21 November, 2015

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk Negara

            Bentuk negara berbeda dengan bentuk pemerintahan, karena bentuk pemerintahan terdiri dari parlementer,  presidensial, campuran dan komunis, sedangkan bentuk negara terdiri dari kerajaan dan republik.

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : DI SINI


http://mariberbagi-ilmu2.blogspot.co.id/


            Bentuk negara kerajaan dipimpin oleh seorang raja (kaisar) atau ratu (maharani) yang diwariskan secara turun temurun, jadi apabila seorang calon raja tidak terlalu mengaenal pengaturan politik pemerintahan negara, maka jalannya roda pemerintahan diserahkan pada perdana menteri yang mengepalai kabinet. Dengan demikian antara kepala negara yang dipimpin oleh raja, berbeda dengan kepala pemerintahan yang dipilih oleh parlemen. Tetapi tidak menutup kemungkinan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang langsung oleh satu orang bila mampu. Untuk tidak hilangnya kewibawaan ratu atau raja maka pelantikan kepala pemerintahan, sudah barang tentu dengan restu raja.

            Bentuk negara republik dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh badan tertentu (konstitutif atau legislatif) atau dipilih langsung leh rakyat dalam suatu pemilihan umum, apabila negara yang sering berperang maka rakyat begitu saja membiarkan presidennya tanpa berganti, tetapi dalam keadaan damai dan demokrasi  presiden dapat dijatuhkan oleh parlemen, tergantung keberadaan konstitusi yang mengaturnya.

Bentuk Pemerintahan
Untuk melihat berbagai jenis bentuk pemerntahan, dapat diuraikan berbagai sistem pemerintahan antara lain sebagai  berikut :
1.      Sistem pemerintahan kabinet presidensial
2.      Sistem pemerintahan kabinet parlementer
3.      Sistem pemerintahan kabinet campuran
4.      Sistem pemerintahan kabinet komunis

A.    Sistem pemerintahan kabinet presidensial
Kabinet presidensial yaitu kabinet yang menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden, agar para menteri ktidak berlindung di bawah kekuasaan presiden ababila melakukan kesalahan, maka antara badan legislatif (parlemen) dengan badan eksekutif (presiden dan menterinya) harus saling mengawasi secara ketat (checking power with power). S.L Witman dan J.J. Wuest mengemukakan empat ciri kabinet presiden sial yaitu sebagai berikut:
1)      It is based upon the separation of power principles
2)      The executive has no power to disolve the legislature nor must he resign when he lises the supp of the majority of its membership
3)      There is no mutual responsibility between yhe president and his cabinet, the latter is, wholly responsible to the chief executive
4)      The executive is chosen by the electorate
Dengan begitu menurut sistem pemerintahan  presidensial adalah sebagai berikut :

1)      Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan kekuasaa
2)      Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen dan juga tidak mesti berhenti sewaktu kehilangan dukungan dari  mayoritas anggota parlemen
3)      Dalam hal ini tidak ada tanggungjawab yang beralasan antara presiden dan kabinetnya, karena pada khirnya seluruh tanggungjawab sama sekali tertuju pada priseden (sebagai kepala pemenrintahan)
4)      Presiden terpilih langsung oleh para pemilih.


B.     Sistem pemerintahan kabinet parlementer
Kabinent parlementer yaitu kabinet yang menteri-menterinya masing-masing bertanggungjawab kepada parlemen, hal ini karena parlemen yang memilih menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri, anggota parlemen dapat menjatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.
Menurut S.L. Witman dah J.J. Wuest ada empat cara pula berkenaan dengan sistem pemerintahan kabinet parlementer yaitu sebagai berikut :

1)      It is based upon the diffusion of power principle
2)      There is mutual responsibility between the executive and the legislature, hence the exevutive may dissolve  the legislature or the must resign tugerthe with the rest of the cabinet when his policies are not longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
3)      There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet
4)      The executive (prime minister, premier, or chncelor) is chosen by the titular head of state (monarch of president), according to the support of the majority in the legislature.

Dengan demikian menurut sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1)      Hal tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan
2)      Dimana terjadi tanggungjawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif, oleh karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlemen (legislatif) atau sebaliknya eksekutif sendiri yang harus meletak jabatan bersama-sama kabinetnya yaitu diwaktu kebijaksanaan pemerintah tidak lagi dapat diteima oleh kebanyakan suara para anggota sidang yang ada dalam parlemen (legislatif) tersebut
3)      Dalam hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbal-balik) antara PM denga kabinetnya.
4)      Pihak eksekutif
            
Lokasi:INDONESIA Indonesia

0 komentar:

luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com