Teori tipe-tipe negara
bermaksud membahas tentang penggolongan negara didasarkan pada
ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
Berdasarkan sejarah teori
kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah
sebagai berikut : 1. Tipe Negara Menurut Sejarah
a. Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten)
Negara Timur Purba bertipe tirani dimana raja berkuasa mutlak. Ciri-ciri
negara Timur Purba adalah : 1) Bersifat terokratis/theocraties
(keagamaan) Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama
saja dalam negaranya. Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Teokrasi langsung → raja dianggap juga sebagai
Tuhan atau dewa oleh warganegaranya. b) Teokrasi tidak
langsung 2) Pemerintahan bersifat absolut.
b. Tipe Negara Yunani Kuno
Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno : 1) Adanya negara kota
(polis/city state) a) Besarnya negara kota
hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.
b) Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar
300 ribu penduduk. 1) Demokrasi langsung. Dalam
pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie).
Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia.
Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan
masalah. Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat. Dalam
negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini
disebabkan karena : a) Wilayahnya
tidak terlalu luas b) Jumlah penduduk
yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis
saja yang berhak ikut demokrasi, para pedagang dari luar polis dan budak
belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi.
c. Tipe Negara Romawi Tipe negara Romawi adalah Imperium.
Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi. Ciri tipe negara
Romawi Kuno adalah : 1) Primus inter pares (yang
terkemuka diantara yang sama) 2) Adanya raja-raja yang
absolut (Caesar) Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang
menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan
Caesar adalah mutlak atau absolut. 3) Adanya kodifikasi
hukum. Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia.
d. Tipe Negara Abad Pertengahan Ciri khas tipe negara pada
abad pertengahan adalah
1.
Teokratis2. Feodalisme 3.
Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara:
a) Penguasa dengan rakyat.
b) Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan
timbulnya feodalisme). c) Negarawan dan gerejawan
(yang menimbulkan sekularisme). Akibat adanya dualisme ini timbul
keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat.
Hal ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang
mutlak). Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges
fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang. e. Tipe
Negara Modern Ciri-ciri negara modern adalah :
1. Berlakunya
asas demokrasi Kedaulatan ada di tangan rakyat dan demokrasi menggunakan
sistem dan lembaga perwakilan. 3. Susunan
negaranya adalah kesatuan. Di dalam satu negara hanya ada satu
pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2.
Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum. Jika
ditinjau dari sisi hukum maka penggolongan tipe negara didasarkan pada
hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam :
a. Tipe Negara Policie (Polizei Staat) Pada tipe
ini negara bertugas menjaga tata tertib, dengan kata lain negara
penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut. Pengertian policie
mencakup dua arti, yaitu : 1) Penyelenggara negara positif (bestuur)
2) Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang
mengancam negara) b. Tipe Negara Hukum (Rechstaats)
Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat
mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari
suatu perjuangan menentang absolutisme. Ciri-ciri rechtstaat adalah :
1) Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis
tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. 2) Adanya
pembagian kekuasaan negara. 3) Diakui dan dilindunginya
hak-hak kebebasan rakyat. Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa ide pokok
dari rechstaat adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan.
Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan
dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan. Menurut Wirjono
Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah
: 1) Semua alat-alat perlengkapan negara dalam
tindakannya baik terhadap warganegara maupun dalam hubungannya dengan
alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan
harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Jika dilihat dari segi ilmu
politik, Franz Magnis Suseno mengambil 4 ciri negara hukum yaitu :
1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku. 2) Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif. 3) Berdasarkan sebuah UUD yang
menjamin HAM. 4) Menurut pembagian kekuasaan. Salah satu asas
penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas
adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus
berdasarkan undang-undang. Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat
administrasi tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat
mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya. Asas legalitas
berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu : 1)
Gagasan demokrasi Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk
undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat.
2) Gagasan negara hukum. Gagasan negara hukum menuntut agar
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam
undang-undang. Menurut Sjachran Basah, asas legalitas berarti upaya
mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip monodualistis yang sifat hakikatnya konstitutif. Menurut
Indroharto, penerapan asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian
hukum dan berlakunya persamaan perlakuan. Ada tiga bentuk tipe negara hukum :
1) Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara ini menghendaki
agar negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara
harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak
harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa
dan rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum. 2)
Tipe Negara Formil Yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari
rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu,
harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil disebut pula sebagai
negara demokratis yang berlandaskan negara hukum. Menurut
Stahl, negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu : a)
Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia b) Adanya
pemisahan kekuasaan c) Pemerintahan didasarkan pada
undang-undang d) Harus ada peradilan administrasi.
3) Tipe Negara Hukum Materiil Negara hukum materiil
merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada
negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang
(asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga
negara dalam hal keadaan yang mendesak maka penguasa dibenarkan bertindak
menyimpang dari undang-undang (asas opportunitas). c.
Tipe Negara Kemakmuran Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya
kepada masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya
alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan
kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan
negara. Jadi, pada tipe negara ini maka tugas
negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal
mungkin.
TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat
menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan
merupakan bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang
demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi
cita-cita seluruh negara modern saat ini.
Berdasarkan
karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara
Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi
negara Republik Indonesia yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2
dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern
tersebut, yaitu : Pasal 1 UUD 1945 (1) Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik (2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar. (3) Negara Indonesia
adalah negara hukum.
Selain itu,
alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai
berikut : 1. Negara RI tidak memiliki
ciri-ciri seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani
Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan
demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis. 2.
Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan
adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang
demokratis. Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia
tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud
demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah dengan sistem referendum
dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung
memutuskan berbagai kebijakan. Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih
presiden secara langsung namun presiden yang nanti terpilihlah
yang bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan
kebijaksanaan yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu
lebih tepat jika Indonesia menjalankan demokrasi perwakilan atau
menjalankan republik. 3. Negara RI
mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang
dianutnya. Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara
nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis → nomoi (hukum)
dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan). Penegasan Indonesia sebagai
negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandement yaitu
Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah
bahwa seluruh sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus
berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando
tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Dengan
demikiran dapat disimpulkan bahwa dalam teori tipe-tipe utama negara yang
berkembang dalam sejarah kita dapat mengetahui bahwa negara RI
dikonstruksikan untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang
demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar