15 Desember, 2015

BAB VII TEORI TIPE-TIPE NEGARA



               Teori tipe-tipe negara  bermaksud membahas  tentang penggolongan negara didasarkan  pada ciri-ciri khas yang ada pada suatu negara. 

DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI

Berdasarkan  sejarah teori kenegaraan Eropa Barat maka pembagian tipe-tipe negara secara kronologis adalah sebagai berikut : 1.    Tipe Negara Menurut Sejarah a.    Tipe Negara Timur Purba (Alt Orientalische Staaten) Negara Timur Purba bertipe tirani dimana  raja berkuasa mutlak. Ciri-ciri negara Timur Purba adalah : 1)    Bersifat terokratis/theocraties (keagamaan) Negara teokrasi adalah negara yang hanya mendasarkan satu agama saja dalam negaranya. Negara teokrasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a)    Teokrasi langsung →  raja dianggap  juga sebagai Tuhan atau dewa oleh warganegaranya. b)    Teokrasi tidak langsung 2)    Pemerintahan bersifat absolut. b.    Tipe Negara Yunani Kuno       Pada intinya, tipe negara Yunani Kuno : 1)    Adanya negara kota (polis/city state) a)      Besarnya negara kota hanya sebesar kota yang dilingkari benteng pertahanan.  b)      Jumlah penduduknya sedikit, hanya sekitar 300  ribu penduduk. 1)    Demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberi pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie). Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat yang disebut acclesia.  Dalam rapat dikemukakan kebijaksanaan pemerintah dan rakyat ikut memecahkan masalah.  Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli-ahli filsafat. Dalam negara Yunani Kuno demokrasi dapat dilaksanakan secara langsung, hal ini disebabkan karena : a)        Wilayahnya tidak terlalu luas b)        Jumlah penduduk yang masih sedikit, dan dari jumlah yang sedikit tersebut hanya warga polis saja yang berhak ikut demokrasi, para  pedagang dari luar polis dan budak belian tidak mempunyai hak untuk ikut melaksanakan demokrasi. c.    Tipe Negara Romawi Tipe negara Romawi adalah Imperium. Yunani sendiri kemudian menjadi negara jajahan Romawi.  Ciri tipe negara Romawi Kuno adalah : 1)    Primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) 2)    Adanya raja-raja yang absolut (Caesar) Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar  yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus). Pemerintahan Caesar adalah mutlak atau absolut. 3)    Adanya kodifikasi hukum.   Undang-undang di Romawi dinamakan Lex Regia. d.    Tipe Negara Abad Pertengahan Ciri khas tipe negara pada abad pertengahan adalah
1.      Teokratis2.      Feodalisme  3.      Dualisme dalam bernegara, yaitu dualisme (pertentangan) antara: a)      Penguasa dengan rakyat. b)      Pemilik dan penyewa tanah (yang menyebabkan timbulnya feodalisme). c)      Negarawan dan gerejawan (yang menimbulkan sekularisme). Akibat adanya dualisme  ini timbul keinginan dari rakyat untuk membatasi hak dan kewajiban raja dan rakyat.  Hal ini dikemukakan oleh aliran monarchomachen (golongan anti raja yang mutlak).  Perjanjian yang mereka sepakati diletakkan dalam leges fundamentalis yang berlaku sebagai undang-undang. e.    Tipe Negara Modern Ciri-ciri negara modern adalah :
 1.      Berlakunya asas demokrasi Kedaulatan ada di tangan rakyat dan  demokrasi menggunakan sistem dan lembaga perwakilan. 3.      Susunan negaranya adalah kesatuan. Di dalam satu negara hanya ada satu pemerintahan,yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2.    Tipe Negara Ditinjau Dari Sisi Hukum. Jika ditinjau dari sisi hukum maka  penggolongan tipe negara didasarkan pada hubungan antara penguasa dan rakyat. Tipe negara dapat dibedakan dalam : a.    Tipe Negara  Policie (Polizei Staat) Pada tipe ini negara bertugas menjaga  tata tertib, dengan kata lain negara  penjaga malam. Pemerintahan bersifat monarchi absolut. Pengertian policie mencakup dua arti, yaitu : 1)    Penyelenggara negara positif (bestuur) 2)    Penyelenggara negara negatif (menolak bahaya  yang mengancam negara) b.    Tipe Negara Hukum (Rechstaats) Istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechstaat. Istilah rechtstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX. Konsep rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme. Ciri-ciri rechtstaat adalah : 1)    Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat. 2)    Adanya pembagian kekuasaan negara. 3)    Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat. Ciri-ciri tersebut menunjukkan bahwa  ide pokok dari rechstaat adalah  adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan.  Adanya pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan yang cenderung akan disalahgunakan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum berarti suatu negara yang di dalam wilayahnya adalah : 1)      Semua alat-alat perlengkapan negara dalam tindakannya baik terhadap warganegara  maupun dalam hubungannya dengan alat-alat perlengkapan yang lain tidak boleh sewenang-wenang dan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2)      Semua penduduk dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Jika dilihat dari segi ilmu politik, Franz Magnis  Suseno mengambil  4 ciri negara hukum yaitu : 1)    Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku. 2)    Kegiatan negara berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif. 3)    Berdasarkan sebuah UUD yang menjamin HAM. 4)    Menurut pembagian kekuasaan. Salah satu asas penting dalam negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas adalah menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat administrasi harus berdasarkan undang-undang.  Tanpa dasar undang-undang maka badan/pejabat administrasi  tiak berwenang melakukan suatu tindakan yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan hukum warga negaranya. Asas legalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu : 1)      Gagasan  demokrasi Gagasan demokrasi menuntut  agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat. 2)  Gagasan negara hukum. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang. Menurut Sjachran Basah,  asas legalitas berarti upaya mewujudkan paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip monodualistis  yang sifat hakikatnya konstitutif. Menurut Indroharto, penerapan asas legalitas  akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan berlakunya persamaan perlakuan. Ada tiga bentuk tipe negara hukum : 1)    Tipe Negara Hukum Liberal Tipe negara ini menghendaki agar   negara berstatus pasif, artinya adalah bahwa warga negara harus tunduk pada  peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak harus sesuai dengan hukum. Kaum liberal menghendaki  agar antara penguasa dan  rakyat harus ada persetujuan dalam bentuk hukum. 2)    Tipe Negara Formil Yaitu negara  hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat. Segala tindakan penguasa memerlukan  suatu bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.  Negara hukum formil disebut pula sebagai negara  demokratis  yang berlandaskan negara hukum. Menurut Stahl,  negara hukum formil harus memenuhi empat unsur,yaitu : a)    Harus ada jaminan terhadap hak asasi manusia b)    Adanya pemisahan kekuasaan c)    Pemerintahan didasarkan pada undang-undang d)    Harus ada peradilan administrasi. 3)    Tipe Negara Hukum Materiil Negara hukum materiil merupakan  perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil. Jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang  (asas legalitas) maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan yang mendesak maka  penguasa dibenarkan bertindak menyimpang dari  undang-undang (asas opportunitas). c.    Tipe Negara Kemakmuran Pada tipe negara kemakmuran,negara mengabdi sepenuhnya kepada  masyarakat. Dalam negara kemakmuran, negara merupakan satu-satunya alat untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Negara aktif menyelenggarakan kemakmuram untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara.      Jadi, pada tipe negara ini maka tugas negara semata-mata adalah menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat semaksimal mungkin.

TIPE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA             
Dalam sejarah teori ketatanegaraan tersebut kita dapat menemukan tipe negara modern yaitu adanya demokrasi perwakilan dan merupakan  bangunan negara hukum yang demokratis. Bentuk negara hukum yang demokratis (democratische-rechstaat/welfare state) menjadi  cita-cita seluruh negara modern saat ini.             Berdasarkan karakteristik tipe negara tersebut maka kita dapat menyimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia  dapat dikategorikan sebagai negara modern. Konstitusi negara Republik Indonesia  yang telah diamandemen dalam Pasal 1 ayat (1,2 dan 3) telah dengan jelas menyebutkan karakteristik cita-cita negara modern tersebut, yaitu : Pasal 1 UUD 1945 (1)  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (2)  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Dasar. (3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.             Selain itu, alasan bahwa Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara modern adalah sebagai berikut : 1.      Negara RI tidak memiliki ciri-ciri  seperti yang terdapat dalam tipe negara Timur Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno dll yang berciri teokrasi, absolut, negara kota dengan demokrasi langsung, kerajaan yang absolut atau feodalistis. 2.      Konstitusi negara RI baik sebelum maupun setelah amandemen telah mencanangkan adanya demokrasi perwakilan dan berupaya menciptakan bangunan negara hukum yang demokratis. Pemilihan presiden secara langsung dalam sistem pemilu di Indonesia tidak berarti bahwa kita melaksanakan demokrasi secara langsung. Wujud demokrasi langsung yang sesungguhnya adalah  dengan sistem referendum dimana rakyat terlibat secara langsung dan merupakan subjek yang langsung memutuskan berbagai kebijakan. Dalam sistem pemilu di Indonesia, rakyat memilih presiden secara langsung namun  presiden yang nanti terpilihlah  yang  bertindak sebagai eksekutif yang akan memutuskan  kebijaksanaan  yang akan dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu lebih tepat jika Indonesia menjalankan  demokrasi perwakilan atau menjalankan republik.  3.      Negara RI mensyaratkan rakyat untuk pada hukum dan nilai-nilai Ketuhanan yang dianutnya.  Hal ini memunculkan konsep bahwa negara kita berciri negara nomokratis yaitu nomokratis Pancasila. Nomokratis  → nomoi  (hukum) dan kratein (pemerintahan atau kekuasaan). Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3)  UUD 1945 Amandement yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa seluruh sikap, kebijakan, perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Dalam negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara.             Dengan demikiran dapat disimpulkan bahwa  dalam teori tipe-tipe utama negara yang berkembang dalam sejarah  kita dapat mengetahui bahwa  negara RI dikonstruksikan  untuk menjadi negara modern, yaitu negara hukum yang demokratis dan merupakan nomokrasi Pancasila.
Lokasi:INDONESIA Indonesia

0 komentar:

luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com