Setiap negara pasti memiliki tujuan tertentu yang berbeda antara satu
negara dengan negara lainnya. Para ahli ilmu negara sebagian berpendapat
bahwa tujuan negara dihubungkan dengan tujuan akhir manusia dan ada
pula yang menghubungkan antara tujuan negara dengan kekuasaan.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
Tujuan negara
menurut pendapat para ahli, antara lain adalah : 1. Hegel
Menurut Hegel, negara mempunyai kemampuan sendiri dalam mengejar
pelaksanaan idee umumu. Oleh karena itu tujuan negara adalah negara itu
sendiri. Negara memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Kewajiban
tertinggimanusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang. Hegel
menciptakan teori dialektika : melalui tese, antitese dan sintese lahir dan
timbullah kemajuan. 2. Agustinus Menurut Agustinus, tujuan
negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam yang kekal yaitu
sesuatu yang diinginkan Tuhan. 3. Shang Yang Shang Yang menghubungkan
tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata sehingga negara identik dengan
penguasa. 4. John Locke Menurut John Locke, pembentukan political
or civil society menyebabkan manusia tidak melepaskan hak asasinya.
Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu :
a. Hak hidup/nyawa (leven) b. Hak
atas badan (lijf) c. Hak atas harta benda (vermogen)
d. Hak atas kehormatan (eer) e. Hak
kemerdekaan (vrij heid) 5. Rousevelt Rousevelt
membagi hak kemerdekaan ke dalam : a. Freedom from want
b. Freedom from fear c. Freedom
of speech d. Freedom of religion
6. Mahatma Gandhi a. Freedom from want
b. Freedom from fear c. Freedom
of speech d. Freedom of religion
e. Freedom of doing mistake 7.
Soekarno a. Freedom from want b. Freedom
from fear c. Freedom of speech
d. Freedom of religion e. Freedom
of doing mistake f. Freedom to be free
8. Kaum dikatator Kaum dikatator menganut paham bahwa
negara merupakan tujuan. Warga negara harus mengorbankan apapun yang
diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya adalah negara kekuasaan.
9. Zaman modern Umumnya, pada zaman modern, tujuan negara
adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi
tercapainya masyarakat adil dan makmur. Tujuan suatu negara dapat
dibedakan berdasarkan filosofi, situasi-kondisi dan sejarah dari negara
yang bersangkutan. Secara garis besar, teori tujuan negara membagi arah tujuan
negara menjadi tiga, yaitu : 1. Mencapai kekuasaan politik Negara
identik dengan penguasa. Oleh sebab itu tujuan negara adalah membangun
kekuasaan secara efektif. Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaannya
untuk memaksakan kepentingannya. Setiap penguasa selalu ingin
mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasannya. Setelah memiliki
kekuasaan yang kuat (langgeng-absolut) maka penguasa menjadi korup, tiran dan
despotik (semena-mena dan kejam). Lord Acton berpendapat bahwa karakter
kekuasaan yang demikian adalah: Power tends to corrupt; absolute power
corrupts absolutely. 2. Mencapai kemakmuran material
Negara bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan material
karena negara sebagai organisasi masyarakat berusaha untuk memenuhi
kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui pemerintahan yang ada. Dalam
ilmu negara umum, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran melahirkan
tipikal negara yang berbeda, yaitu : a) Polizei Staat
→ negara yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran bagi raja/negara.
b) Formele Rechtstaat → tujuan negara
adalah mencapai kemakuran individu. c) Materiele
Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran rakyat (Social
Service State – negara kesejahteraan). 3. Mencapai
kebahagiaan akhirat (konsep eksatologis → eksatologis : akhir zaman) Negara
memberikan fasilitas kepada rakyatnya agar dapat bebas melaksanakan
kaidah agamanya untuk mempersiapkan kehidupan sesudah kematian (life after
death). Penguasa negara berpendapat bahwa kehidupan di dunia hanya
sementara dan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang abadi. Oleh karena
itu seluruh warga negara harus mempersiapkan dirinya untuk ”kehidupan yang
sesungguhnya”. Negara harus mengarahkan warga negranya agar menjadi manusia
yang beriman, bertakwa, berilmu dan berteknologi. Konsekuensi logisnya negara
melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan norma/kaidah agama
(nilai-nilai ketuhanan).
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat
dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1. Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi) Negara
mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan
keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga
negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat hukum nasional
yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh warganegaranya. Negara
mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan
antar golongan. Negara melarang kegiatan yang bertentangan nilai-nilai
ketuhanan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Mencapai kemanusiaan univesalitas
yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia Negara harus
mewujudkan kehidupan yang manusiawi, adil dan beradab yang berkorelasi
positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia. Tujuan ini menjadi tugas
inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi
warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia). Kemanusiaan harus
didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus
didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society)
sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3. Mencapai kesatuan bangsa dan mencerdaskan kehidupan
bangsa Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif.
Kesatuan komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan.
Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius. Pemerintah
dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga rakyat cerdas dan
memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4. Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas
yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan.
Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR
dan DPD). Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila
lainnya dalam Pancasila. 5. Mencapai keadilan sosial
(memajukan kesejahteraan umum) Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara
untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh
rakyat Indonesia. Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan
sosial. Kemakmuran material harus dicapai melalui penataan
keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa
kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk
mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.
0 komentar:
Posting Komentar