15 Desember, 2015

BAB VIII TEORI BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

A.   BENTUK NEGARA            
Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi  segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahan.  Bentuk negara melukiskan dasar negara,  susunan dan tata tertib suatu negara  berhubungan dengan organ tertinggi di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara.  Teori bentuk  negara bermaksud membahas sistem  penjelmaan politis dari unsur-unsur negara. 


1.    Monarchie Monarchie (Kerajaan, Kesultanan, Kekaisaran) ialah negara  yang dikepalai oleh seorang raja,  bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara monarki dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang dan China sebelum dijajah Inggris), Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei). Bentuk negara monarki dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu : a.    Monarki Mutlak (Absolut) Yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja dimana raja mempunyai kekuasaan dan wewenang mutlak dan tidak terbatas. Misalnya : 1)      Prancis di bawah Louis XIV dan XVI 2)      Spanyol di bawah Raja Philip II 3)      Rusia di bawah Tsar Nicholas b.    Monarki Terbatas (Monarki Terbatas/Monarki dengan undang-undang). Yaitu suatu negara monarki dimana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi/UUD.
Misalnya : 1)      Kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang bersumber pada kebiasaan (konvensi). b)    Monarki Parlementer Yaitu suatu monarchi dimana terdapat suatu parlemen dimana para menteri bertanggung jawab sepenuhnya. Contoh :  Kerajaan Belanda. 

 DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
2.    Republik Republik berasal dari bahasa latin, respublica yang artinya kepentingan umum. Negara republik adalah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu (Di AS, presiden menjabat selama 4 tahun dan di Indonesia selama 5 tahun). Negara yang berbentuk republik contohnya adalah Republik Indonesia, Republik Filipina, Republik Rakyat China. Macam-macam bentuk republik : a.Republik dengan sistem pemerintahan secara langsung (system referendum) →  Yunani Kuno dan Romawi Kuno. b.Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer)  →  Republik Indonesia pada saat berlakunya UUD 1950. c.Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) → Republik Indonesia.
            Pendapat beberapa ahli tentang bentuk negara adalah sebagai berikut : 1.    Niccolo Machiavelli Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), Niccolo Machiavelli menyatakan bahwa bentuk negara adalah republik dan monarki. 2.    Jellinek Dalam bukunya Algemeine Staatslehre, Jellinek  membedakan  bentuk negara monarki dan republik berdasarkan pembenukan kemauan negara. Bila  pembentukan kemauan negara  ditentukan oleh seorang saja  maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kemauan negara ditentukan oleh lebih dari satu orang maka negara yang terbentuk adalah republik. Namun, jika bertitik tolak pada pendapat Jellinek, maka negara Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Nederland dan Belgia harus dikategorikan  sebagai negara republik sebab negara-negara tersebut terbentuk karena kemauan orang banyak, namun kenyataannya  menurut HTN, negara-negara tersebut berbentuk  monarki. Dengan demikian, alasan Jellinek kurang dapat diterima. 3.    Leon Duguit Dalam bukunya, Traitede Droit Constitutionel, ia berpendapat bahwa untuk menentukan apakah suatu negara berbentuk republik atau monarki  adalah dengan menggunakan ’cara penunjukkan/pengangkatan kepala negara’. Jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan maka bentuk negaranya adalah monarki.  Sedangkan jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka bentuk negaranya adalah republik. 4.    Otto Koellreuter Otto menggunakan ukuran kesamaan dan ketidaksamaan dalam membedakan bentuk negara. Sebenarnya ia setuju dengan Duguit tetapi karena ia seorang fasis Jerman,maka Ia membagi negara ke dalam tiga bentuk, yaitu :
    1. Monarki 
Monarki adalah suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negara diangkat berdasarkan keturunan.  Oleh karena itu ia beranggapan bahwa pada dasarnya adalah ketidaksamaan karena tidak setiap orang dapat menjadi  kepala negara.
    1. Republik
Bentuk republik didasarkan pada asas kesamaan, kepala negara diangkat berdasarkan kemauan orang banyak  dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.  Kepala negara dalam negara republik tidak diangkat berdasarkan keturunan atau kepribadian melainkan karena kemauan rakyat secara politis dan kenegaraan.
    1. Autoritaren Fuhrerstaat
Kepala negara dalam Autoritaren Fuhrerstaat diangkat atas dasar pikiran  bahwa yang dapat berkuasa disebut ’ger Gedanken der staatsautoritat. Jadi dalam Autoritaren Fuhrerstaat, dasar ukurannya adalah ketidaksamaan. Namun,  asas ketidaksamaannya berbeda dengan monarki.  Asas ketidaksamaan dalam monarki bertitik tolak pada keturunan atau dinasti. Sedangkan pada Autoritaren Fuhrerstaat,  ketidaksamaannya bertitik tolak pada  pikiran   yang dapat menguasai negara. 5.    Aristoteles Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan  ukuran kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan. Menurut Aristoteles, bentuk negara dibedakan dalam :
    1. Monarki
Apabila yang memerintah satu orang untuk orang banyak maka bentuk negaranya adalah monarki, jika merosot dimana ia memerintah berdasarkan kepentingan sendiri maka bentuknya adalah diktatur atau tirani.
    1. Aristokrasi
Bila negara diperintah oleh beberapa orang untuk kepentingan orang banyak  maka bentuk negara tersebut adalah aristokrasi. Pemerosotan dari bentuk aristokrasi adalah jika beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka bentuk negara menjadi oligarkhi, sedangkan jika untuk kepentingan orang kaya maka dinamakan plutokrasi. Aristokrasi adalah negara yang pimpinan tertingginya dipegang oleh beberapa orang, biasanya dari golongan feodal,  golongan yang berkuasa. Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan  berdasaran : 1)      Kelahiran (kebangsawanan) 2)      Umur 3)      Hak milik atas tanah 4)      Kekayaan 5)      Kerajinan 6)      Pendidikan 7)      Fungsi militer dll.
    1. Politiea
Jika yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula maka bentuk negaranya adalah politiea. Jika merosot menjadi perwakilan maka bentuk negaranya dinamakan demokrasi. 6.    Polybios Menurut Polybios, demokrasi merupakan bentuk ideal sedangkan bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah suatu negara dengan pemerintahan yang tertinggi terletak di tangan rakyat dan setiap gerak langkah negara ditentukan oleh rakyat. Syarat-syarat demokrasi antara lain adalah : Macam-macam bentuk demokasi adalah : a.    Demokrasi Langsung Yaitu negara demokrasi dimana semua warga negara ikut secara langsung memilih  serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan. Misalnya : Yunani Kuno, New England. b.    Demokrasi Perwakilan Yaitu suatu negara demokrasi dimana tidak semua warga negaranya diikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan tetapi mereka memilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam badan-badan perwakilan (parlemen). Misalnya : USA dengan parlemennya,  Indonesia dengan DPR-nya. 7.    C.F. Strong Ia mengemukakan adanya 5 kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
    1. Melihat negara tersebut,  bagaimana bangunannya, apakah kesatuan atau negara serikat.
    2. Melihat bagaimana konstitusinya.
    3. Melihat badan eksekutifnya, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak.
    4. Mengenai badan perwakilan, bagaiaman disusunnya dan siapa saja yan berhak duduk di  badan perwakilan tersebut.
    5. Bagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.


B.   BENTUK PEMERINTAHAN             
Teori mengenai bentuk pemerintahan  meninjau bentuk negara secara yuridis. Bermaksud untuk mengungkapkan sistem  yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan  negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini dapat ditemui dalam  konstitusi negara. Sistem pemerintahan  merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu : 1.    Sistem Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah  suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional  terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut  menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya,  jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi  keseluruhannya. 2.    Pemerintahan Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri. Oleh karena itu jika kita membicarakan tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu,  dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam : 1.    Sistem Parlementer Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan  legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat.  Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan  dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah : a.    Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar  kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen. b.    Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen. c.    Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. d.    Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet. e.    Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2.    Sistem Presidensiil Adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif  tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan parlemen. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil : a.    Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD. b.    Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. c.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.  Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan legislatif. d.    Komparasi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil Perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah politik masing-masing negara. Secara umum perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut adalah : Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil 1. Latar Belakang Timbulnya Timbul dari bentuk negara monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Raja berfungsi sebagai faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif. Misalnya : kerajaan Inggris, Belanda, Perancis. 2  Keuntungan Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih mudah dicapai. 3. Kelemahan a.  Pertentangan antara eksekutif dan legislatif dapat terjadi sewaktu-waktu, menyebabkan  kabinet harus mengundurkan  diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil. b. Sebaliknya, Presiden dapat membubarkan legislatif. c. Pada sistem parlementer dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik sehingga sering terjadi pergantian kabinet. 1. Latar Belakang Timbulnya Timbul dari keinginan untuk  melepaskan diri dominasi kekuasaan raja dengan mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politika. Misalnya : negara USA timbul sebagai reaksi kebencian terhadap raja George III (Inggris).
2. Keuntungan Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil. 3. Kelemahan     Dapat terjadi kemungkinan tujuan negara yang telah ditetapkan oleh eksekutif berbeda dengan legislatif.

3.    Sistem Quasi Sistem pemerintahan quasi merupakan  bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.  Dalam sistem ini dikenal dua macam quasi, yaitu : a.    Quasi  Presidensiil       Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer). Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia.  b.    Quasi Parlementer

4.   Sistem  Referendum Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh  oleh parlemen  atau setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat. Sistem referendum  merupakan bentuk variasi dari sistem quasi  (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan  itu dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara  eksekutif dan legislatif jarang terjadi. Berkaitan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum  maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu : a.    Referendum Obligator Jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan  dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat dalam  pembuatan UUD. b.    Referendum Fakultatif Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang (melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa. c.    Referendum consultatif Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu  yang teknisnya rakyat tidak tahu. Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa dalam setiap masalah negara,  rakyat ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat. Kelamahan dari sistem referendum adalah  bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik. Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.
C.   SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
  1. Sistem Pemerintahan Pra-Amandemen UUD 1945
a.    Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya             
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, namun bukan sistem presidensiil yang murni jika  diukur dari syarat-syarat yang harus ada  dalam sistem presidensiil.             Pasal 4 dan 17 UUD 1945 menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil dimana presiden menjadi kepala eksekutif (pemerintahan) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya. Namun, jika dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan  dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) UUD 1945,  dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan presidensiil tersebut tidak sepenuhnya presidensiil karena berdasarkan pasal tersebut presiden dan DPR  bersama-sama membuat UU.  Hal ini berarti bahwa sistem presidensiil di Indonesia tidak berdasarkan pelaksanaan ajaran Trias Politika. Ciri-ciri parlementer yang ada pada pemerintahan di Indonesia : 1.    Pertanggung jawaban Presiden kepada MPR 2.    Kedudukan Presiden sebagai mandataris pelaksana GBHN             Dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1)  dan Pasal 17 UUD 1945,  sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil karena  presiden adalah eksekutif dan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Tetapi jika dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR maka eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain (kepada siapa  presiden bertanggung jawab, hal ini merupakan  ciri pemerintahan parlementer). Maka sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat disebut quasi presidensiil. b.    Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian Kekuasaan UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politika sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan, karena : 1)    UUD 1945 tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh satu organ/badan tertentu  yang tidak boleh saling campur tangan. 2)    UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja. 3)    UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan  rakyat yang dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) kepada lembagalembaga negara lainnya. UUD 1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara, yaitu : 1)    Kekuasaan eksaminatif (Inspektif)  →  BPK 2)    Kekuasaan legislatif  → DPR, DPD 3)    Kekuasaan eksekutif  (pemerintahan negara) →  Presiden dan Wakil Presiden. 4)    Kekuasaan yudikatif (kehakiman)  →  MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) dan MY (Mahkaham Yudikatif) Lembaga-lembaga lain yang tidak diatur oleh UUD 1945 termasuk dalam organisasi pemerintahan yang disebut sebagai lembaga pemerintah (regering-organen) dan lembaga administrasi negara (administrative-organen). Misalnya Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa. c.    Pokok Pikiran  Pemerintahan Negara Indonesia Menurut Penjelasan UUD 1945 Sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil. Hal ini dijelaskan secara sistematis dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu : 1)    Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan belaka.  Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat dipertanggung jawabkan secara  hukum. Negara hukum yang dimaksud oleh UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi  juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2)    Sistem Konstitusional Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak  terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa  pemerintahan negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini juga memperkuat dan menegaskan sistem  negara hukum. Berdasarkan kedua sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri. 3)    Kekuasaan  negara yang tertinggi berada di tangan MPR Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR  sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu : a)    Menetapkan  UUD dan GBHN. b)    Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres. Majelis mengangkat dan melantik Kepala Negara dan  Wakil Kepala Negara, oleh karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. 4)    Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration of power and responsibility upon  the President). 5)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6)    Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada Presiden.  Pengangkatan dan  pemberhentian menteri merupakan wewenang sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing. 7)    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala negara bukanlah dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
  1. Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945
a.    Perubahan Pertama UUD 1945 Perubahan terhadap UUD 1945  terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi,  yang diantaranya berkaitan dengan  reformasi konstitusi (constitutional reform) Sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu  demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S)  yang merupakan lembaga tertinggi dikendalikan oleh presiden.  Sedangkan dalam kurun waktu  1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena  semua RUU berasal dari pemerintah. Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk :

1)    Mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden. 2)    Mengembalikan hak legislasi kepada DPR, sedangkan presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada DPR. b.    Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan kedua terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan daerah,  wilayah negara,  warganegara dan penduduk,  hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara,  bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak maupun tentang tata cara pengisiannya.  Berkaitan dengan pengisian  keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. c.    Perubahan Ketiga UUD 1945 Perubahan ketiga dilakukan menurut teori konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan presidensiil. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil terlihat pada : 1)    Prosedur pemilihan  presiden dan wakil presiden 2)    Pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas kinerja kerjanya sebagai lembaga eksekutif. d.    Perubahan Keempat UUD 1945 Ada sembilan  item pasal substansial pada perubahan keempat UUD 1945, antara lain : 1)    Keanggotaan MPR Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota MPR yang keberadaannya diangkat  sebagaimana yang terjadi sebelum amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan  ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan. 2)    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua 3)    Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden  berhalangan tetap. 4)    Kewenangan Presiden Kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mengalami perubahan mendasar dimana setiap kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Perubahan keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya. 5)    Keuangan negara dan bank sentral 6)    Pendidikan dan kebudayaan 7)    Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial 8)    Aturan tambahan dan aturan peralihan 9)    Kedudukan penjelasan UUD 1945.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945, langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada :
  1. Konsep Negara Hukum
UUD 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam Penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945. Implementasi  ketegasan  konsep negara hukum Indonesia adalah sistem pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam menentukan sikap dan pendapatnya. Menurut Oemar Seno Adji, pemilu yang bebas merupakan hal yang sangat fundamental bagi negara hukum karena melalui pemilu langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.
  1. Kedudukan Presiden
Sebelum amandemen UUD 1945,  kedudukan dan kekuasaan Presiden sangat dominan, terutama dalam praktek penyelenggaraan negara.  Dengan amandemen UUD 1945 maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas, dimana seseorang  hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua kali periode jabatan.
  1. Sistem Pemerintahan
UUD 1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam sistem pemerintahan. Menurut Sri Soemantri,  ciri-ciri sistem presidensiil dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain adalah : 1)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih  dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2)    Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
  1. Kedudukan MPR dan DPR
Melalui amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi. Hal ini berimplikasi pada kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan  strategis, melalui amandemen maka kewenangannya menjadi : 1)    Mengubah dan menetapkan UUD 2)    Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden 3)    Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
D.   SUSUNAN NEGARA          
Susunan negara menyatakan struktur  organisasi dan fungsi pemerintahan dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsa.             Susunan negara  juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya yaitu berupa : 1.    Negara kesatuan  à  yaitu negara yang bersusunan tunggal. 2.    Negara Federasi  à  yaitu negara yang bersusunan jamak. a.      Negara Kesatuan Negara kesatuan disebut juga uniterisme atau eenheistaat, yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yaitu pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang mengatur seluruh daerah. Jadi tidak terdiri dari beberapa negara yang berstatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara. Dengan demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang  mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah serta di dalam atau di luar negeri. Negara kesatuan  mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan (unity) dan monosentris (berpusat pada satu). Macam-macam negara kesatuan : a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Dalam negara kesatuan dengan sistem sentralisasi maka semua urusan diurus oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur daerahnya, pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Contoh : Jerman di bawah Hitler. b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi maka  kepada daerah diberi kesempatan  dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.  (otonomi daerah). Contoh : Republik Indonesia.
2.    Negara Federasi Federasi berasal dari kata feodus yang berari perjanjian atau persetujuan. Dalam negara federasi atau negara serikat (bondstaat/bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka secara keseluruhan. Jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat, karena yang berdaulat adalah  persatuan dari negara-negara tersebut yaitu negara serikat (pemerintah federal). Jadi, awalnya  masing-masing negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat serta berdiri sendiri.  Dengan menggabungkan dalam suatu negara serikat maka negara yang tadinya berdiri sendiri, sekarang menjadi negara bagian dan melepaskan sebagian kekuasaan yang dimilikinya dan menyerahkannya kepada  negara serikat. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan satu demi satu sehingga hanya kekuasaan yang disebutkan saja yang  diserahkan kepada negara serikat (delegated powers). Umumnya, kekuaaan yang diserahkan adalah  hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri,  pertahanan negara, keuangan dan pos. Dengan demikian kekuasaan yang diberikan bersifat terbatas karena kekuasaan yang asli tetap ada pada negara bagian. Anggota-anggota federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya karena federasilah yang berdaulat.  Anggota suatu federasi disebut negara bagian (deelstaat, state, anton, lander). Bentuk negara federasi tidak dikenal pada zaman kuno maupun abad pertengahan, namun baru dikenal  sekitar tahun 1787 ketika pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih federasi sebagai bentuk pemerintahan mereka. Menurut C.F. Strong,  dalam bukunya Modern Political Institution diperlukan dua syarat untuk  mewujudkan suatu negara federasi, yaitu : a.       Harus ada perasaan nasional (a sense of nationality)  diantara anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi. b.      Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan politik akan persatuan (union). Selain itu, negara federasi  memiliki tiga ciri khas, yaitu : a.    Adanya supremasi konstitusi federasi. b.    Adanya pembagian kekuasaan (distribution of power) antara negara bagian dengan negara federal. c.    Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dengan negara federal.
E. APLIKASI DI INDONESIA             
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa : ”....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu  dalam suatu Undang-undang Dasar Negara  Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada.....” Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : ”Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Kemudian, sesuai dengan musyarawarah Badan PPKI menyimpulkan bahwa bentuk negara adalah republik. Hal ini dapat dilihat dari  beberapa definisi, yaitu : 1.    Bentuk negara bukan monarki (kerajaan)  →  Pasal 1 ayat (1) : ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan bukan kerajaan. 2.    Kepala negara dipilih dan tidak turun temurun  →  Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 : ”Presiden dan wapres  dipilih oleh rakyat dan tidak turun termururun. 3.    Masa jabatan kepala negara ditentukan dalam jangka waktu tertentu  →  Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.

BAB VII TEORI TIPE-TIPE NEGARA



               Teori tipe-tipe negara  bermaksud membahas  tentang penggolongan negara didasarkan  pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. 

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI

Berdasarkan  sejarah teori kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah sebagai berikut : 1.    Tipe Negara Menurut Sejarah a.    Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten) Negara Timur Purba bertipe tirani dimana  raja berkuasa mutlak. Ciri-ciri negara Timur Purba adalah : 1)    Bersifat terokratis/theocraties (keagamaan) Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya. Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a)    Teokrasi langsung →  raja dianggap  juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya. b)    Teokrasi tidak langsung 2)    Pemerintahan bersifat absolut. b.    Tipe Negara Yunani Kuno       Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno : 1)    Adanya negara kota (polis/city state) a)      Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.  b)      Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300  ribu penduduk. 1)    Demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia.  Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah.  Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat. Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena : a)        Wilayahnya tidak terlalu luas b)        Jumlah penduduk yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para  pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi. c.    Tipe Negara Romawi Tipe negara Romawi adalah Imperium. Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi.  Ciri tipe negara Romawi Kuno adalah : 1)    Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) 2)    Adanya raja-raja yang absolut (Caesar) Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar  yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut. 3)    Adanya kodifikasi hukum.   Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia. d.    Tipe Negara Abad Pertengahan Ciri khas tipe negara pada abad pertengahan adalah
1.      Teokratis2.      Feodalisme  3.      Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara: a)      Penguasa dengan rakyat. b)      Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme). c)      Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme). Akibat adanya dualisme  ini timbul keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat.  Hal ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang mutlak).  Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang. e.    Tipe Negara Modern Ciri-ciri negara modern adalah :
 1.      Berlakunya asas demokrasi Kedaulatan ada di tangan rakyat dan  demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan. 3.      Susunan negaranya adalah kesatuan. Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2.    Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum. Jika ditinjau dari sisi hukum maka  penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam : a.    Tipe Negara  Policie (Polizei Staat) Pada tipe ini negara bertugas menjaga  tata tertib, dengan kata lain negara  penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut. Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu : 1)    Penyelenggara negara positif (bestuur) 2)    Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya  yang mengancam negara) b.    Tipe Negara Hukum (Rechstaats) Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme. Ciri-ciri rechtstaat adalah : 1)    Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. 2)    Adanya pembagian kekuasaan negara. 3)    Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa  ide pokok dari rechstaat adalah  adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan.  Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah : 1)      Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara  maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2)      Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Jika dilihat dari segi ilmu politik, Franz Magnis  Suseno mengambil  4 ciri negara hukum yaitu : 1)    Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. 2)    Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif. 3)    Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM. 4)    Menurut pembagian kekuasaan. Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang.  Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi  tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya. Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu : 1)      Gagasan  demokrasi Gagasan demokrasi menuntut  agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat. 2)  Gagasan negara hukum. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Menurut Sjachran Basah,  asas legalitas berarti upaya mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip monodualistis  yang sifat hakikatnya konstitutif. Menurut Indroharto, penerapan asas legalitas  akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan berlakunya persamaan perlakuan. Ada tiga bentuk tipe negara hukum : 1)    Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara ini menghendaki agar   negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara harus tunduk pada  peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki  agar antara penguasa dan  rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum. 2)    Tipe Negara Formil Yaitu negara  hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan  suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.  Negara hukum formil disebut pula sebagai negara  demokratis  yang berlandaskan negara hukum. Menurut Stahl,  negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu : a)    Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia b)    Adanya pemisahan kekuasaan c)    Pemerintahan didasarkan pada undang-undang d)    Harus ada peradilan administrasi. 3)    Tipe Negara Hukum Materiil Negara hukum materiil merupakan  perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang  (asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka  penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari  undang-undang (asas opportunitas). c.    Tipe Negara Kemakmuran Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada  masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.      Jadi, pada tipe negara ini maka tugas negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal mungkin.

TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA             
Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan merupakan  bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi  cita-cita seluruh negara modern saat ini.             Berdasarkan karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia  dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi negara Republik Indonesia  yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern tersebut, yaitu : Pasal 1 UUD 1945 (1)  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar. (3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.             Selain itu, alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai berikut : 1.      Negara RI tidak memiliki ciri-ciri  seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis. 2.      Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang demokratis. Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah  dengan sistem referendum dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung memutuskan berbagai kebijakan. Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih presiden secara langsung namun  presiden yang nanti terpilihlah  yang  bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan  kebijaksanaan  yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat jika Indonesia menjalankan  demokrasi perwakilan atau menjalankan republik.  3.      Negara RI mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya.  Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis  → nomoi  (hukum) dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan). Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3)  UUD 1945 Amandement yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa seluruh sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.             Dengan demikiran dapat disimpulkan bahwa  dalam teori tipe-tipe utama negara yang berkembang dalam sejarah  kita dapat mengetahui bahwa  negara RI dikonstruksikan  untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com