BENTUK
NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Bentuk
Negara
Bentuk negara berbeda dengan bentuk pemerintahan, karena
bentuk pemerintahan terdiri dari parlementer,
presidensial, campuran dan komunis, sedangkan bentuk negara terdiri dari
kerajaan dan republik.
Bentuk negara kerajaan dipimpin oleh seorang raja
(kaisar) atau ratu (maharani) yang diwariskan secara turun temurun, jadi
apabila seorang calon raja tidak terlalu mengaenal pengaturan politik
pemerintahan negara, maka jalannya roda pemerintahan diserahkan pada perdana
menteri yang mengepalai kabinet. Dengan demikian antara kepala negara yang
dipimpin oleh raja, berbeda dengan kepala pemerintahan yang dipilih oleh
parlemen. Tetapi tidak menutup kemungkinan kepala negara dan kepala
pemerintahan dipegang langsung oleh satu orang bila mampu. Untuk tidak hilangnya
kewibawaan ratu atau raja maka pelantikan kepala pemerintahan, sudah barang
tentu dengan restu raja.
Bentuk negara republik dipimpin oleh seorang presiden
yang dipilih oleh badan tertentu (konstitutif atau legislatif) atau dipilih
langsung leh rakyat dalam suatu pemilihan umum, apabila negara yang sering
berperang maka rakyat begitu saja membiarkan presidennya tanpa berganti, tetapi
dalam keadaan damai dan demokrasi
presiden dapat dijatuhkan oleh parlemen, tergantung keberadaan
konstitusi yang mengaturnya.
Bentuk
Pemerintahan
Untuk melihat berbagai
jenis bentuk pemerntahan, dapat diuraikan berbagai sistem pemerintahan antara
lain sebagai berikut :
1.
Sistem pemerintahan kabinet presidensial
2.
Sistem pemerintahan kabinet parlementer
3.
Sistem pemerintahan kabinet campuran
4.
Sistem pemerintahan kabinet komunis
A.
Sistem
pemerintahan kabinet presidensial
Kabinet
presidensial yaitu kabinet yang menteri-menteri bertanggungjawab kepada
presiden, agar para menteri ktidak berlindung di bawah kekuasaan presiden
ababila melakukan kesalahan, maka antara badan legislatif (parlemen) dengan
badan eksekutif (presiden dan menterinya) harus saling mengawasi secara ketat
(checking power with power). S.L Witman dan J.J. Wuest mengemukakan empat ciri
kabinet presiden sial yaitu sebagai berikut:
1) It
is based upon the separation of power principles
2) The
executive has no power to disolve the legislature nor must he resign when he
lises the supp of the majority of its membership
3) There
is no mutual responsibility between yhe president and his cabinet, the latter
is, wholly responsible to the chief executive
4) The
executive is chosen by the electorate
Dengan begitu menurut sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai
berikut :
1) Hal
tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pemisahan kekuasaa
2) Eksekutif
tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan parlemen dan juga tidak mesti
berhenti sewaktu kehilangan dukungan dari
mayoritas anggota parlemen
3) Dalam
hal ini tidak ada tanggungjawab yang beralasan antara presiden dan kabinetnya,
karena pada khirnya seluruh tanggungjawab sama sekali tertuju pada priseden
(sebagai kepala pemenrintahan)
4) Presiden
terpilih langsung oleh para pemilih.
B.
Sistem
pemerintahan kabinet parlementer
Kabinent
parlementer yaitu kabinet yang menteri-menterinya masing-masing
bertanggungjawab kepada parlemen, hal ini karena parlemen yang memilih
menteri-menteri yang tepat begitu juga perdana menterinya sendiri, anggota
parlemen dapat menjatuhkan setiap kesalahan masing-masing menteri.
Menurut
S.L. Witman dah J.J. Wuest ada empat cara pula berkenaan dengan sistem
pemerintahan kabinet parlementer yaitu sebagai berikut :
1) It
is based upon the diffusion of power principle
2) There
is mutual responsibility between the executive and the legislature, hence the
exevutive may dissolve the legislature
or the must resign tugerthe with the rest of the cabinet when his policies are
not longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
3) There
is also mutual responsibility between the executive and the cabinet
4) The
executive (prime minister, premier, or chncelor) is chosen by the titular head
of state (monarch of president), according to the support of the majority in
the legislature.
Dengan demikian menurut sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1) Hal
tersebut berdasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kekuasaan
2) Dimana
terjadi tanggungjawab berbalas-balasan antara eksekutif dan legislatif, oleh
karena itu pihak eksekutif boleh membubarkan parlemen (legislatif) atau
sebaliknya eksekutif sendiri yang harus meletak jabatan bersama-sama kabinetnya
yaitu diwaktu kebijaksanaan pemerintah tidak lagi dapat diteima oleh kebanyakan
suara para anggota sidang yang ada dalam parlemen (legislatif) tersebut
3) Dalam
hal ini juga terjadi pertanggungjawaban bersama (timbal-balik) antara PM denga
kabinetnya.
4) Pihak
eksekutif
0 komentar:
Posting Komentar