyenangkan lewat berbagai permainan. Dengan demikian, kebutuhannya akan rasa aman dan nyaman tetap terpenuhi. Kalaupun kepada siswa SD kelas awal ingin diajarkan konsep berhitung, contohnya, pilihlah sarana pembelajaran melalui nyanyian atau cara lain yang mudah dipahami dan menyenangkan.

Hanya saja, meski sama-sama melalui cara yang menyenangkan, tujuan pendidikan anak usia prasekolah berbeda dari pendidikan anak usia sekolah dasar awal. Kalau pendidikan bagi anak usia prasekolah bertujuan mengoptimalkan tumbuh kembang anak, maka konsep pendidikan di awal sekolah dasar bertujuan mengarahkan anak agar dapat mengikuti tahapan-tahapan pendidikan sesuai jenjangnya. Selain tentu saja untuk mengembangkan berbagai kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan guna mengoptimalkan kecerdasannya.

Proses pembelajaran kepada anak harus sesuai dengan konsep pendidikan anak usia dini. Mengajarkan konsep membaca dan berhitung, contohnya, haruslah dengan cara yang menarik dan bisa dinikmati anak. Yang tidak kalah penting, selama proses belajar, jadikan anak sebagai pusatnya dan bukannya guru yang mendominasi kelas. Dalam pelaksanaannya, inilah yang disebut CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Jadi bukannya "CBSA" yang kerap diplesetkan sebagai "Catat Buku Sampai Abis".

Sementara pendidikan usia dini yang diberikan dalam keluarga juga harus berpijak pada konsep PAUD. Artinya, pola asuh yang diterapkan orang tua hendaknya cukup memberi kebebasan kepada anak untuk mengembangkan aneka keterampilan dan kemandiriannya. Ingat, porsi waktu terbesar yang dimiliki anak adalah bersama keluarganya dan bukan di sekolah.

G. Program Pendidikan Bagi Anak Usia Dini

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1992 tentang pendidikan pra-sekolah, pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “bentuk satuan pendidikan pra-sekolah meliputi Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain dan Penitipan Anak serta bentuk lain yang diterapkan oleh Menteri.

Kelompok Bermain
Pendidikan dini bagi anak-anak usia pra-sekolah (3-6 tahun) merupakan hal yang penting, karena pada usia ini merupakan masa membentuk dasar-dasar kepribadian manusia, kemampuan berfikir, kecerdasan, keterampilan serta kemandirian maupun kemampuan bersosialisasi. Pada dasarnya dunia anak adalah dunia fundamental dari perkembangan manusia menuju manusia dewasa yang sempurna. Disadari bahwa generasi merupakan generasi penerus yang perlu dibina sejak dini, karenanya pembinaan sejak dini merupakan tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Pembinaan anak usia pra-sekolah terutama peranan keluarga sangat menentukan.

Menurut Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra-sekolah, Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga menyelenggarakan pendidikan pra-sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.

Selama tahun pra-sekolah, taman kanak-kanak, pusat penitipan anak-anak dan kelompok bermain semuanya menekankan permainan yang memakai mainan. Akibatnya baik sendiri atau berkelompok mainan merupakan unsure yang penting dari aktivitas bermain anak. Bermain dengan teman-teman sebayanya, anak dirangsang dalam kemampuan mental seperti kecerdasan, kreativitas, kemampuan sosial yang sangat bermanfaat pada masa kini dan masa yang akan datang. Kegiatan bermain memiliki arti positif terhadap perkembangan sosial anak. Seperti yang dikemukakan oleh Zulkifli bahwa dengan berman mereka lebih banyak mengenal benda-benda yang berguna bagi perkembangan sosialnya. Hal ini dapat terlihat dengan mengenal benda seperti mobil dapat mengembangkan rasa sosial anak dimana benda tersebut dapat membantu orang lain eprgi kesuatu tempat tertentu. Secara lebih jauh dapat dilihat dengan adanya perkembangan teknologi menunjukan makin menariknya teknis dan permainan elektronik bagi anak yang ditunjang oleh situasi dan kondisi dimana anak-anak sulit mendapat teman sebaya untuk bersosialisasi sehingga anak dapat menonton atau bermain sendiri tanpa memerlukan oranglain.

BAB III KESIMPULAN

Seorang anak yang baru lahir, ia masih berada dalam keadaan lemah, naluri dan fungsi-fungsi fisik maupun psikisnya belum berkembang dengan sempurna. Hal yang dibutuhkan anak agar tumbuh menjadi anak yang cerdas adalah adanya upaya-upaya pendidikan sepertiu terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, memotivasi anak untuk belajar, dan bimbingan serta arahan kearah perkembangan yang optimal. Dengan begitu menumbuhkan kecerdasan anak yaitu mengaktualisasikan potensi yang ada dalam diri anak.

Masa usia dini merupakan Periode emas yang merupakan periode kritis bagi anak, dimana perkembangan yang diperoleh pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewat  berarti habislah peluangnya. Untuk itu pendidikan untuk usia dini dalam bentuk  pemberian rangsangan-rangsangan (stimulasi) dari lingkungan terdekat sangat diperlukan untuk mengoptimalkan kemampuan anak.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ditinjau dari psikologi perkembangan, usia 6-8 tahun memang masih berada dalam rentang usia 0-8 tahun. Itu berarti pendidikan yang diberikan dalam keluarga maupun di lembaga pendidikan formal haruslah kental dengan nuansa pendidikan anak usia dini, yakni dengan mengutamakan konsep belajar melalui bermain.

DAFTAR PUSTAKA
M. Taqiyuddin. (2005). Pendidikan Untuk semua (Dasar dan Falsafah Pendidikan Luar Sekolah). Cirebon: STAIN Cirebon Press.
Purwanto. Ngalim. (2006). Ilmu pendidikan teoretis dan praktis. Bandung: Rosda
Gunawan, Ari. (1995). Kebijakan-kebijakan Pendidikan. Jakarta: PT. Rhineka Cipta
Tilaar. (1992). Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung: Rosda
Latif, Abdul. (2007). Pendidikan Berbasis Nilai Kemasyarakatan. Bandung: Reflika Aditama
Nurihsan, Juntika, 2007. Perkembangan Peserta Didik, Bandung : Sekolah Pasca Sarjana UPI
luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com