Pegertian Ilmu Kenegaraan
Jika ditinjau dari segi
istilah, maka istilah Ilmu Kenegaraan (Staatswetenschap/General Sate Science)
merupakan istilah yang tertua disamping Ilmu Negara (Staats Leer)
dan Ilmu Politik (Wetenschap der Politiek). Pengertian
istilah staatswetenschap bukanlah ilmu kenegaraan yang ditinjau dari
sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi sebagai akibat dari pengaruh
merkantilisme. Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat yang menyamakan uang
dengan kekayaan, berusaha memperoleh emas, meningkatkan hasil produksi pabrik
dan ekspor, pembea-an impor dan memeras negara jajahan. Aliran
merkantilisme disebut juga ajaran neraca perdagangan karena berusaha untuk
membuat neraca perdagangan lebih aktif, artinya volume ekspor harus lebih
besar dari impor sehingga mendapatkan keuntungan.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
- Pengertian Ilmu Negara
Istilah Ilmu Negara berasal dari bahasa
Belanda, Staatsleer yang diambil dari istilah bahasa Jerman Staatslehre.
Dalam bahasa Inggris disebut The General Theory of State atau Political
Theory.
Istilah Ilmu Negara pertama kali diperkenalkan oleh George Jellinek yang
disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. George Jellinek memandang ilmu negara
sebagai suatu keseluruhan dan membaginya ke dalam bagian-bagian yang
berhubungan satu sama lain. Di Indonesia, universitas yang pertama kali
menggunakan istilah Ilmu Negara adalah Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta. Menurut
Kranenburg, Ilmu Negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan
penyelidikan tentang sifat hakekat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri
serta seluruh persoalan di sekitar negara. Selanjutnya,
Kranenburg berpendapat bahwa Ilmu Negara merupakan cabang penyelidikan
ilmiah yang masih muda walaupun menurut sifat dan hakekatnya merupakan
cabang ilmu pengetahuan yang tua karena sebenarnya Ilmu Negara sudah
dikenal sebagai suatu ilmu pengetahuan sejak zaman Yunani Kuno. Ilmu negara
adalah ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi
pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Pengertian menitik beratkan
pada suatu pengetahuan, sedangkan sendi menitik beratkan pada suatu asas
atau kebenaran.
Ilmu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya,
lenyapnya, perkembangannya dan jenis-jenisnya. Selain itu,
Prof. M. Nasroen, SH, menyatakan bahwa Ilmu Negara Umum
adalah suatu ilmu pengetahuan tertentu. Sebagai suatu ilmu
pengetahuan, maka Ilmu Negara Umum akan mencari dan menetapkan suatu
ketentuan dan kebenaran terhadap pokok penyelidikannya, yaitu negara. Jadi,
Ilmu Negara Umum harus menjawab pertanyaan mengenai negara.
A. OBJEK ILMU NEGARA
Menurut
Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu
negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan
dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada
pengertian negara secara umum. Prof. M. Nasroen SH, dalam hal ini sependapat dengan Kranenburg,
menurutnya, sebab wujud dari Ilmu Negara Umum adalah menyelidiki dan
menetapkan asal mula, inti sari dan wujud negara pada umumnya.
Obyek
penyelidikan ilmu negara adalah negara secara umum, sehingga ia sering disebut
sebagai ilmu negara umum. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah
negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan
suatu negara tertentu yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat
tertentu. Ilmu Negara menyelidiki pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen)
dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen) dari negara yang berlaku
untuk dan terdapat pada setiap negara.
1. Negara
Negara
berasal dari bahasa latin, status atau statum yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap. Hasil Konvensi Montevideo Tahun 1993 menyatakan,bahwa : Negara sebagai pribadi
hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk yang menetap. b. Wilayah
tertentu c. Suatu pemerintahan d. Kemampuan
untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer,
politik, ekonomi maupun sosial budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi
lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Fenwick mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat politik yang
diorganisir secara tetap, yang menduduki suatu daerah tertentu dan menikmati
dalam batas-batas daerah tertentu suatu kemerdekaan dari pengawasan negara
lain, sehingga ia dapat bertindak sebagai badan yang merdeka di muka dunia. Jika ditinjau dari sudut pandang sosiologi, negara adalah kelompok
politis persekutuan hidup orang yang banyak jumlahnya dan terikat oleh
perasaaan senasib dan seperjuangan. Membicarakan negara berarti
membicarakan masyarakat dan manusia. Untuk dapat menjadi suatu negara maka ada beberapa syarat atau unsur yang harus
dipenuhi, yaitu : a. Rakyat Rakyat yaitu sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Oppenheim – Lauterpacht
berpendapat bahwa rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang
hidup bersama merupakan suatu masyarakat, meskipun mereka berasal dari
keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, memiliki warna
kulit yang berlainan. Selain itu, para ahli yang lain berpendapat bahwa ide
atau cita-cita untuk bersatu merupakan sesuatu hal yang sangat penting untuk
dapat membentuk suatu bangsa yang akan hidup dalam suatu negara. Oleh karena
itu, rakyat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu merupakan unsur yang sangat
penting bagi negara. Dahulu orang berpendapat bahwa suatu bangsa hanya dapat
dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari satu keturunan, satu bahasa
dan satu adat istiadat, namun pendapat ini tidak dapat dipertahankan karena
tidak terbukti kebenarannya. Misalnya : bangsa Indonesia, Swiss, USA dll
terdiri dari masyarakat yang memiliki adat istiadat dan bahasa yang
berbeda.
b.
Wilayah tertentu tempat negara itu berada Antara wilayah satu negara
dengan wilayah negara yang lain dibatasi oleh batas tertentu. Batas daerah
suatu negara dapat terjadi dengan dua cara, yaitu : 1)
Terjadi secara alamiah (dibatasi oleh gunung, sungai dll). 2)
Ditentukan dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berbatasan
langsung dengan negara tersebut. Dalam traktat/perjanjian internasional yang
diadakan di Paris pada tahun 1919 ditetapkan bahwa udara di atas tanah suatu
negara, termasuk wilayah negara tersebut. Jadi, dapat disimpulkan bahwa
yang termasuk daerah suatu negara adalan : 1) Daratan
2) Lautan. Pada umumnya, lebar laut teritorial adalah 3 mil
(5,5 km) yang dihitung dari garis pasang surut atau garis lurus
yang menghubungkan titik-titik terluar suatu kepulauan. 3)
Udara di atas teritorium daratan dan lautan tersebut. Menempuh atau melintasi
wilayah negara asing tanpa ijin dari negara yang bersangkutan dianggap sebagai
pelanggaran atas kedaulatan negara tersebut dan tindakan tersebut dapat ditindak
secara hukum oleh negara yang bersangkutan. c. Pemerintahan
yang berdaulat Pemerintah adalah orang atau beberapa orang yang memerintah
menurut hukum negaranya. Utrecht berpendapat bahwa istilah pemerintah meliputi
3 pengertian yang berbeda, yaitu : 1) Pemerintah sebagai
gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah, dalam arti kata
yang luas. Jadi, termasuk semua badan-bnadan kenegaraan yang bertugas
menyelenggarakan kesehajahteraan umum yang meliputi eksekutif, yudikatif,
legislatif. 2) Pemerintah sebagai gabungan dari badan-badan
kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa memerintah di suatu wilayah
negara, misalnya : Raja, Presiden, Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
3) Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama-sama
dengan menteri-menterinya, yang berarti organ eksekutif yang umumnya disebut
dengan Dewan Menteri atau Kabinet. Kedaulatan adalah kekuasaan yang
tertinggi, yaitu kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan yang
lain. Pemerintah yang berdaulat berarti : 1) Ke dalam,
pemerintah tersebut ditaati oleh rakyatnya, dapat melaksanakan recthsorde (ketertiban
hukum) dalam negara sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
2) Ke luar, pemerintah negara tersebut mampu
mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari pihak lain. Hal lain
adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada. d. Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bukan merupakan unsur atau syarat mutlak terjadinya negara
karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya
bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara
lain, suatu negara dapat berdiri. Misalnya : 1) Amerika Serikat
memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru
mengakuinya pada tahun 1873. 2) Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun
1949. Berkaitan dengan pengakuan dari negara lain, di kalangan ahli hukum
internasional terdapat dua teori yang bertentangan, yaitu : 1) Declaratory
Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif) golongan yang menganut teori
ini menyatakan bahwa apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu masyarakat
politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus diperlakukan sebagai
negara oleh negara lain. Dengan kata lain, hukum internasional secara ipso
facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan
sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan
sendirinya melekat padanya. Pengakuan hanya bersifat ‘pencatatan’ dari
negara-negara lain bahwa negara baru tersebut telah ada. 2) Constitutive
Theory (Teori Konstitutif) Golongan yang menganut teori ini menyatakan
bahwa walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu
masyarakat politik, namun ia tidak secara otomatis diterima sebagai suatu
negara di antara masyarakat internasional. Jika ada pernyataan dari
negara-negara lain yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu
negara barulah masyrakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua
syarat sebagai suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara
baru. Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur
konstitutif, sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Selain itu, Wright juga mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki
oleh suatu negara, yaitu : a. Daerah dengan
batas-batas yang ditentukan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk
mempertahankannya. b. Kekuasaan dengan kemampuan de
facto untuk memerintah daerah tersebut.
c. Undang-undang atau lembaga-lembaga
yang dapat memberikan perlindungan yang layak kepada orang asing, golongan
minoritas dan dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh
penduduk. d. Pendapat umum dengan lembaga-lembaga
yang menyalurkannya yang memberikan petunjuk yang layak mengenai keinginan untuk
merdeka dan jaminan yang wajar bahwa syarat-syarat yang terpenting yang
dikemukakan di atas mempunyai sifat yang tetap. Keberadaan negara,seperti organisasi secara
umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum
tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau
hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam
Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan
masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah
dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat
dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam
organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak.
Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini
dipilih secara demokratis pula. Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti
oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San
Marino seluas 61 km2.
- Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli
a.
George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu. b. Logemann :
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya
bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
c. George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal d. Krannenburg : Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri. e. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat. f. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama. g. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
B. RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
Ilmu
Negara sebagai suatu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Ilmu
Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam
pengertian umum. Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua sisi, yaitu :
1. Sisi Tinjauan Sosiologis, terdiri dari :
a. Teori Sifat Hakekat Negara b. Teori
Pembenaran Hukum Negara c. Teori Terjadinya Negara d.
Teori Tipe-tipe Negara 2. Sisi Tinjauan Yuridis
a. Teori Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
b. Teori Kedaulutan c. Teori Unsur-unsur
Negara d. Teori Fungsi Negara e. Teori
konstitusi f. Teori Lembaga Perwakilan
g. Teori Sendi-sendi Pemerintahan h. Teori
Alat-alat Perlengkapan Negara i. Teori Kerjasama
antar Negara
C. HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN
Suatu
ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidak
mungkin suatu ilmu pengetahuan berdiri sendiri tanpa berhubungan atau dipengaruhi
oleh ilmu pengetahuan lainnya. Ilmu Negara merupakan salah satu cabang
dari Ilmu Pengetahuan Sosial seperti halnya Politik, Hukum, Kebudayaan
dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan berinduk pada ilmu pengetahuan
induk (mater scientarium) yaitu filsafat. Oleh karena itu Ilmu
Negara juga tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerja sama dengan
ilmu pengetahuan lainnya. Selain
memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu
Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan ilmu
pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu
negara. Dalam hal ini maka Ilmu Negara memiliki hubungan yang
khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum
Tata Negara
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
Hubungan antara ilmu negara dengan
hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan
kemauan negara yang telah dinyatakan. Negara memiliki wewenang untuk
memerintah, yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak
terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai
kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk
memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain.
Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang
dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis adalah kota yang dianggap
negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang
pertama yang menggunakan istilah ilmu politik. Ilmu Negara
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil
penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu
Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis. Ilmu Negara
lebih menitikberatkan pada kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh
karena itu kurang dinamis. Ilmu Negara lebih memperhatikan
unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk
melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang
negara.
Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang
terutama terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi
negara maupun yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu
Politik bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur
organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan
wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut
secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara
serta hak asasinya. Hubungan
Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu : a.
Segi Sifat Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis,
sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu
pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat digunakan secara
langsung.
b.
Segi Manfaat Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya
suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih
mementingkan negara secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum
administrasi Negara lebih mementingkan segi prakteknya. Selain itu,
para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara
HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah : a. Dasril
Radjab a menyimpulkan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan
yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis
yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti
Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum
tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis untuk Hukum Tata Negara positif dan
Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis
dari Ilmu Negara. b. Jellinek Berdasarkan sistematika
Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya
merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam arti luas.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur,
menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara,
faktor-faktor yang menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll. Selain itu,
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan
antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur,
sifat-sifat, corak umum dari negara yang merupakan genus suatu bangsa. Hasil
penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan menjadi dasar bagi
penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan
menerangkan, menjelaskan dan membandingkan antara negara yang satu
dengan yang lainnya.
D. SISTEMATIKA ILMU NEGARA
Georg
Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre
menciptakan suatu sistematis yang lengkap dan teratur dari Ilmu Negara. Menurut
Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft) dapat dibedakan dalam dua
: yaitu : 1. Staatswissenschaft dalam arti sempit
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana titik berat pembahasannya
terletak pada negara sebagai objeknya. Staatswissenschaft dalam arti
sempit dapat dibedakan lagi ke dalam :
- Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde
Yaitu
ilmu pengetahuan mengenai negara yang melukiskan negara dari segi
masyarakat/penduduk,alam,flora dan fauna.
- Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer)
Ilmu
pengetahuan mengenai negara yang menganalisa dan mengolah bahan-bahan
dari Beschreibende staatswissenschaft untuk kemudian disusun dalam suatu
sistematika serta melengkapinya dengan sendi-sendi pokok dan pengertian
pokok dari negara. Theoritische staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke
dalam : 1) Allgemeine staatslehre Yaitu ilmu negara
umum yang membahas teori-teori tentang negara yang berlaku umum terhadap semua
negara. Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan menggunakan Teori Dua Segi
atau zweiseiten theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek
membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam : a) Allgemeine
soziale staatslehre (peninjauan dari sudut sosiologis). Melakukan
peninjauan dari segi sosiologis. Yang termasuk ke dalam Allgemeine Soziale adalah
: § Teori mengenai sifat hakekat negara § Teori mengenai pembenaran
hukum atau penghalalan negara § Teori mengenai terjadinya hukum negara
§ Teori mengenai tujuan negara § Teori mengenai penggolongan
tipe-tipe negara dll. b) Allgemeine staatsrechtslehre
(peninjauan dari sudut yuridis). Termasuk di dalamnya adalah : § Teori
mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan § Teori mengenai
kedaulatan negara. § Teori mengenai unsur negara § Teori
mengenai fungsi negara § Teori mengenai konstitusi negara.
§ Teori mengenai lembaga perwakilan § Teori mengenai alat-alat
perlengkapan negara § Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
§ Teori mengenai kerjasama antar negara 2) Besondere
Staatslehre Yaitu ilmu negara khusus yang membahas teori-teori tentang
negara yang hanya berlaku pada suatu negara tertentu. c.
Praktische staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang menguraikan tentang tata cara
mempraktekkan teori-teori ilmu negara. Ilmu Politik dalam sistematika
Jellinek mempunyai arti yang berbeda dengan Political Science yang
dikenal di negara-negara Anglo Saxon. Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu
politik merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sedangkan di
negara-negara Eropa Kontinental, ilmu politik tidak berdiri sendiri tetapi
berkaitan erat dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan ilmu politik
merupakan hasil penyelidikan dari theoritical science. Negara-negara
Eropa Kontinental adalah negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris.
Sedangkan negara-negara Anglo Saxon adalah Inggris dan daerah jajahannya. 2.
Rechtswissenschaft Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang
titik berat pembahasannya terletak pada segi yuridis/hukum dari suatu negara. Rechtwissenschaft
terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Antar Negara.
F. ILMU NEGARA KHUSUS REPUBLIK INDONESIA
Dalam
klasifikasi Jellineck, ilmu negara umum (algemeine staatsleer) bersifat
teoritis, abstrak dan universal, sedangkan ilmu negara khusus lebih dekat
kepada realitas ketatanegaraan suatu negara. Ilmu negara
khusus adalah ilmu negara teoritis yang khusus berlaku hanya untuk satu negara
tertentu saja. Melalui pendekatan deduktif, ilmu negara khusus menjangkau
permulaan dari HTN positif sehingga ada hubungan antara ilmu negara umum
dan HTN positif. Menurut Padmo Wahyono, teori ilmu negara umum yang bersifat universal
merupakan hasil perbandingan dari teori-teori ilmu negara khusus dengan
menghilangkan sifat-sifat khusus yang akan diperoleh suatu abstraksi universal.
Ilmu negara khusus merupakan embrio dari HTN positif. Ilmu negara khusus
merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum.
0 komentar:
Posting Komentar