21 November, 2015

FILSAFAT KEKUASAAN

1.       DEFINISI

Menurut Plato, kekuasaan adalah kesanggupan untuk meyakinkan (persuasi) orang lain agar orang yang telah diyakini itu melakukan apa yang telah  diyakininya sesuai dengan kehendak orang yang melakukan persuasi tersebut.
 DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI



Menurut Max Weber dalam bukunya Wirtscraft und Gessellshaft (1922), kekuasaan sebagai kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan itu.
W. Connoly (1983) dan S. Lukes (1974) merumuskan kekuasaan adalah kemampuan seorang pelaku untuk memengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan terpengaruhi pikirannya oleh Max Weber dengan mendefinisikan kekuasaan sebagai suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain ke arah tujuan dari pihak pertama.
Definisi serupa juga dirumuskan oleh seorang ahli kontemporer Barbara Goodwin (2003), kekuasaan adalah kemampuan untuk mengakibatkan seseorang bertindak dengan cara yang oleh yang bersangkutan tidak akan dipilih, seandainya ia tidak dilibatkan. Dengan kata lain memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya.

2.      SUMBER KEKUASAAN

Dari zaman purba hingga sekarang ini, banyak orang yang berpendapat bahwa sumber kekuasaan ialah para dewa atau Tuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa sesungguhnya, pangkat, kedudukan, jabatan, dan kekayaan yang merupakan sumber kekuasaan yang sejati.
Plato menobatkan filsafat atau ilmu pengetahuan menjadi yang maha mulia yang pantas mendudukkan seseorang di atas takhta pemerintahan negara ideal. Hanya pengetahuanlah yang benar-benar sanggup membimbing dan menuntun manusia menuju ke pengenalan yang benar akan seluruh eksistensi di dunia ide. Oleh sebab itu hanya pengetahuan pulalah yang layak menjadi sumber kekuasaan.
Aristoteles berpendapat bahwa hanya hukum yang pantas menjadi sumber kekuasaan, karena hanya hukumlah yang sanggup menuntun pemerintah dan yang diperintah untuk memperhatikan dan memperdulikan kepentingan, kebaikan dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, hukum sebagai sumber kekuasaan haruslah memiliki kedaulatan dan kewibawaan tertinggi, tetapi sekaligus juga menjadi dasar bagi kehidupan negara.
Berbeda dengan Machiavelli, ia berpendapat bahwa satu-satunya yang paling pantas menjadi sumber kekuasaan ialah negara. Negaralah sumber kekuasaan politik yang sesungguhnya.
J.R.P. French dan Bertram Raven dan beberapa pakar menguraikan sumber kekuasaan sebagai berikut:
a)      Legitimates Power, yaitu kekuasaan yang diperoleh karena surat keputusan atasan atau pengangkatan masyarakat banyak, yang selanjutnya diterima sebagai pemimpin untuk berkuasa di daerah atau wilayah tersebut.
b)      Coercive Power,yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang atau sekelompok orang mempergunakan kekerasan dan kekuatan fisik serta senjatanya untuk memerintah pihak lain.
c)       Expert Power, yaitu kekuasaan yang diperoleh dari seseorang karena keahliannya berdasarkan ilmu-ilmu yang dimilikinya, seni mempengaruhi yang dipunyainya serta budi luhurnya sehingga orang lain membutuhkannya.
d)      Reward Power, yaitu kekuasaan yang diperoleh karena seseorang terlalu banyak memberi barang dan uang kepada orang lain sehingga orang lain tersebut merasa berhutang budi atau suatu ketika membutuhkan kembali pemberian yang serupa.
e)      Reverent Power, yaitu kekuasaan yang diperoleh karena penampilan seseorang, misalnya wajah yang rupawan dan wanita cantik dapat menguasai beberapa pria, ataupun penampilan pangkat dan tanda jabatan seorang pejabat akan menimbulkan kekaguman.
f)       Information Power, yaitu kuasaan yang diperoleh karena seseorang yang begitu banyak memiliki keterangan sehingga orang lain membutuhkan dirinya untuk bertanya, untuk itu yang bersangkutan membatasi keterangannya agar terus menerus dibutuhkan.
g)      Connection Power, yaitu kekuasaan karena seseorang memiliki hubungan keterkaitan dengan seseorang yang memang sedang berkuasa, hal ini biasanya disebut dengan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan (nepotisme).

3.      CARA BERKUASA

Apabila seorang pemangku jabatan (pemimpin) dalam pemerintahan tidak memiliki kekuasaan terhadap bawahan ataupun masyarakatnya maka ada beberapa cara untuk kembali berkuasa, hal ini dikemukakan oleh seorang pakar bernama Strauss.
1)      Be Competition, yaitu dengan cara mempertandingkan ataupun memperlombakan bawahan dan masyarakat, sehingga secara tidak terasa mereka mengikuti kemauan pemimpin pemerintah tersebut, seperti lomba kebersihan, lomba keterampilan dan lain lain.
2)      Be Strong Approach, yaitu dengan cara kemarahan yang keras dan kaku dilengkapi dengan hantaman benda pada meja atau dinding, sehingga terkesan menyeramkan. Untuk ini diperlukan dramatisasi keadaan.
3)      Be Good Approach, yaitu dengan cara membujuk bawahan dan masyarakat dengan lemah lembut, dilengkapi pemberian hadiah barang, uang dan juga jasa tertentu sehingga bawahan dan masyarakat berhutang budi dan malu hati.
4)      Internalized Motivation, yaitu dengan cara menanamkan kesadaran kepada bawahan dan masyarakat agar sepenuhnya mengerti sedalam-dalamnya tentang arti kerjasama dan arti tujuan organisasi yang dimiliki bersama.
5)      Implicit Bargaining, yaitu dengan cara membuat perjanjian sebelumnya dengan bawahan dan masyarakat, sehingga dengan begitu bawahan dan masyarakat terikat, walaupun perjanjian tersebut tidak tertulis akan ada semacam keterkaitan untuk gentar melanggarnya.

4.      PEMBAGIAN KEKUASAAN

Untuk melihat apakah kekuasaan menumpuk pada satu tangan (satu orang atau sekelompok orang) atau terbagi dalam beberapa kelompok maka dibuatlah beberapa lembaga tinggi negara, yang berikut ini akan diuraikan dengan istilah tersendiri yaitu sebagai berikut:
1)      Eka Praja adalah kekuasaan pada tangan satu orang atau sekelompok orang yang mengepalai secara tirani (L’etat c’est moi) karena tidak ada lembaga khusus yang dipilih dari wakil rakyat untuk membuatnya. Jadi pemegang jalannya pemerintahan hanya pihak eksekutif sendiri, contohnya pemerintahan Firaun, Facisme, Absolutisme (Ramses II dan Louis XIII), dan Hitler.
2)      Dwi Praja adalah kekuasaan di tangan dua kelompok yang saling mengawasi yaitu Eksekutif dan Legislatif, hal ini dikemukakan oleh Frank J. Goodnow dan Woodrow Wilson.
3)      Tri Praja adalah kekuasaan di tangan tiga kelompok lembaga tinggi negara yang dikemukakan oleh beberapa pakar dalam bentuk yang berbeda-beda yaitu antara lain:
  1. Montesquieu = eksekutif, legislatif dan yudikatif.
  2. John Locke = eksekutif, legislatif dan federatif.
  3. Gabriel Almond = rule making functionrule application function, dan rule adjuctication function.
4)      Catur Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh empat badan lembaga tinggi negara yang dikemukakan antara lain Van Vollen Hoven (regellingbestuurpolitie, dan rechtsspraak) munculnya kekuasaan kepolisian oleh pakar ini adalah karena menjaga kemungkinan pihak ini berada di bawah kekuasaan eksekutif yang mengakibatkan pemerintah main tangkap rakyatnya.
5)      Panca Praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh lima lembaga tinggi negara yaitu dikemukakan oleh Lemaire (wetgevingbestuurpolitierechtsspraak, dan bestuur zorg) munculnya dan lembaga pemerintahan eksekutif dalam arti sempit pada pendapat ini adalah agar menyeimbangkan (evenwichtigheid) antara pemerintah yang menegakkan kekuasaan dengan pemerintah yang melayani masyarakat, sehingga dengan demikian terwujud kesejahteraan masyarakat.

5.      PENYELENGGARAAN KEKUASAAN

Plato menganjurkan penyelenggaran kekuasaan negara agar dijalankan secara paternalistik, yakni yang meniru cara seorang ayah yang arif terhadap anaknya. Plato memberi peluang khusus bagi suatu penyelenggaraan kekuasaan negara dengan cara paksaan atau kekerasan, yang oleh Aristoteles disebut sebagai penyelenggaraan kekuasaan yang despotik (penyelenggaraan kekuasan yang dilakukan oleh tuan terhadap budaknya). Namun Plato mengatakan dan menegaskan bahwa cara tersebut hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Sedangkan Aristoteles mengajarkan bahwa kekuasaan dalam negara dan kekuasaan dalam keluarga haruslah sama karena negara pada hakikatnya adalah suatu keluarga besar. Para penguasa harus menyelenggarakan kekuasaannya sama seperti penyelenggaraan kekuasaan seorang ayah terhadap seluruh isi keluarganya. Aristoteles berpendapat, di dalam satu keluarga pun masih harus dibeda-bedakan cara penyelenggaraan kekuasaan itu. Sesungguhnya setiap rumah tangga memiliki tiga jenis hubungan, yaitu:
a)      Pertuanan (mastership), yang dalam bahasa Yunaninya Aristoteles menggunakan istilah despotike (“of a master”), untuk hubungan antara tuan dan budak
b)      Matrimonial (dalam bahasa Yunani: gamike), untuk hubungan antara suami isteri
c)       Paternalistik (dalam bahasa Yunani: teknopoietike) menganjurkan penyelenggaraan kekuasaan negara agar dijalankan secara matrimonial, yakni seperti yang dilakukan dalam hubungan antara suami-istri.

6.      PEMEGANG KEKUASAAN

Dalam bentuk monarki dan tirani, kekuasaan berada di tangan satu orang, dalam bentuk aristokrasi dan oligarki, kekuasaan berada di tangan beberapa orang, sedangkan dalam bentuk politeia dan demokrasi, kekuasaan berada di tangan orang banyak. Dengan demikian jelas terlihat bahwa jumlah pemegang kekuasaan berbeda-beda di setiap negara dan dari jumlah pemegang kekuasaan itulah ditentukan bentuk-bentuk pemerintahan negara.
Plato dalam Republic mengemukakan bahwa yang layak menjadi pemegang kekuasaan ialah orang pilihan yang dianggap terbaik dan yang paling unggul di antara semua orang pilihan, yakni orang yang memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna.
Namun Aristoteles mempertanyakan ulang teori Plato tersebut, di dunia ini apakah mungkinada seorang yang sempurna seperti yang Plato kemukakan? Meskipun ada seorang yang seperti itu, bukankah ia dewa di antara manusia? Aristoteles mendukung pendapat Plato yang mengatakan bahwa negara yang dipimpin dan diperintah oleh orang pilihan yang terbaik dan yang terunggul itu adalah negara ideal. Tetapi di Bumi ini, mungkinkah ditemukan negara ideal dengan pemegang kekuasaan yang ideal seperti itu? Oleh karena itu, Aristoteles, menyimpulkan bahwa yang paling baik dan sangat realistis ialah bilamana pemegang kekuasaan itu terdiri dari banyak orang yang berasal dari kelas menengah, yaitu mereka yang telah bisa memanggul senjata dan yang takhluk pada hukum.

7.      PIKIRAN PENULIS TENTANG KEKUASAAN

Praktik kekuasaan telah ada sejak jaman dahulu bahkan sebelum ilmu politik lahir. Menurut pribadi saya sendiri, kekuasaan adalah kekuatan yang dimana satu orang atau sekelompok orang mampu mengontrol pikiran dan tindakan orang lain, sehingga orang lain tersebut mengikuti apa yang disuruh oleh orang yang mengontrolnya ke suatu tujuan tertentu. Tujuan tersebut bisa saja baik, bisa saja buruk. Tergantung niat dari si pengontrol ini. Kekuasaan dengan tujuan yang baik dapat memberikan keuntungan bagi si pengontrol dan yang dikontrol yang akhirnya akan melahirkan rasa kepercayaan di antara mereka. Sebaliknya, jika kekuasaan dengan tujuan yang buruk, maka hanya akan merugikan pihak lain yang akhirnya akan menimbulkan rasa benci satu sama lain.
Kekuasaan di dalam negara diibaratkan sebagai kekuasaan seorang Ayah yang mengayomi anggota keluarganya. Ayah sebagai seorang penguasa harus bersikap adil dan melindungi hak-hak dasar anggota keluarga. Penguasa diberi kepercayaan seutuhnya oleh rakyat, untuk mengatur dan menciptakan kehidupan yang layak bagi mereka. Seorang penguasa akan senantiasa membela dan melindungi rakyatnya dari ancaman yang datang dari luar. Seorang penguasa adalah penyelamat, yang membangkitkan kembali rakyatnya dikala mereka terpuruk dalam kesengsaraan.
Namun, kekuasaan jaman sekarang apakah masih akan melindungi dan membela rakyatnya? Akankah kekuasaan akan dijalankan sebagaimana mestinya atau malah disalahgunakan? Penguasa yang menyalahgunakan kekuasaannya harus lebih banyak belajar tentang masa lalu. Tentang ilmu pengetahuan, tentang filsafat kekuasaan, karena seperti Plato katakan bahwa  “hanya pengetahuanlah yang sanggup mengembalikan manusia ke dunia ide untuk mengenal kembali dengan sebaik mungkin apa yang dahulu pernah diketahuinya dengan sempurna
8.      DAFTAR PUSTAKA
Rapar, J.H. FILSAFAT POLITIK PLATO ARISTOTELES AUGUSTINUS MACHIAVELLI. Rajawali Pers. Jakarta: 2001.
Syafiie, Inu Kencana. FILSAFAT POLITIK. CV. Mandar Maju. Bandung: 2005.
Budiardjo, Miriam. DASAR-DASAR ILMU POLITIK. Jakarta. Gramedia: 2008.
Lokasi:INDONESIA Indonesia

1 komentar:

Anonim mengatakan...

izin copas

luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com