Secara umum banyak sarjana atau para ahli yang mempunyai pendapat sendiri
tentang sifat hakikat suatu negara berkaitan dengan pandangan hidup yang
dianutnya.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
Diantaranya adalah : 5. Socrates Menurut
Socrates, setiap orang menginginkan kehidupan yang aman dan tentram. Oleh
karena itu kemudian mereka membentuk suatu kelompok dan tinggal di atas
bukit. Socrates menyebut kelompok tersebut sebagai polis dan ia
berpendapat bahwa polis identik dengan masyarakat dan masyrakat identik
dengan negara. 6. Plato Menurut Plato, negara
adalah keiginan manusia untuk bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka.
Plato adalah peletak dasar ajaran idealisme 7. Aristoteles
Aristoteles adalah murid Plato. Buku yang ditulisnya diantaranya adalah Eticha
yang berisi ajaran tentang keadilan. Ajaran tentang negara ditulisnya
dalam Politica. Aristoteles mengembangkan ajaran realisme. Menurut
Aristoteles, negara adalah gabungan dari keluarga sehingga menjadi kelompok
yang besar. Kebahagiaan dalam negara akan tercapai jika kebahagiaan
individu sudah tercipta. Sebaliknya, bila manusia ingin bahagia maka ia
harus bernegara karena manusia saling membutuhkan dalam kepentingan hidupnya.
Selanjutnya, Aristoteles berpendapat bahwa negara adalah kesatuan
manusia dan manusia tidak dapat terlepas dari kesatuannya. Negara
harus menyelenggarakan kemakmuran bagi warganya, namun negara juga
merupakan organisasi kekuasaan yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur agar
tingkah laku manusia sesuai dengan tata tertib dalam masyarakat. 8.
F. Oppenheimer Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk
melaksanakan suatu tertib masyarakat. 9. Leon Duguit
Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang lemah. Bahkan
dalam negara modern, kekuasaan orang kuat diperoleh dari faktor-faktor politik.
10. R. Krannenburg Negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi
kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi,
menurut Krannenburg, yang harus ada lebih dahulu adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan
untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Jadi, yang terpenting
(primer) adalah kompok manusia, sedangkan yan sekunder adalah negara. 11.
Logemann Negara pada hakeketnya adalah suatu organisasi kekuasaan maka
organisasi itu memiliki kewibawaan. Artinya, negara dapat memaksakan
kehendaknya pada semua orang yang ada dalam organisasi.
TEORI BERNEGARA REPUBLIK INDONESIA – PENDEKATAN SOSIOLOGIS
Teori Sifat Hakikat Negara dapat memberikan pemahaman
mengenai suatu negara, apa sebenarnya suatu negara. Jika dilihat
dari sisi sosiologis maka negara dapat dipahami sebagai anggota
masyarakat atau zoon politicon. Negara merupakan wadah bagi suatu bangsa
untuk menggambarkan cita-cita kehidupan bangsanya. Secara historis, peninjuan
masalah sifat hakikat negara dapat dilihat dari perkembangan istilah ’negara’
itu sendiri.
Berdasarkan
perkembangan sejarah mengenai istilah negara, terdapat beberapa istilah yang
sering dijadikan padanan kata ’negara’ yang masing-masing memiliki karakter
tersendiri, antara lain :
1.
Polis (city state) 2. Country (country
state) 3. Civitas/civiteit 4.
Land (mis : England, Deutschland) Sejak bangsa-bangsa di
Eropa sudah menetap dan tidak mengembara (nomaden) lagi,
maka bernegara umumnya diartikan memiliki atau menguasai sebidang tanah atau
wilayah tertentu. Dengan kata lain, penguasaan atas tanah menumbuhkan
kewenangan kenegaraan (teori patrimonial) dimana struktur sosial yang
dihasilkan disebut feodalisme atau landlordisme. Negara dalam keadaan demikian
disebut sebagai tanah (land). Hal ini tampak pada sebuta England,
Holland, Deutchland dll. 5. Rijk/reich
Pengertian tanah (land) berkembang lebih lanjut, yaitu bahwa tanah
tersebut mendatangkan kemakmuran atau kekayaan (reichrijk-dom), dimana
negara diartikan sebagai rijk (Belanda) atau reich (Jerman)
artinya kekayaan sekelompok manusia (dinasti), misalnya Frankrijk, Oostenrijk
dll. 6. La stato, staat,state (nation-state)
Keadaan pra-liberal berakhir dengan tumbuhnya paham liberalisme yang
dipelopori oleh John Locke, Thomas Hobbes dan J.J. Rouseau. Negara tidak lagi
dipandang sebagai suatu tanah atau kekayaan (land atau reich)
melainkan sebagai suatu status hukum (staat – state), suatu masyarakat
hukum (legal society) sebagai hasil dari perjanjian masyarakat (social
contract). Jadi, negara adalah hasil dari perjanjian masyarakat, dari
individu-individu yang bebas, sehingga hak asasi mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi dari Negara. 7. Kerajaan (monarchy)
8. Negara/nagara/negeri
9. Desha, desa,desh (mis : Bangladesh) Negara
dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta (Jawa Kuno), yaitu Nagara.
Secara historis-geopolitik, keberadaan negara Inonesia bukanlah sebagai suatu
bentuk negara kecil (city state/polis) melainkan sebagai suatu archipelagic
state (negara kepulauan) yang disebut sebagai nusantara (rangkaian nusa)
Berdasarkan sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa
Indonesia pernah ditata dalam bentuk kerajaan-kerajaan besar yang
dikuasai oleh dinasti-dinasti (wangsa). Dua kerajaan besar yang ada
di Indonesia saat itu yang dapat disebut sebagai nagara adalah
Sriwijaya dan Majapahit, selain itu Mataram dan Demak juga dapat disebut
sebagai negara. Istilah negara pada masa itu menunjuk pada suatu pemerintahan
yang berbentuk monarki atau kerajaan. Kerajaan-kerajaan besar tersebut
selain diarahkan sebagai civitas terena (duniawi) juga diarahkan sebagai
civitas dei (keagamaan). Para raja, ratu atau sultan umumnya berkuasa
secara absolut. Dalam keadaan demikian maka tidak seluruh hak asasi
rakyat terjamin secara penuh karena masih didominasi oleh kekuasaan
absolut dari raja yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda, ada yang
bijaksana dan ada pula yang tiran. Berdasarkan sejarah tersebut dapat
disimpulkan bahwa hakikat negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam
status hidup bersama sebagai komunitas politik dimana hak-hak warga
negaranya mendapatkan jaminan dari penguasa.
Secara
sosiologis, hakikat suatu negara dapat dilihat sebagai : 5.
Ikatan suatu bangsa Maksudnya adalah suatu komunitas sosiologis yang hidup
bersama dalam suatu wilayah, senasib sepenanggungan dalam
menjalankan hidupnya. 6. Organisasi kewibawaan Negara sebagai
organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi
kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas
untuk melaksanakan putusan bersama tersebut. 7. Organisasi
jabatan (ambten organisatie) Negara terbagi dalam jabatan-jabatan yang
menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Organisasi ini muncul karena organisasi
kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjalankan
fungsi-fungsi tersebut secara bersama. 8. Organisasi
kekuasaan (dwang organisatie) Negara merupakan alat untuk menjalankan
kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak orang yang
berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang yang ingin menjadi pejabat negara untuk
memperoleh kekuasaan. Secara yuridis, hakikat suatu negara adalah sebagai
: 1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori
Patrimonial-Feodal) 2. Pihak yang menguasai atau memerintah
3. Sebagai pelindung hak asasi manusia Teori Perjanjian
Masyarakat (Social Contract-Pactum Unionis) menempatkan hakikat negara
sebagai pelindung hak asasi manusia dimana negara merupakan pelaksana
dari kehendak umum (volente generale). 4. Penjelmaan
tata hukum nasional Hans Kelsen berpendapat bahwa hakikat negara sebagai
penjelmaan tata hukum nasional, personificatie van het rechtorde karena
eksistensi negara tampak dari adanya sistem hukum yang berlaku dalam mengatur
kehidupan komunitas bangsa tersebut. Berdasarkan pendapat para founding
fathers dan framers of the constitution of the Republic of Indonesia,
hakikat Negara RI adalah sebagai : 1. Ikatan siologis
bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, bahasa dan budaya.
2. Organisasi kewibawaan yang enunjukkan eksitensi
pemerintahan yang secara efektif mengambil keputusan-keputusan nasional bagi
berlangsungnya kehidupan bangsa Indonesia. 3.
Organisasi jabatan yang mengatur struktur jabatan-jabatan dalam pemerintahan
guna menjalankan fungsi dan tujuan negara yang telah ditetapkan dalam
konstitusi. 4. Organisasi kekuasaan yang menentukan segala
bentuk kekuasaan di bawahnya (forma-formarum) dan memaksakan
berlakunya norma-norma yang ada dalam masyarakat (norma-normarum).
5. Penguasa atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang
menguasai hajat hidup o0rang banyak. 6. Penguasa atas bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 7.
Organisasi publik yang melindungi hak asasi warga negaranya, baik di dalam
maupun di luar negeri. 8. Organisasi yang melaksanakan
cita-cita hukum dalam kehidupan bernegara, menciptakan kepastian hukum,
keadilan dan kedamaian hidup warga negaranya. Dalam hal ini negara
merupakan alat untuk merealisasikan keadilan sosial.
Hal yang
terpenting dari hakikat negara adalah bahwa negara merupakan alat untuk
mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat. Dengan demikian hakikat negara tidak hanya untuk merealisasikan
kemakmuran duniawi tetapi juga untuk memfasilitasi pelaksanaan
nilai-nilai ketuhanan keberagaman setiap individu dan kelompok warga negara
yang religius (teosentrism). Pelaksanaan kebebasan beragama dalam
menjalankan ajarannya dan berkelompok tertentu diperbolehkan selama bukan
merupakan aliran sesat yang akan menyesatkan umat beragama itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar