Ilmu pengetahuan pada dasarnya
merupakan hasil pemikiran manusia dan manusia mempunyai kebebasan untuk
menyatakan pemikirannya. Ilmu pengetahuan bersifat dinamis sesuai dengan
perkembangan masyarakat. Oleh karena itu ilmu pengetahuan dapat dikatakan
sebagai lambang utama dari kemajuan.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
A. ZAMAN YUNANI PURBA
Pengetahuan
dan penyelidikan tentang negara mulai ada sejak zaman Yunani Purba. Bangsa
Yunani memang dikenal sebagai bangsa yang pertama kali memiliki peradaban yang
sangat tinggi. Sejak Yunani Purba mengenal pemerintahan yang demokratis, setiap
orang bebas mengemukakan pendapatnya. Saat itu, negara masih bersifat polis-polis atau the Greek State.
Keberadaan polis pada awalnya merupakan suatu tempat di puncak bukit dimana
orang-orang mendirikan rumah dan tempat tersebut kemudian dikelilingi
dengan tembok untuk menjaga penduduknya terhadap serangan musuh dari
luar. Polis
merupakan organisasi yang tertinggi. Polis tidak hanya mengatur hubungan antar
organisasi yang ada dalam polis, tetapi juga mengatur kehidupan pribadi warganya.
Oleh karena polis identik dengan masyarakat negara atau negara maka polis
merupakan negara kota (standstaat/citystate). Pemerintahan
di dalam polis merupakan demokrasi langsung (directe democratie/direct
democracy/klassieke democratie) dimana rakyat dalam polis ikut secara
langsung menentukan kebijaksanaan pemerintah (direct government by all the
people). Hal ini dapat terjadi karena dua alasan, yaitu :
1. Pengertian kota identik dengan negara dengan wilayah yang
sangat terbatas. 2. Jumlah penduduk masih sangat sedikit. Oleh karena
itu, salah satu ciri dari demokrasi adalah turut sertanya rakyat dalam
pemerintahan dan turut sertanya rakyat secara langsung berasal dari zaman
Yunani Purba. Dengan turut serta secara langsung dalam pemerintahan berarti
rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pada saat itu, yang
disebut ”rakayt” adalah warga kota (citizen) yang merupakan sebagian
kecil dari penduduk Athena. Menurut Mac
Iver, dalam bukunya The Web of Government, citizen adalah city
dwellers yang berada di daerah Athena. Sedangkan pengawasan rakyat
dijalankan dengan musyawarah rakyat (Yunani : ecleseia, Romawi : cometia). Pada zaman
Yunani Purba terdapat beberapa filsuf yang pemikirannya banyak mempengaruhi
kehidupan dan kebudayaan di dunia saat ini, diantaranya adalah : 2.
Socarates ( ± 470 – 399 AD) Kemenangan bangsa Yunani terhadap Persia meninggikan martabat dan
menimbulkan perasaan bangga pada diri bangsa Yunani. Disamping itu,
bangsa Yunani mulai menikmati kemakmuran yang dihasilkan dari perdagangan.
Namun, para pejabat negara Yunani mulai melupakan tugas mereka, bertindak
sewenang-wenang, korupsi dan tindakan-tindakan lainnya yang dirasakan oleh
warga negaranya sebagai tindakan yang sangat tidak adil. Pada saat itu banyak bermunculan filsuf dari luar negeri terutama dari
Asia kecil yang datang ke Yunani untuk menjual ilmunya. Mereka termasuk
ke dalam golongan kaum Sophis, dan aliran mereka disebut Sophisme.
Sophis berasal dari kata sofia/sophia yang artinya bijaksana/kebijaksanaan.
Namun, tindakan kaum Sophis sangat tidak bijaksana karena mereka
menyebarkan dan menganjurkan paham mengenai hukum, keadilan serta negara yang
bersifat merusak masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Thrasymachus bahwa
keadilan merupakan keuntungan atau apa yang berguna daripada yang lebih kuat. Dalam
keadaan demikan, munculah Socrates dengan metode dialektis/tanya jawab
(dialog) yang mencoba mencari pengertian-pengertian tertentu, dasar
hukum dan keadilan objektif yang dapat diterapkan kepada setiap orang.
Menurut Socrates, dalam hati kecil setiap manusia terdapat hukum dan
keadilan sejati sebab setiap manusia adalah bagian dari nur/cahaya Tuhan.
Walaupun seringkali tertutup oleh sifat-sifat buruk namun rasa hukum dan keadilan
sejati dalam hati kecil manusia tetap ada. Hal ini dapat dipahami sebab dalam
ajaran agama Islam dikatakan bahwa Allah meniupkan ruhnya kepada manusia,
berarti dalam diri manusia ada sebagian kecil ruh Allah. Dalam agama Katolikpun
dikatakan bahwa manusia adalah anak Allah dan mempunyai dimensi Ilahi. Oleh
karena itu dalam diri setiap manusia pasti ada unsur kebaikan. Selanjutnya,
Socrates berpendapat bahwa negara bukanlah organisasi yang dibuat untuk
kepentingan pribadi. Negara adalah suatu susunan yang objektif bersandarkan
kepada sifat hakikat manusia dan bertugas untuk melaksanakan hukum yang
objektif yang memuat keadilan bagi masyarakat umum. Oleh karena itu
negara harus berdasarkan keadilan sejati agar manusia mendapatkan ketenangan. Namun,
ajaran Socrates dianggap membahayakan negara dan Socrates dijatuhi
hukuman mati dengan diperintahkan untuk meminum racun. 3.
Plato ( 429 – 347 AD) Plato merupakan murid Socrates dan mendirikan sekolah mengenai ilmu filsafat
yaitu Academia. Berbeda dengan Socrates, Plato meninggalkan beberapa
buku, termasuk buku yang berisi tanya jawabnya dengan Socrates. Buku
karangan Plato yang terpenting adalah : a. Politeia (The
Republic) tentang Negara b. Politicos ( The Stateman)
tentang ahli Negara Dalam Politikos dibedakan antara penguasa
dengan ahli Negara. Ahli Negara yang sejati harus menjalankan
pendidikan ke arah kebijaksanaan, keadilan dan berpendirian sesuai dengan Politeia.
c. Nomoi (The Law) mengenai undang-undang. Buku karangan Plato lainnya adalah : a. Gorgias mengenai
kebahagiaan b. Sophist mengenai hakikat
pengetahuan c. Phaedo mengenai keabadian jiwa
d. Phaedrus mengenai cinta kasih. e.
Protogoras mengenai hakikat kebajikan.
Plato
meneruskan ajaran Socrates. Dalam ajaran tunggalnya, yaitu Politeia
digambarkan adanya suatu negara sempurna (ideale staat). Oleh
karena itu ajaran Plato disebut Idealisme. Menurut ajara Plato, dunia
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a. Dunia cita yang
bersifat immateriil ® idea atau kenyataan sejati berada di alam cita yang
berada di luar ’dunia palsu’. b. Dunia alam yang bersifat
maeriil ® dunia fana yang bersifat palsu. Dunia cita
bersifat sempurna dan sejati, sedangkan dunia alam bersifat palsu dan tidak
sempurna oleh karena itu apa yang ada di dunia alam harus diusahakan
mendekati bentuk yang sempurna yang ada dalam dunia cita. Pandangan Plato
bersifat normatief karena ia menghendaki bangunan di dunia alam sama
dengan dunia cita. Berkaitan dengan dunia cita, maka cita-cita mutlak dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu : a. Logika atau cita kebenaran (idee der
waarheid) b. Estetika (asthetica) atau cita
keindahan dan kesenian (idee der schoonheid) c. Etika
(ethica) atau cita kesusilaan Menurut
Plato, asal mula negara adalah karena banyaknya kebutuhan hidup dan keinginan
manusia dan manusia tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan dan keinginannya. Oleh
karena itu kemudian manusia bekerja sama dan mendapat pembagian tugas sesuai
kemampuannya untuk memenuhi kebutuhannya. Negara merupakan satu keluarga besar,
satu kesatuan,oleh karena itu negara harus dapat memelihara dirinya sendiri.
Agar dapat memelihara dirinya sendiri maka luas suatu negara harus diukur.
Suatu negara tidak boleh memiliki luas yang tidak diketahui. Negara yang
ada di dunia bersifat tidak sempurna karena hanya merupakan bayangan dari
negara yang sempurna (de ideale staat) yang ada dalam dunia cita. Dunia
cita merupakan bagian dari filsafat. Tujuan negara adalah untuk mempelajari,
mengetahui dan mencapai cita yang sebenarnya. Tujuan manusia dalam negara
adalah mencapai good life (kebahagiaan, sempurna), Untuk mewujudkan
negara yang sempurna ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Socrates
mengemukakan dua buah syarat, kemudian Plato menambahkan satu syarat lagi.
Syarat-syarat tersebut adalah : a. Negara harus dijalankan
oleh pegawai yang terdidik khusus. b. Pemerintahan harus
dijalankan untuk kepentingan umum. c. Rakyat harus mencapai
kesempurnaan kesusilaan. Selanjutnya,
dalam bagian kedelapan dari Politeia, Plato menguraikan tentang bentuk
negara, dimana negara dapat dibedakan dalam lima macam, yaitu :
a. Aristokrasi (Aristocratie/aristocracy)
® Aristoi ≈ cerdik pandai/golongan ningrat dan
Archien/cratia ≈ memerintah. Jadi, aristokrasi adalah
pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah cerdik pandai yang memerintah
berdasarkan keadilan. Jika ternyata kemudian golongan tersebut
memerintah demi kepentingan golongannya sendiri Aristokrasi adalah
pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah kecil cerdik pandai yang memerintah
berdasarkan keadilan. b. Oligarhi (Oligarchie/oligarchy)
® oligos ≈ sedikit, kecil dan archien ≈ memerintah. Apabila
golongan kecil itu memerintah dan memperoleh kekayaan yang berlimpah
sehingga timbul hak-hak milik pribadi, maka lahirlah timokrasi.
c. Timokrasi (timocratie/timocraty) ®
berasal dari kata plutos (kekayaan) dan criteria (memerintah)
d. Demokrasi (democratie/democracy) ®
berasal dari kata demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Jika
rakyat salah dalam menggunakan hak dan kemerdekaannya maka hal tersebut akan
melahirkan apa yang disebut anarki (anarchie). Anarki berasal dari
kata a artinya tidak dan archien artinya memerintah. Jadi,
tanpa ada pmerintahan maka keadaan akan kacau balau (chaos). Keadaan ini
memerlukan seorang pemimpin yang dapat bertindak dengan keras dan tegas
dan hal ini melahirkan tirani. e. Tirani (tyranie/tyrany)
® yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran yang bertindak
sewenang-wenang sehingga sangat jauh dari cita-cita tentang keadilan. Menurut
Plato, timbulnya masyarakat adalah karena saling membutuhkan, oleh karena itu
masyarakat saling bertukar jasa. Masyarakat adalah susunan manusia dimana
setiap anggota harus memberi dan menerima. Negara harus memperhatikan
pertukaran timbal balik tersebut dan harus berusaha sebaik-baiknya. Dalam
sistem ini, manusia bertindak sebagai penyelenggara berbagai macam tugas yang
diperlukan dan harga mereka bagi masyarakat tergantung dari nilai pekerjaan
yang mereka lakukan. Yang terpenting bagi setiap individu adalah suatu
kedudukan yang memungkinkan mereka untuk berbuat sesuatu.
Pertukaran
jasa menimbulkan asas pembagian kerja dan pengkhususan tugas yaitu diferensiasi
kerja dan spesialisasi. Setiap orang memiliki bakat yang berbeda, oleh karena
itu pekerjaannya disesuaikan dengan bakat yang dimilikinya. Keadilan
sosial menurut Plato adalah suatu prinsip dari suatu masyarakat yang
terdiri dari manusia yang berbeda-beda yang bersatu karena saling
membutuhkan dimana setiap orang harus melakukan pekerjaannya dan menerima apa
yang menjadi haknya. Pembagian kerja dan spesialisasi tugas di lapangan
merupakan syarat bagi kerjasama dalam masyarakat. Berdasarkan
pokok-pokok teorinya dapat diketahui dasar alasan Plato mengemukakan negara
utopia tentang asal usul negara. Berkaitan dengan asal mula negara maka dapat
ditarik garis paralel antara sifat negara dengan sifat manusia yang menimbulkan
tiga macam sifat yaitu kebenaran, keberanian dan kebutuhan. Hal ini pada
akhirnya menimbulkan tiga kelas dalam negara utopia (ideal-etis), yaitu :
a. The Rulers (penguasa) ® yaitu
golongan pegawai yang terdidik khusus yang merupakan pemimpin negara yang
mengusahakan tercapainya kesempurnaan. Para penguasa disebut juga Philosopher
King. Oleh karena itu menurut Plato, negara harus dipimpin oleh orang yang
bijaksana. b. The Guardians (pengawal negara) ®
yaitu mereka yang menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan keselamatan negara.
c. The Artisan (para pekerja) ® yaitu
mereka yang menjamin tersedianya makanan bagi golongan penguasa dan
pengawal negara. Berkaitan
dengan asal-usul negara, menurut Plato, negara tumbuh dibaginya atas berbagai
taraf, yaitu : a. Plato berpendapat bahwa manusia tidak dapat
hidup sendiri, untuk hidup manusia memerlukan bantuan dari mahluk lain.
b. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri maka manusia
berkumpul untuk merundingkan cara untuk memperoleh bahan-bahan primer
(sandang,pangan dan papan). Kemudian terjadilah pembagian pekerjaan dimana
setiap orang harus menghasilkan sesuatu lebih dari yang diperlukan sendiri
untuk kemudian ditukarkan dengan orang lain. Hal in imenimbulkan berdirinya
desa. c. Antara desa dengan desa terjadi kerjasama dan
seterusnya sehingga kemudian terbentuk negara. Antara negara yang satu dengan
negara yang lainnya juga saling membutuhkan sehingga terjadilah hubungan
internasional. Menurut Plato, ada tiga masalah penting yang harus diperhatikan, yaitu : a.
Harus ada an organic unity in social life. Dalam masyarakat harus ada
satu kesatuan yang organis. Namun, kesatuan ini sering terganggu oleh
adanya dua penyakit masyarakat, yaitu penyakit property dan family
relationship. Penyakit inilah yang seringkali menimbulkan perpecahan dalam
masyarakat. b. Harus ada systematic education
Stabilitas negara terletak dalam sistem pendidikan. Watak yang baik diperoleh
dengan memulai pendidikan di masa kanak-kanak dan meneruskan pendidikan sesuai
dengan taraf umur dan jiwanya. c. Harus ada rational basic
of aristocracy government Pemerintahan harus dikendalikan oleh
manusia-manusia yang berilmu dan berpengetahuan.
4.
Aristoteles (384-322 AD) Aristoteles
adalah murid Plato. Ia seorang filsuf yang mempunyai banyak pengaruh pada
abad pertengahan. Aristoteles pernah ditugaskan oleh raja Philippus untuk
mendidik Iskandar Dzulkarnain (342AD). Pada tahun 335 AD ia kembali ke Yunani
dan mendirikan sekolah Lyceum di Yunani. Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke realisme.
Oleh karena itu filsafat Aristoteles adalah ajaran tentang kenyataan (ontology)
yaitu suatu cara berfikir yang realistis dan metode penyelidikannya bersifat
induktif empiris. Aristoteles dijuluki sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Empiris (Vader
der Empirische Wetenschap). Aristoteles tidak membagi dunia ke dalam dua bagian seperti Plato. Ia
hanya mengakui adanya satu dunia. Buku yang dikarang oleh
Aristoteles berdasarkan penyelidikannya adalah :
a. Ethica atau Nicomachean EticsEthica merupakan
pengantar bagi politica b. PoliticaPolitica
terdiri dari 8 buku, antara lain membicarakan tentang bentuk Negara,
undang-undang, hubungan sosial dan hal lain yang bersifat riil.
c. Rhetorica Dalam rhetorica, Aristoteles
berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Hukum mempunyai
tugas murni, yakni memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya.
Aristoteles sependapat dengan Plato mengenai tujuan Negara. Dimana Negara
bertujuan untuk : a. Menyelenggarakan kepentingan warga Negara
b. Berusaha supaya warga Negara hidup baik dan bahagia (good
life) didasarkan atas keadilan. Keadilan itu memerintah dan harus ada dalam
Negara.
Berkaitan dengan terjadinya Negara, menurut Aristoteles, manusia berbeda
dengan hewan sebab hewan dapat hidup sendiri sedangkan manusia sudah
dikodratkan untuk hidup dengan manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia membutuhkan manusia lain. Manusia merupakan Zoon
Politicon. Manusia
dapat hidup berbahagia di dalam dan karena Negara. Oleh karena itu
manusia tidak dapat dipisahkan dari Negara karena merupakan bagian dari Negara
atau masyarakat. Dengan demikian, negaralah yang utama. Paham ini
disebut universalism bukan collectivism. Oleh karena
itu tujuan Negara adalah kesempurnaan warga yang berdasarkan atas
keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam Negara. Selain itu,
hukum berfungsi untuk memberi kepada manusia setiap apa yang menjadi
haknya. Artistoteles berpendapat bahwa dalam setiap negara yang baik,
hukumlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi, bukan orang perorangan.
Aristoteles menyukai penguasa yang memerintah berdasarkan konstitusi dan
memerintah dengan persetujuan warganegaranya, bukan pemerintah diktatur.
Menurut
Aristoteles, pemerintahan yang didasarkan konstitusi mengandung tiga
unsur, yaitu : a. Pemerintahan untuk kepentingan umum, bukan
untuk kepentingan perorangan atau golongan saja. b.
Pemerintahan yang dijalankan menurut hukum, bukan sewenang-wenang.
c. Pemerintahan yang mendapatkan persetujuan dari
warga negaranya, bukan suatu despotisme yang hanya dipaksakan.
Selanjutnya,
menurut Aristoteles, berkaitan dengan bentuk Negara, terdapat 3 bentuk dasar,
yaitu : a. Bentuk cita (ideal form) ð
bentuk cita dapat terjadi jika pemerintahannya ditujukan kepada
kepentingan umum yang berdasarkan atas keadilan, dan keadilan tersebut harus menjelma
di dalam Negara. Terdapat 3 macam bentuk Negara yang termasuk ke dalam bentuk
cita yang didasarkan pada ukuran kuantitatif, yaitu mengenai jumlah orang
yang memerintah, yaitu : 1) Pemerintahan satu orang (one
man rule) ð monarchi. 2) Pemerintahan
beberapa/sedikit orang (a few man rule) ð aristokrasi.
3) Pemerintah orang banyak dengan tujuan untuk kepentingan
umum (the many man or the people rule) ð politeia, polity atau
republic. b. Bentuk pemerosotan (corruption or degenerate
form) ð bentuk pemerosotan dapat terjadi apabila pemerintahannya ditujukan
kepada kepentingan pribadi dari pemegang kekuasaan, timbulnya
kesewenang-wenangan dan diabaikannya kepentingan umum dan keadilan.
Bentuk Negara yang termasuk dalam bentuk
pemerosotan juga ada 3 macam yang didasarkan pada ukuran kualitatif yaitu
berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu: 1) Bila
kepentingannya didasarkan pada kepentingan satu orang secara sendiri
untuk kepentingan pribadi ð tirani/despotie
2) Bila tujuannya didasarkan pada kepentingan
segolongan orang atau beberapa orang ð oligarchi, clique form
atau plutocrasi (plutos : kekayaan, cratein/cratia :
memerintah ð pemerintahan dimana pimpinan Negara berada di
tangan segolongan orang kaya). 3) Bila tujuannya didasarkan
tidak untuk kepentingan rakyat seluruhnya tetapi nama rakyat yang
dipakai ð demokrasi. c. Bentuk gabungan (mixed
form) antara bentuk cita dengan bentuk pemerosotan
Dalam
kenyataannya, bentuk Negara cita tidak pernah terlaksana, melainkan selalu
menjadi bentuk campuran. Oleh sebab itu dalam kenyataannya bentuk Negara
dibedakan menjadi dua, yaitu : a. Bentuk Negara campuran (mixed
form) b. Bentuk Negara pemerosotan (corruption or
degenerate form).
5.
Epicurus (342-271 AD)
Pendapat
Epicurus menyimpang dari pendapat umum yang ada di Yunani saat itu. Menurut
pendapat Epicurus, masyarakat ada karena adanya kepentingan manusia
sehingga yang berkepentingan bukanlah masyarakat sebagai satu kesatuan tetapi
manusia-manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat. Manusia
sebagai warga di dalam Negara dimisalkan sebagai sebutir atom atau sebutir
pasir, jadi bersifat atomistis, hanya memikirkan hidup untuk diri
sendiri. Pandangan ini disebut pandangan yang bersifat individualistis. Berdasarkan
pandangan individualistis, Epicurus berpendapat bahwa terjadinya Negara
disebabkan karena adanya kepentingan perorangan. Dan tujuan Negara adalah
menjaga tata tertib dan keamanan dalam masyarakat dan tidak memperdulikan
macam, sifat atau bentuk Negara. Sedangkan tujuan masyarakat adalah kepentingan
pribadi. Agar tidak timbul perselisihan diantara warga maka dibuatlah
undang-undang sebagai hasil dari suatu perjanjian.
6.
Zeno ( ± 300 AD) Zeno
merupakan pemimpin aliran filsafat Stoazijnen (stoa : jalan
pasar yang bergambar/beschilderde marktgaanderij) yang hidup dalam zaman
yang serba sulit, sama dengan Epicurus. Zeno mengajarkan pahamnya kepada
murid-muridnya di jalan yang bergambar. Aliran stoazijnen
menimbulkan hukum alam (natuurrecht) atau hukum asasi dalam
kebudayaan Yunani. Ajaran hukum
alam membedakan alam menjadi dua bagia, yaitu : a.
Kodrat manusia (natuur van de mens) Kodrat manusia dilihat kepada sifat-sifat
manusia. Yaitu kodrat yang terletak dalam budi manusia yang merupakan zat
hakikat sedalam-dalamnya dari manusia, dan budi itu bersifat tradisional. Agama
bersifat pantheistisch (pan : dimana-mana; theos :Tuhan ð
Tuhan ada dimana-mana). Dengan demikian, agama meyakini bahwa Tuhan ada
dimana-mana. Tuhan merupakan kodrat itu sendiri. Manusia merupakan bagian
dari kodrat, otomatis, manusia merupakan bagian dari Tuhan sehingga budi
manusia merupakan bagian dari budi Tuhan. Oleh karena Tuhan bersifat abadi maka
budi Tuhan juga bersifat abadi, budi manusiapun abadi. Hal ini
mengakibatkan hukum sebagai ciptaan budi manusia juga bersifat abadi.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum alam bersifat abadi,
meliputi segala-galanya karena berlaku bagi setiap orang dalam waktu, tempat
dan keadaan bagaimanapun. Manusia dilukiskan secara statis sehingga hukum bagi
manusia juga tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu tidak ada perbedaaan
antara hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum) dan hukum yang akan
datang (ius constituendum). Oleh karena itu paham kenegaraan didasarkan
pada sifat tersebut, yaitu cosmo politis yang tidak mengenal
perasaan kebangsaan. Negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan, harus
diusahakan suatu Negara ayang meliputi seluruh dunia atau Negara yang merupakan
Negara dunia. b. Kodrat benda (natuur van de zaak)
Yaitu kodrat benda yang timbul dalam kebudayaan Yunani. Yaitu kodrat yang
mempunyai pengertian sentral kosmos, sebagai lawan dari chaos. Menurut
Socrates, Plato dan Aristoteles, pelukisan dunia sebagai kosmos
merupakan satu kesatuan yang teratur sedangkan di dunia dalam bentuk chaos,
tidak ada paksaan terhadap suatu aturan, tidak terdapat suatu tatanan sehingga
dalam masyarakat terdapat kekacauan.
7.
Polybios (204-122 AD) Mengenai
negara, Polybios melanjutkan paham Aristoteles. Menurut Polybios,
proses perkembangan, pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara
psikologis bertalian dengan sifat-sifat manusia menurut ajaran Aristoteles,
yaitu bahwa tidak adanya bentuk negara yang abadi disebabkan karena terkandung
benih-benih pengrusakan, seperti pemberontakan, revolusi dll.
Benih-benih
tersebut disebabkan karena sifat-sifat manusia, yaitu : a.
Keinginan akan persamaan Yaitu terdapatnya hasrat persamaan terhadap mereka
yang merasa dirinya sama dengan orang-oranglain . b.
Keinginan akan perbedaan Yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka
yang merasa dirinya berbeda dengan orang lain.
B. ZAMAN ROMAWI
1.
Masa Kerajaan Yaitu masa koningschap atau kerajaan. Bentuk negara adalah
monarki dan dipimpin oleh seorang raja. 2. Masa Republik
Republik atau republiek berasal dari kata res (kepentingan)
dan publica (umum). Republik adalah pemerintahan yang dijalankan
untuk kepentingan umum.
3.
Masa Prinsipat Masa principat dimulai dari masa Caesar. Walaupun pada saat itu,
raja-raja Romawi belum mempunyai kewibawaan, namun pada hakekatnya mereka
memerintah secara mutlak. Kemutlakan ini didasarkan pada Caesarismus,
yaitu adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak Caesar terhadap kedaulatan
rakyat. Kedaulatan rakyat saat itu disalahgunakan, dimana dalam lapangan ilmu
negara digunakan konstruksi Ulpianus yang menyatakan, bahwa : kedaulatan
rakyat diberikan kepada prinsep atau raja melalui suatu perjanjian yang
termuat dalam undang-undang yang disusun olehnya dan diatur dalam Lex Regia.
Jadi, landasan hukumnya adalah perjanjian yang terletak dalam lapangan hukum
perdata. Setelah kekuasaan diberikan kepada Prinsep maka
rakyat pada kenyataannya tidak dapat meminta pertanggung jawaban atas perbuatan
prinsep. Ahli hukum (doktoris iuris) yang terkenal pada
saat itu adalah Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus dan Ulpianus. Dalam caesarismus
dikenal semboyan yang berbunyi : a. Solus publica
suprema lex (kepentingan umum mengatasi undang-undang) b.
Princepes legibus solutus est (Rajalah yang menentukan kepentingan
umum). Pada dasarnya, pemerintahan untuk kepentingan umum tersebut dirumuskan
dalam undang-undang sehingga derajat kepentingan umum lebih tinggi dari
undang-undang. Namun, yang merumuskan kepentingan umum adalah raja.
Otomatis, dalam merumuskan kepentingan umum tersebut raja bertindak demi
kepentingan pribadinya. Dengan demikian, princep dengan berkedok kedaulatan
rakyat memerintah demi kepentingan umum, sebenarnya memerintah dengan
sewenang-wenang. Peraturan hukum Romawi pada abad ke-6 atas perintah
Kaisar Justinianus (527-565) dikodifikasi dan dinamakan Corpus Iuris Civilis
yang terdiri atas 4 bagian : a. Institutiones
Merupakan buku pelajaran atas lembaga-lembaga hukum Romawi dan berlaku sebagai
himpunan undang-undang. b. Pandectae atau Digesta
Merupakan himpunan karangan yang memuat pendapat para ahli hukum Romawi. Jika
hakim ragu-ragu mengenai putusan atas suatu hal maka putusannya harus
didasarkan pada pandectae/digesta. c. Codex
Merupakan kumpulan undang-undang yang dibuat dan ditetapkan oleh raja-raja
Romawi. d. Novallae Merupakan himpunan tambahan dan
penjelasan keterangan bagi codex. 4. Masa Dominat
Dominat atau dominaat adalah masa dimana kaisar secara
terang-terangan menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng, menginjak-injak
hukum dan kemanusiaan. Hal ini terlihat dengan adanya manusia dibakar
hidup-hidup, manusia diadu dengan manusia lain atau dengan singa (gladiator)
dan dijadikan tontonan umum, rakyat kelaparan sementara raja dan pengikutnya
berpesta pora.
C. ZAMAN ABAD
PERTENGAHAN1.
Agustinus Bukunya yang terkenal ialah : a. Civitas
Dei (Negara Tuhan) Civitas dei merupakan kerajaan Tuhan
yang abadi, tetapi semangat keduniawian terdapat dalam Gereja Kristus sebagai
wakil dari civitas dei di dunia yang fana. b. Civitas
Terrena (Diabolis) atau negara setan Merupakan hasil kerja setan
atau keduniawian. Jika sudah mendapat ampunan dari Tuhan, barulah civitas
terrena menjadi baik. Civitas terrena mengabdikan diri pada civitas
dei. Oleh karena itu dalam civitas terrena terjadi percampuran
antara agama, ilmu pengetahuan dan kesenian. Civitas terrena merupakan
persiapan menuju civitas dei. Imperium Romawi dapat dimisalkan dengan civitas
terrena yang tumbuh, berkembang dan akhirnya musnah karena
keserakahan. Agar jangan sampai hal tersebut terulang kembali, maka
pemimpin negara harus memimpin dengan semangat civitas dei yaitu
mempraktekkan dan menganjurkan agar agama Kristen dimasukkan ke dalam negara
seperti yang telah dijalankan oleh Konstantin Theodisius di Konstatinopel
Kesimpulannya adalah bahwa pada waktu itu yang memegang peranan penting adalah
negara, segala sesuatu harus tunduk pada agama. Negara dipersiapkan untuk
menjadi negara Tuhan. Keberadaan negara-negara di dunia adalah untuk
memberantas musuh-musuh gereja.
2.
Thomas Aquino Thomas Aquino merupakan tokoh dari
aliran hukum alam. Menurut sumbernya, hukum alam dapat berupa :
a. Hukum alam yang bersumber dari Tuhan (irrasional)
b. Hukum alam yang bersumber dari rasio manusia. Dalam
buku-bukunya yang sangat terkenal, Summa Theologica dan De Regimene
Principum, Thomas Aquino membentangkan pemikiran hukum alamnya yang banyak
mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja hingga saat ini.
Thomas Aquino membagi hukum ke dalam 4 golongan hukum, yaitu : a.
Lex Aeterna Merupakan rasion Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan
merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh panca
indera manusia. b. Lex Divina Merupakan bagian dari
rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang
diterimanya. c. Lex Naturalis Merupakan hukum alam
yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dalam rasio manusia.
d. Lex Positivis Yaitu hukum yang berlaku dan
merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat
khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum positif terdiri dari hukum
positif yang dibuat oleh Tuhan, seperti yang terdapat dalam kitab suci dan
hukum positif buatan manusia. Mengenai konsepsinya tentang hukum alam, Thomas
Aquino membagi asas-asas hukum alam dalam dua jenis, yaitu :
a. Principia Prima (asas-asas umum)
Yaitu asas-asas yang dengan sendirinya dimiliki oleh manusia sejak
kelahirannya, berlaku mutlak dan tidak dapat berubah dimanapun dan dalam
keadaan apapun. Oleh karena itu manusia diperintahkan untuk berbuat baik dan
dilarang melakukan kejahatan, sebagaimana yang terdapat dalam 10 perinta Tuhan.
b. Principia Secundaria (asas-asas yang
diturunkan dari asas-asas umum)
3.
Dante Alighieri Pada tahun
1313, Dante menerbitkan bukunya, De Monarchia, salah satu karya besarnya
dan merupakan satu-satunya peninggalan Dante yang merupakan karya kenegaraan.
Dalam bukunya, Dante memimpikan suatu kerajaan dunia yang melawan kerajaan
Paus. Kerajaan dunia tersebut yang akan menyelenggarakan perdamaian dunia.
Tujuan negara menurut Dante adalah untuk menyelenggarakan perdamaian
dunia dengan cara memberlakukan undang-undang yang sama bagi semua umat. De
Monarchia terdiri atas 3 bab, yaitu : a. Bab I
mempersoalkan kerajaan dunia. Pada bab I, Dante menekankan perlunya
kerajaan dunia, yaitu untuk kepentingan dunia itu sendiri dalam rangka
menyelenggarakan perdamaian dunia. Kerajaan dunia merupakan kemerdekaan dan
keadilan tertinggi. Rakyat yang hidup dengan berbagai peraturan yang berbeda
diatasi dengan peraturan yang dapat menciptakan kerjasama diantara masyarakat.
Kerajaan dunia (imperium) merupakan satu kesatuan kekuasaan, sebab jika
kerajaan dibagi maka akan musnah. b. Bab II menyelidiki
apakah kaisar Jerman itu merupakan kaisar yang sah?
c. Apakah kekuasaan kaisar berasal dari Tuhan atau berasal
dari perantara? Genesis dianggap sebagai sumber bagi teori Innocentius
III untuk Teori Cahayanya sebagai kunci kekuasan Paus yang berasal dari
Mattheus, Teori Dua Belah Pedang dari Bernard Clairvaux, demikian pula ajaran
Hadiah dari Constantin. semua teori tersebut ditafsirkan oleh Dante sehingga
akhirnya dia menyimpulkan bahwa kaisar memperoleh kekuasaan langsung dari
Tuhan untuk memerintah dan mengurus negara, dan tidak bergantung pada perantara
yang menjelma dalam diri Paus. Paus hanya berkuasa dalam segala hal yang
berkaitan dengan rohani. Pendapat Dante didukung oleh golongan
Franciskaan, yaitu para paderi yang menganjurkan agar Paus bersifat
pendeta kembali yang hidup dengan sederhana dan semata-mata untuk kesucian Tuhan.
oleh karena itu, Paus jangan mencampuri urusan kemewahan dunia yang dapat
merusak kepercayaan rakyat. Teori Cahaya : Golongan Canonist berpendapat
bahwa Paus memperoleh kekuasaan yang asli di atas dunia ini. Raja
tidak memiliki kekuasaan yang asli sebab kekuasaannya berasal dan
diturunkan dari Paus yang asli. Seperti halnya matahari dan bulan, Paus
adalah matahari yang bersinar sedangkan bulan adalah raja yang mendapat sinar
dari matahari.
4.
Marsiglio di Padua (Marsilius dari Padua) Pada tahun
1324, terbit karya Marsiglio yang terkenal, yaitu Defenser Pacis, yang
terdiri dari tiga buku atau dictiones, yaitu : a. Dictio
Pertama menguraikan dasar-dasar negara. Pada dictio pertama
diuraikan asal usul negara didasarkan pada
perkembangan alam. Oleh karena itu, negara merupakan badan iudicialis seu
consiliativa yang hidup dan bebas. Tujuan tertinggi negara adalah
mempertahankan perdamaian, memajukan kemakmuran dan memberi kesempatam kepada
rakyat untuk mengembangkan dirinya secara bebas. Tugas utama negara untuk
mencapai hal tersebut adalah menciptakan undang-undang demi kepentingan
dan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan tertinggi dalam negara dan pemerintahan
terletak pada pembuat undang-undang sehingga pemerintahan hanya alat dari
pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang adalah rakyat sebab kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat dan sumber undang-undang adalah rakyat secara
keseluruhan. Pemerintahan berada di tangan rakyat dan bertanggung jawab kepada
rakyat. Rakyat boleh menghukum penguasa jika ternyata penguasa melanggar
undang-undang. b. Dictio Kedua menguraikan dasar-dasar gereja
dan hubungannya dengan negara. Marsilius menentang teori cahaya, ajaran dua
belah pedang dan hadiah dari Constantin. Marsilius menginginkan agar Paus
dipillih oleh rakyat sehingga kekuasaan tertinggi diletakkan di tangan badan
permusyawaratan gereja-gereja (concilie). Dalam hubungan antara negara
dan gereja, Marsilius berpendapat bahwa kedudukan gereja adalah di bawah negara
sehingga gereja tidak berhak membuat undang-undang sebab hanya rakyat yang
berhak untuk membuat undang-undang. c. Dictio Ketiga
menguraikan kesimpulan-kesimpulan.
0 komentar:
Posting Komentar