A.
BENTUK NEGARA
Bentuk
negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai
struktur negara yang meliputi segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah,
bangsa dan pemerintahan. Bentuk negara melukiskan dasar negara,
susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi
di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara.
Teori bentuk negara bermaksud membahas sistem penjelmaan
politis dari unsur-unsur negara.
1.
Monarchie Monarchie (Kerajaan, Kesultanan,
Kekaisaran) ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, bersifat
turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara
monarki dapat berupa Kaisar (Kaisar Jepang dan China sebelum dijajah Inggris),
Syah (Syah Iran) dan Sultan (Sultan Brunei). Bentuk negara monarki dapat
dibedakan dalam tiga macam, yaitu : a. Monarki Mutlak
(Absolut) Yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja dimana raja
mempunyai kekuasaan dan wewenang mutlak dan tidak terbatas. Misalnya :
1) Prancis di bawah Louis XIV dan XVI
2) Spanyol di bawah Raja Philip II 3)
Rusia di bawah Tsar Nicholas b. Monarki Terbatas (Monarki
Terbatas/Monarki dengan undang-undang). Yaitu suatu negara monarki dimana
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi/UUD.
Misalnya
: 1) Kerajaan Inggris dengan konstitusinya yang
bersumber pada kebiasaan (konvensi). b) Monarki Parlementer
Yaitu suatu monarchi dimana terdapat suatu parlemen dimana para menteri
bertanggung jawab sepenuhnya. Contoh : Kerajaan Belanda.
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
2.
Republik Republik berasal dari bahasa latin,
respublica yang artinya kepentingan umum. Negara republik adalah negara
dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Presiden sebagai kepala negara
yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu (Di AS, presiden
menjabat selama 4 tahun dan di Indonesia selama 5 tahun). Negara yang berbentuk
republik contohnya adalah Republik Indonesia, Republik Filipina, Republik
Rakyat China. Macam-macam bentuk republik :
a.Republik dengan sistem pemerintahan
secara langsung (system referendum) → Yunani Kuno dan Romawi Kuno.
b.Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan
rakyat (system parlementer) → Republik Indonesia pada saat
berlakunya UUD 1950. c.Republik dengan
sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil) → Republik Indonesia.
Pendapat beberapa ahli tentang bentuk negara adalah sebagai berikut : 1.
Niccolo Machiavelli Dalam bukunya Il Principe (Sang Raja), Niccolo
Machiavelli menyatakan bahwa bentuk negara adalah republik dan monarki. 2.
Jellinek Dalam bukunya Algemeine Staatslehre, Jellinek
membedakan bentuk negara monarki dan republik berdasarkan pembenukan
kemauan negara. Bila pembentukan kemauan negara ditentukan oleh
seorang saja maka bentuk negaranya adalah monarki. Sedangkan jika kemauan
negara ditentukan oleh lebih dari satu orang maka negara yang terbentuk adalah
republik. Namun, jika bertitik tolak pada pendapat Jellinek, maka negara
Inggris, Swedia, Norwegia, Denmark, Nederland dan Belgia harus
dikategorikan sebagai negara republik sebab negara-negara tersebut
terbentuk karena kemauan orang banyak, namun kenyataannya menurut HTN,
negara-negara tersebut berbentuk monarki. Dengan demikian, alasan
Jellinek kurang dapat diterima. 3. Leon Duguit Dalam
bukunya, Traitede Droit Constitutionel, ia berpendapat bahwa untuk
menentukan apakah suatu negara berbentuk republik atau monarki adalah
dengan menggunakan ’cara penunjukkan/pengangkatan kepala negara’. Jika kepala
negara diangkat berdasarkan keturunan maka bentuk negaranya adalah
monarki. Sedangkan jika kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan maka
bentuk negaranya adalah republik. 4. Otto Koellreuter
Otto menggunakan ukuran kesamaan dan ketidaksamaan dalam membedakan bentuk
negara. Sebenarnya ia setuju dengan Duguit tetapi karena ia seorang fasis
Jerman,maka Ia membagi negara ke dalam tiga bentuk, yaitu :
- Monarki
Monarki
adalah suatu negara yang diperintah oleh suatu dinasti, dimana kepala negara
diangkat berdasarkan keturunan. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa pada
dasarnya adalah ketidaksamaan karena tidak setiap orang dapat menjadi
kepala negara.
- Republik
Bentuk
republik didasarkan pada asas kesamaan, kepala negara diangkat berdasarkan
kemauan orang banyak dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk
menjadi kepala negara. Kepala negara dalam negara republik tidak diangkat
berdasarkan keturunan atau kepribadian melainkan karena kemauan rakyat secara
politis dan kenegaraan.
- Autoritaren Fuhrerstaat
Kepala
negara dalam Autoritaren Fuhrerstaat diangkat atas dasar pikiran
bahwa yang dapat berkuasa disebut ’ger Gedanken der staatsautoritat.
Jadi dalam Autoritaren Fuhrerstaat, dasar ukurannya adalah
ketidaksamaan. Namun, asas ketidaksamaannya berbeda dengan monarki.
Asas ketidaksamaan dalam monarki bertitik tolak pada keturunan atau dinasti.
Sedangkan pada Autoritaren Fuhrerstaat, ketidaksamaannya bertitik
tolak pada pikiran yang dapat menguasai negara. 5.
Aristoteles Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan ukuran
kuantitas untuk bentuk ideal dan ukuran kualitas untuk bentuk pemerosotan.
Menurut Aristoteles, bentuk negara dibedakan dalam :
- Monarki
Apabila
yang memerintah satu orang untuk orang banyak maka bentuk negaranya adalah
monarki, jika merosot dimana ia memerintah berdasarkan kepentingan sendiri maka
bentuknya adalah diktatur atau tirani.
- Aristokrasi
Bila
negara diperintah oleh beberapa orang untuk kepentingan orang banyak maka
bentuk negara tersebut adalah aristokrasi. Pemerosotan dari bentuk aristokrasi
adalah jika beberapa orang memerintah untuk kepentingan golongan sendiri maka
bentuk negara menjadi oligarkhi, sedangkan jika untuk kepentingan orang kaya
maka dinamakan plutokrasi. Aristokrasi adalah negara yang pimpinan tertingginya
dipegang oleh beberapa orang, biasanya dari golongan feodal, golongan
yang berkuasa. Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan
berdasaran : 1) Kelahiran (kebangsawanan)
2) Umur 3) Hak
milik atas tanah 4) Kekayaan
5) Kerajinan 6)
Pendidikan 7) Fungsi militer dll.
- Politiea
Jika
yang memerintah seluruh orang dan demi kepentingan seluruh orang pula maka
bentuk negaranya adalah politiea. Jika merosot menjadi perwakilan maka bentuk
negaranya dinamakan demokrasi. 6. Polybios Menurut
Polybios, demokrasi merupakan bentuk ideal sedangkan bentuk pemerosotannya
adalah ochlocratie atau mobocratie. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat)
dan kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah suatu negara dengan
pemerintahan yang tertinggi terletak di tangan rakyat dan setiap gerak langkah
negara ditentukan oleh rakyat. Syarat-syarat demokrasi antara lain adalah :
Macam-macam bentuk demokasi adalah : a. Demokrasi Langsung
Yaitu negara demokrasi dimana semua warga negara ikut secara langsung
memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan. Misalnya : Yunani
Kuno, New England. b. Demokrasi Perwakilan Yaitu suatu negara
demokrasi dimana tidak semua warga negaranya diikutsertakan secara langsung
dalam pemerintahan tetapi mereka memilih wakil-wakil mereka yang duduk dalam
badan-badan perwakilan (parlemen). Misalnya : USA dengan parlemennya,
Indonesia dengan DPR-nya. 7. C.F. Strong Ia
mengemukakan adanya 5 kriteria untuk melihat bentuk negara, yaitu :
- Melihat negara tersebut, bagaimana bangunannya, apakah kesatuan atau negara serikat.
- Melihat bagaimana konstitusinya.
- Melihat badan eksekutifnya, apakah bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak.
- Mengenai badan perwakilan, bagaiaman disusunnya dan siapa saja yan berhak duduk di badan perwakilan tersebut.
- Bagaimana hukum yang berlaku di negara tersebut.
B. BENTUK PEMERINTAHAN
Teori
mengenai bentuk pemerintahan meninjau bentuk negara secara yuridis.
Bermaksud untuk mengungkapkan sistem yang menentukan hubungan antara
alat-alat perlengkapan negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini
dapat ditemui dalam konstitusi negara.
Sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu :
1. Sistem Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah
suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional
terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya, jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
2. Pemerintahan Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan negara sendiri. Oleh karena itu jika kita membicarakan tentang
sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian
kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan
kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka menyelenggarakan kepentingan
rakyat. Pada
dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam : 1.
Sistem Parlementer Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana
hubungan antara eksekutif dan legislative (badan perwakilan) mempunyai
hubungan yang erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban
para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan
kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian
kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang
dikehendaki oleh parlemen. Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer
adalah : a. Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri
dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang
menguasai parlemen. b. Para kabinet mungkin seluruhnya atau
para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya
dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen. c.
Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
d. Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan
kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2.
Sistem Presidensiil Adalah suatu pemerintahan dimana
kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan
rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan
parlemen. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil : a. Presiden
adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya
dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang
negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
b. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi
dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan
legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. c.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat
dijatuhkan oleh badan legislatif. Sebaliknya, Presiden tidak dapat
membubarkan legislatif. d. Komparasi Sistem Pemerintahan
Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil Perbedaan diantara dua
sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah
politik masing-masing negara. Secara umum perbedaan diantara dua sistem
pemerintahan tersebut adalah : Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem
Pemerintahan Presidensiil 1. Latar Belakang Timbulnya Timbul dari bentuk negara
monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Raja
berfungsi sebagai faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif
dan legislatif. Misalnya : kerajaan Inggris, Belanda, Perancis. 2
Keuntungan Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih mudah
dicapai. 3. Kelemahan a. Pertentangan antara eksekutif dan legislatif
dapat terjadi sewaktu-waktu, menyebabkan kabinet harus mengundurkan
diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil. b. Sebaliknya, Presiden dapat
membubarkan legislatif. c. Pada sistem parlementer dengan multi partai (kabinet
koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik
sehingga sering terjadi pergantian kabinet. 1. Latar Belakang Timbulnya Timbul
dari keinginan untuk melepaskan diri dominasi kekuasaan raja dengan
mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politika. Misalnya : negara
USA timbul sebagai reaksi kebencian terhadap raja George III (Inggris).
2.
Keuntungan Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil. 3.
Kelemahan Dapat terjadi kemungkinan tujuan negara yang telah
ditetapkan oleh eksekutif berbeda dengan legislatif.
3.
Sistem Quasi Sistem pemerintahan quasi
merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan
parlementer. Dalam sistem ini dikenal dua macam quasi, yaitu :
a. Quasi Presidensiil
Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri
presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia
bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan
presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer). Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia. b.
Quasi Parlementer
4.
Sistem Referendum
Referendum adalah suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk
memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang
ditempuh oleh parlemen atau setuju atau tidak setuju terhadap
kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat. Sistem
referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi
presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada
di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu
dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara
eksekutif dan legislatif jarang terjadi. Berkaitan dengan pengawasan rakyat
dalam bentuk referendum maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu
: a. Referendum Obligator Jika persetujuan dari rakyat mutlak
harus diberikan dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang
akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat
dalam pembuatan UUD. b. Referendum Fakultatif
Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang
(melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini
biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa. c.
Referendum consultatif Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu yang
teknisnya rakyat tidak tahu. Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa
dalam setiap masalah negara, rakyat ikut serta menanggulanginya dan
kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang
baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat. Kelamahan dari sistem
referendum adalah bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah
yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang
luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat
perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan
politik. Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss.
C. SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
- Sistem Pemerintahan Pra-Amandemen UUD 1945
a.
Sistem Pemerintahan Menurut Sifatnya
Berdasarkan
UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, namun bukan sistem
presidensiil yang murni jika diukur dari syarat-syarat yang harus
ada dalam sistem presidensiil.
Pasal 4 dan
17 UUD 1945 menunjukkan bahwa pemerintahan Indonesia menganut sistem
presidensiil dimana presiden menjadi kepala eksekutif (pemerintahan) dan
mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
Namun, jika dilihat dari Pasal 5 ayat (1) dan dalam kaitannya dengan
Pasal 21 ayat (2) UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan
presidensiil tersebut tidak sepenuhnya presidensiil karena berdasarkan pasal
tersebut presiden dan DPR bersama-sama membuat UU. Hal ini berarti
bahwa sistem presidensiil di Indonesia tidak berdasarkan pelaksanaan ajaran
Trias Politika. Ciri-ciri parlementer yang ada pada pemerintahan di Indonesia :
1. Pertanggung jawaban Presiden kepada MPR
2. Kedudukan Presiden sebagai mandataris pelaksana GBHN
Dengan demikian
berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945, sistem
pemerintahan di Indonesia adalah presidensiil karena presiden adalah
eksekutif dan menteri-menteri adalah pembantu presiden. Tetapi jika dilihat
dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada MPR maka eksekutif dapat
dijatuhkan oleh lembaga negara lain (kepada siapa presiden bertanggung
jawab, hal ini merupakan ciri pemerintahan parlementer). Maka sistem
pemerintahan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dapat disebut quasi
presidensiil. b. Sistem Pemerintahan Menurut Pembagian
Kekuasaan UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan
Trias Politika sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, tetapi menganut sistem
pembagian kekuasaan, karena : 1) UUD 1945 tidak membatasi secara
tegas bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh satu organ/badan
tertentu yang tidak boleh saling campur tangan. 2) UUD
1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas tiga bagian saja.
3) UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang
dilakukan oleh MPR (Pasal 1 ayat 2) kepada lembagalembaga negara lainnya. UUD
1945 menetapkan 4 kekuasaan dan 7 lembaga negara, yaitu : 1)
Kekuasaan eksaminatif (Inspektif) → BPK 2)
Kekuasaan legislatif → DPR, DPD 3) Kekuasaan
eksekutif (pemerintahan negara) → Presiden dan Wakil Presiden.
4) Kekuasaan yudikatif (kehakiman) → MA (Mahkamah
Agung), MK (Mahkamah Konstitusi) dan MY (Mahkaham Yudikatif) Lembaga-lembaga
lain yang tidak diatur oleh UUD 1945 termasuk dalam organisasi pemerintahan
yang disebut sebagai lembaga pemerintah (regering-organen) dan lembaga
administrasi negara (administrative-organen). Misalnya Pemerintahan
Daerah dan Pemerintahan Desa. c. Pokok Pikiran
Pemerintahan Negara Indonesia Menurut Penjelasan UUD 1945 Sistem pemerintahan
di Indonesia adalah presidensiil. Hal ini dijelaskan secara sistematis dalam
Penjelasan UUD 1945 yang memuat 7 buah kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan bukan kekuasaan
belaka. Hal ini berarti bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun
harus selalu dilandasi oleh hukum atau segala tindakannya harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Negara hukum yang dimaksud oleh UUD
1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal (sebagai polisi lalu lintas atau
penjaga malam) tetapi negara hukum dalam arti material (dalam arti luas) yaitu
negara tidak hanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. 2) Sistem Konstitusional Pemerintah berdasar
atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak tak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa pemerintahan
negara dibatasi oleh konsitusi dan otomatis dibatasi juga oleh ketentuan hukum
yang merupakan produk konstitusional lainnya seperti GBHN, UU dll. Sistem ini
juga memperkuat dan menegaskan sistem negara hukum. Berdasarkan kedua
sistem ini diharapkan dapat tercapai mekanisme hubungan tugas dan hukum antara
lembaga-lembaga negara yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan
MPR Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi, MPR mempunyai
tugas dan wewenang, yaitu : a) Menetapkan UUD dan GBHN.
b) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres. Majelis
mengangkat dan melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara, oleh
karena itu Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara harus tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. 4) Presiden adalah penyelenggaran
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis. Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR. Dalam menjalankan
pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab ada pada Presiden (concentration
of power and responsibility upon the President). 5)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden harus bekerja sama
dengan DPR tetapi Presiden tidak bertanggun jawab kepada DPR,artinya kedudukan
Presiden tidak tergantung dari DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR untuk membentuk UU serta menetapkan APBN. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR dan DPRpun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6)
Menteri Negara adalah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Kedudukan menteri tidak tergantung pada DPR tetapi pada
Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan wewenang
sepenuhnya Presiden (Pasal 17 ayat 2). Menteri bertanggung jawab kepada
Presiden. Dengan petunjuk dan persetujuan Presiden, menteri-menterilah yang
sebenarnya menjalankan pemerintahan di bidangnya masing-masing. 7)
Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala negara bukanlah
dikatator karena ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada MPR.
- Sistem Pemerintahan Pasca-Amandemen UUD 1945
a.
Perubahan Pertama UUD 1945 Perubahan
terhadap UUD 1945 terjadi setelah timbulnya tuntutan reformasi,
yang diantaranya berkaitan dengan reformasi konstitusi (constitutional
reform) Sebelum terjadinya amandemen terhadap UUD 1945, kedudukan dan
kekuasaan presiden sangat dominan. Hal ini terlihat dalam kurun waktu
demokrasi terpimpin 1959-1967 dimana MPR (S) yang merupakan lembaga
tertinggi dikendalikan oleh presiden. Sedangkan dalam kurun waktu
1967-1998, DPR yang berdasarkan UUD 1945 mempunyai hak inisiatif (mengajukan
usul RUU) tidak dapat melakukan haknya karena semua RUU berasal dari
pemerintah. Oleh karena itu, amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan
tujuan untuk :
1)
Mengurangi/mengendalikan kekuasaan presiden. 2) Mengembalikan
hak legislasi kepada DPR, sedangkan presiden berhak untuk mengajukan RUU kepada
DPR. b. Perubahan Kedua UUD 1945 Perubahan kedua
terhadap UUD 1945 dilakukan pada substansi yang meliputi pemerintahan
daerah, wilayah negara, warganegara dan penduduk, hak asasi
manusia, pertahanan dan keamanan negara, bendera, bahasa, lambang negara
dan lagu kebangsaan, serta DPR, khususnya tentang keanggotaan, fungsi, hak
maupun tentang tata cara pengisiannya. Berkaitan dengan pengisian
keanggotaan DPR, maka semua anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. c.
Perubahan Ketiga UUD 1945 Perubahan ketiga dilakukan menurut teori
konstitusi, terhadap susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar. Dari
perubahan terhadap UUD 1945 terlihat bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah
sistem pemerintahan presidensiil. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil
terlihat pada : 1) Prosedur pemilihan presiden dan
wakil presiden 2) Pertanggung jawaban presiden dan wakil
presiden atas kinerja kerjanya sebagai lembaga eksekutif. d.
Perubahan Keempat UUD 1945 Ada sembilan item pasal substansial pada
perubahan keempat UUD 1945, antara lain : 1) Keanggotaan MPR
Berkaitan dengan keanggotaan MPR dinyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR
dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini berarti tidak ada satupun anggota
MPR yang keberadaannya diangkat sebagaimana yang terjadi sebelum
amandemen, dimana anggota MPR yang berasal dari unsur utusan daerah dan
ABRI melalui proses pengangkatan, bukan pemilihan. 2)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap kedua 3)
Kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.
4) Kewenangan Presiden Kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara mengalami perubahan mendasar dimana setiap
kebijakan Presiden harus mendapat persetujuan atau sepengetahuan DPR. Perubahan
keempat ini membatasi kewenangan Presiden yang sebelumnya. 5)
Keuangan negara dan bank sentral 6) Pendidikan dan kebudayaan
7) Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
8) Aturan tambahan dan aturan peralihan 9)
Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terjadi pada perubahan terhadap UUD 1945,
langsung atau tidak langsung mempengaruhi sistem pemerintahan, diantaranya pada
:
- Konsep Negara Hukum
UUD
1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya
ada dalam Penjelasan, menjadi bagian dari Batang Tubuh UUD 1945.
Implementasi ketegasan konsep negara hukum Indonesia adalah sistem
pemilihan umum secara langsung oleh rakyat sehingga mereka bebas dalam
menentukan sikap dan pendapatnya. Menurut Oemar Seno Adji, pemilu yang bebas
merupakan hal yang sangat fundamental bagi negara hukum karena melalui pemilu
langsung, akuntabilitas anggota parlemen semakin tinggi.
- Kedudukan Presiden
Sebelum
amandemen UUD 1945, kedudukan dan kekuasaan Presiden sangat dominan,
terutama dalam praktek penyelenggaraan negara. Dengan amandemen UUD 1945
maka kekuasaan Presiden dikurangi dengan mengembalikan kekuasaan legislatif
kepada DPR. Selain itu, periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas,
dimana seseorang hanya dapat dipilih sebagai Presiden maksimal untuk dua
kali periode jabatan.
- Sistem Pemerintahan
UUD
1945 pasca amandemen menetapkan dengan jelas mengenai sistem presidensiil dalam
sistem pemerintahan. Menurut Sri Soemantri, ciri-ciri sistem presidensiil
dalam UUD 1945 pasca amandemen antara lain adalah : 1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
oleh rakyat. 2) Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada
MPR karena lembaga ini tidak lagi bertindak sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat.
- Kedudukan MPR dan DPR
Melalui
amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara dan pemegang kedaulatan rakyat yang tertinggi. Hal ini berimplikasi pada
kewenangan MPR yang dulu memiliki kedudukan strategis, melalui amandemen
maka kewenangannya menjadi : 1) Mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD 1945.
D. SUSUNAN NEGARA
Susunan
negara menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan dengan
tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsa.
Susunan
negara juga menyangkut bentuk negara yang ditinjau dari segi susunannya
yaitu berupa : 1. Negara kesatuan à yaitu negara
yang bersusunan tunggal. 2. Negara Federasi Ã
yaitu negara yang bersusunan jamak. a. Negara
Kesatuan Negara kesatuan disebut juga uniterisme atau eenheistaat,
yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang
berkuasa hanyalah satu pemerintah yaitu pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah
yang mengatur seluruh daerah. Jadi tidak terdiri dari beberapa negara yang
berstatus negara bagian (deelstaat) atau negara dalam negara. Dengan
demikian dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah
pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang
pemerintahan negara, menetapkan kebijakan-kebijakan pemerintah dan melaksanakan
pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah serta di dalam atau di luar
negeri. Negara kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan (unity)
dan monosentris (berpusat pada satu). Macam-macam negara kesatuan :
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi Dalam negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi maka semua urusan diurus oleh pemerintah
pusat. Pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur daerahnya,
pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat. Contoh : Jerman di bawah Hitler. b. Negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
maka kepada daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri. (otonomi daerah). Contoh : Republik Indonesia.
2.
Negara Federasi Federasi berasal dari kata feodus
yang berari perjanjian atau persetujuan. Dalam negara federasi atau negara
serikat (bondstaat/bundesstaat) merupakan dua atau lebih kesatuan
politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam
suatu ikatan politik, dimana ikatan tersebut akan mewakili mereka secara
keseluruhan. Jadi merupakan suatu negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat, karena yang berdaulat adalah persatuan dari negara-negara
tersebut yaitu negara serikat (pemerintah federal). Jadi, awalnya
masing-masing negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat
serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan dalam suatu negara serikat
maka negara yang tadinya berdiri sendiri, sekarang menjadi negara bagian dan
melepaskan sebagian kekuasaan yang dimilikinya dan menyerahkannya kepada
negara serikat. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan satu demi satu sehingga
hanya kekuasaan yang disebutkan saja yang diserahkan kepada negara
serikat (delegated powers). Umumnya, kekuaaan yang diserahkan
adalah hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri, pertahanan
negara, keuangan dan pos. Dengan demikian kekuasaan yang diberikan bersifat
terbatas karena kekuasaan yang asli tetap ada pada negara bagian.
Anggota-anggota federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya karena
federasilah yang berdaulat. Anggota suatu federasi disebut negara bagian
(deelstaat, state, anton, lander). Bentuk negara federasi tidak dikenal
pada zaman kuno maupun abad pertengahan, namun baru dikenal sekitar tahun
1787 ketika pembentuk konstitusi Amerika Serikat memilih federasi sebagai
bentuk pemerintahan mereka. Menurut C.F. Strong, dalam bukunya Modern
Political Institution diperlukan dua syarat untuk mewujudkan suatu
negara federasi, yaitu : a. Harus ada
perasaan nasional (a sense of nationality) diantara
anggota-anggota kesatuan-kesatuan politik yang hendak berfederasi.
b. Harus ada keinginan dari anggota-anggota
kesatuan politik akan persatuan (union). Selain itu, negara
federasi memiliki tiga ciri khas, yaitu : a. Adanya
supremasi konstitusi federasi. b. Adanya pembagian kekuasaan
(distribution of power) antara negara bagian dengan negara federal.
c. Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas
menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian dengan negara
federal.
E. APLIKASI DI INDONESIA
Pembukaan
UUD 1945 menyatakan bahwa : ”....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada.....” Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 : ”Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik”. Kemudian, sesuai dengan musyarawarah Badan PPKI menyimpulkan bahwa bentuk
negara adalah republik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa definisi,
yaitu : 1. Bentuk negara bukan monarki (kerajaan)
→ Pasal 1 ayat (1) : ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik dan bukan kerajaan. 2. Kepala negara
dipilih dan tidak turun temurun → Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 :
”Presiden dan wapres dipilih oleh rakyat dan tidak turun termururun.
3. Masa jabatan kepala negara ditentukan dalam jangka waktu
tertentu → Pasal 7 UUD 1945 : Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun.