Suatu negara tidak terjadi begitu saja tetapi melalui suatu proses dengan
dipenuhinya satu unsur kepada unsur lainnya sehingga pada akhirnya seluruh
unsur terpenuhi. Dengan dipenuhinya seluruh unsur tersebut maka
kapasitas negara sebagai entitas politik tidak diragukan lagi sebagai
subjek hukum (legal entity).
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
Dalam hukum internasional disebut sebagai
subjek hukum internasional yang berkapasitas penuh dalam kedaulatannya. Proses terjadinya negara dapat
dilihat dari dua sudut pandang, yaitu : 1. Terjadinya Negara
Secara Primer (Primair Staatswording) Teori terjadinya negara secara
primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini,
perkembangan negara secara primer melalui 4 phase, yaitu : a.
Phase Genootshap (Genossenschaft)
Fase ini merupakan pengelompokkan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya
untuk kepentingan bersama dan disadarkan pada persamaan. Mereka menyadari
bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama. Kepemimpinan dipilih secara Primus
Inter Pares (yang terkemuka diantara yang sama).
Pada fase ini yang terpenting adalah unsur
bangsa. b. Phase Reich (Rijk) Pada fase ini,
kelompok orang yang telah menggabungkan diri tersebut telah sadar akan hak
milik atas tanah sehingga kemudian muncul tuan-tuan tanah yang berkuasa
atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Hal ini menimbulkan sistem
feodalisme . Pada fase ini yang terpenting adalah unsur wilayah. c.
Phase Staat Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak memiliki negara
menjadi memiliki negara. Pada fase ini yang terpenting adalah bahwa
ketiga unsur dari negara (bangsa, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat) telah terpenuhi. d. Phase nation state Pada
fase ini rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi. Fase ini dapat dibagi dua
lagi,yaitu : 1) Phase democratsiche NatieDemocratische Natie
terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya
kedaulatan di tangan rakyat. 2) Phase Dictatuur (dictum)
Ada 2 pendapat mengenai fase dictatuur,
yaitu : a) Menurut pendapat para sarjana Jerman, bentuk
diktator merupakan perkembangan lebih lanjut dari democtatische
natie. b) Menurut pendapat sarjana lainnya, dictatuur
merupakan penyelewengan dari democratische natie.
2.
Terjadinya Negara Secara Sekunder (Scundaire Staats Wording) Teori terjadinya negara secara
sekunder membahas terjadinya negara dihubungkan dengan
negara-negara yang telah ada sebelumnya. Berdasarkan teori ini,yang terpenting
adalah adanya pengakuan (erkening). Pengakuan (erkening) dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a. Pengakuan De Facto Pengakuan de facto adalah
pengakuan yang bersifat sementara terhadap terbentuknya suatu negara
baru. Hal ini disebabkan karena pada kenyataannya memang telah terbentuk
suatu negara baru namun apakah terbentuknya negara baru tersebut telah
melalui prosedur hukum atau tidak masih memerlukan penelitian lebih
lanjut. Oleh karena itu pengakuan yang diberikan masih bersifat
sementara. Pengakuan de facto dapat meningkat kepada
pengakuan de jure jika ternyata terbentuknya negara baru tersebut
memang telah melalui prosedur hukum yang sebenarnya. b.
Pengakuan De Jure (Pengakuan Yuridis) Pengakuan de jure adalah
pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifat tetap terhadap timbulnya suatu
negara baru karena terbentuknya negara baru tersebut berdasarkan hukum.
c. Pengakuan atas Pemerintahan De Facto Pengakuan
terhadap pemerintahan de facto adalah pengakuan hanya
terhadap pemerintahan suatu negara sedangkan wilayahnya tidak diakui.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara adalah pemerintahan,
wilayah dan rakyat. Dengan demikian jika yang ada hanya pemerintahannya
maka itu bukanlah negara karena tidak seluruh unsurnya terpenuhi.
Suatu
negara, selain dapat terbentuk atau timbul juga dapat runtuh atau lenyap.
Runtuh atau lenyapnya suatu negara dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
- Hilangnya negara karena faktor alam.
Suatu
negara yang sudah ada menjadi lenyap karena faktor alam. Alam menyebabkan
wilayah suatu negara menjadi hilang lenyap. Misalnya : negara Atlantis.
Hilangnya negara karena faktor alam antara lain disebabkan karena :
a. Gunung meletus b. Pulau yang
terendam air laut.
- Hilangnya negara karena faktor sosial.
Maksudnya
adalah bahwa hilangnya atau lenyapnya suatu negara yang semula ada dan diakui
oleh negara lain tetapi hilang karena factor social. Factor social
tersebut diantaranya adalah :
- Penaklukan
b.
Revolusi (kudeta yang berhasil) c. Perjanjian
d. Penggabungan.
Teori terjadinya negara, baik terjadinya Negara secara primer maupun sekunder
berhubungan erat dengan syarat keberadaan sebuah negara. Syarat adanya
entitas hegara harus memenuhi unsur-unsur primer dan sekunder.
1. Unsur primer, meliputi :
- Penduduk (rakyat)
- Wilayah
- Pemerintahan
Unsur-unsur
primer ini harus dipenuhi untuk eksistensi negara. Tanpa adanya unsur
primer maka tidak mungkin ada negara. 2. Unsur
sekunder Unsur sekunder adalah pengakuan. Unsur ini merupakan unsur tambahan
yang akan menguatkan keberadaan suatu negara dalam masyarakat hukum
internasional. Negara yang baru muncul dalam komunitas hukum internasional
memerlukan pengakuan dari negara lain atas eksistensinya sebagai suatu negara.
Walaupun merupakan unsur tambahan namun pengakuan juga akan menentukan
secara signifikan kelanjutan hidup suatu negara. Seperti halnya
manusia, negara juga tidak akan bisa hidup tanpa adanya hubungan dengan
manusia atau negara lain. Hal ini diperlukan untuk memenuhi keperluan hidupnya,
bertukar kebudayaan dan teknologi etc.
TERJADINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Jika dikaitkan dengan teori terjadinya Negara, maka
terjadinya Negara Republik Indonesia secara teoritis-historis telah
memenuhi unsur primer dan sekunder.
Pada awalnya
komunitas suku bangsa di Indonesia hidup dalam suatu bentuk
kelompok-kelompok kekeluargaan (genossenschaft-gemeinschaft). Kemudian
muncul wilayah-wilayah yang diperintah oleh kerajaan-kerajaan kecil dan
kerajaan-kerajaan besar yang memiliki kekayaan yang luar biasa (reick,
rijk). Kemudian kelompok-kelompok kehidupan bersama di nusantara ini
memunculkan kesadaran bersama sebagai bangsa melalui Kongres Pemuda 1928.
hal ini merupakan embrio dalam memasuki tahap bangsa-bangsa (staat--state).
Tahap selanjutnya adalah terbentuknya suatu nation-state dimana rakyat
Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan memiliki kedaulatan (rakyat
berdaulat-democratische natie) Melalui
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan perjuangan
panjang Perjanjian Linggarjati, Roem-Royen, KMB dan diplomasi
internasional. Kemudian pada akhirnya Negara Republik Indonesia diakui
keberadaannya sebagai subjek hukum internasional yang baru, sebagai
negara baru yang sederajat dengan negara lainnya dalam komunitas internasional. Demokrasi
terpimpin pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto merupakan pemerintahan
yang dictatuur-dictatorship. Bentuk ini tidak dianggap sebagai
perkembangan selanjutnya dari democratische natie tetapi merupakan
anomalia sejarah dan merupakan bentuk penyimpangan atau penyelewengan
kedaulatan rakyat. The rule of law and the people menyimpang menjadi the
rule of man. Bentuk akhir yang hingga saat ini terus diperjuangkan adalah
bentuk Negara hukum yang demokratis.
0 komentar:
Posting Komentar