15 Desember, 2015

BAB IX TEORI KEDAULATAN



            Teori kedaulatan (Souvereiniteit) pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin.  Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Sifat-sifat kedaulatan adalah tunggal, asli dan tidak terbagi. Setiap masyarakat dalam suatu negara mengakui adanya kekuasaan yang paling tinggi dalam hidup mereka  kekuasaan tertinggi inilah yang mendominasi hidup mereka, menjadi alasan  yang menguasai hidup mereka. 

 DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI
Demikian pula dengan suatu negara yang merupakan pencerminan rakyat mengakui adanya kekuasaan yang tertinggi.  Kekuasaan adalah  kemampuan seseorang  atau golongan  untuk dapat merubah sikap dari kebiasaan orang lain. Pada intinya, hanya  ada tiga  hal  yang dianggap berdaulat dalam suatu masyarakat atau negara, yaitu : 1.    Tuhan Tuhan dikatakan memiliki kekuasaan  tertinggi atau berdaulat karena  Tuhanlah yang menciptakan segala sesuatu dan berkuasa atas segala sesuatu. 2.    Raja Raja dikatakan berdaulat karena  secara konkret dapat memerintah dan mengatur rayat yang hidup dalam naungan kekuasaannya secara bijaksana.  Namun seringkali kekuasaan raja  yang absolut menyebabkan tirani dan menindas rakyat sehingga timbul pemikiran bahwa  raja tidak pantas berdaulat, rakyatlah yang harus berdaulat atas dirinya sendiri. 3.    Rakyat Rakyat diletakkan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (berdaulat) untuk menghindari penindasan dari raja yang absolut  dan orang yang mengatasnamakan agama. Pada  masa renaissance atau aufklarung  (abad pencerahan), para pendeta yang mengatasnamakan agama Kristen dan kaum  Monarch di Eropa berebut kekuasaan  untuk menguasai kehidupan rakyat. Keduanya berusaha meyakinkan rakyat sebagai wakil Tuhan di muka bumi (cari : teori Dua Pedang). Pemikiran bahwa rakyatlah yang berdaulat menimbulkan ide kedaulatan rakyat dan pemerintahan dari rakyat dan oleh rakyat melalui parlemen (demokrasi perwakilan).  Pelaksanaan teori kedaulatan rakyat berikutnya melahirkan teori kedaulatan hukum. Sedangkan pelaksana teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat  memunculkan teori kedaulatan negara. Pada awalnya, dalam Ilmu Negara umum terdapat lima teori kedaulatan namun pada perkembangan terakhir kaum pluralis  memunculkan teori kedaulatan plural yang meletakkan kedaulatan secara fungsional kepada beberapa hal/instansi. Teori kedaulatan  yang dikenal saat ini adalah : 1.    Teori Kedaulatan Tuhan  à  melahirkan sifat Teosentris = Teokrasi. 2.    Teori Kedaultan Raja  à  melahirkan sifat Monarkis. 3.    Teori Kedaulatan Rakyat  à  melahirkan sifat Demokratis 4.    Teori Kedaulatan Negara  à  melahirkan sifat Fascistis/Otoritarian. 5.    Teori Kedaulatan  Hukum  à  melahirkan sifat Nomokratis (rechstaat  dan rule of law). 6.    Teori Kedaulatan Pluralis  à  melahirkan sifat Pragmatis-Pluralis.
A.   TEORI KEDAULATAN TUHAN             
Teori Kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam satu negara adalah milik Tuhan. Teori ini berkembang pada abad pertengahan (abad V – XV).  Perkembangan teori ini berkaitan erat dengan perkembangan agama Katolik yang baru muncul yang diorganisir oleh  gereja.  Sehingga pada saat itu ada dua organisasi kekuasaan, yaitu  organisasi kekuasaan negara  yang diperintah oleh raja dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh Paus. Awalnya perkembangan agama Katolik/Kristen  ditentang dengan sangat kuat karena bertentangan dengan  kepercayaan yang dianut yaitu pantheisme (penyembahan kepada dewa-dewa).  Namun pada akhirnya agama Kristen/Katolik dapat  berkembang dengan baik dan bahkan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama negara. Sejak saat itu, gereja mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara, tidak saja yang bersifat keagamaan tetapi juga yang bersifat keduniawian. Hal ini seringkali menimbulkan permasalahan karena baik gereja maupun negara kadang-kadang mengeluarkan peraturan tersendiri untuk mengatasi masalah yang sama.  Selama peraturan tersebut tidak bertentangan tentu saja tidak menimbulkan masalah, namun jika peraturan tersebut saling bertentangan  maka timbul persoalan,  peraturn mana yang akn  ditaati. Penganut teori teokrasi antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius.
B.   TEORI KEDAULATAN RAJA             
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada raja karena raja adalah wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia.  Oleh karena itu raja berkuasa mutlak dan merasa  bahwa seluruh tindakannya adalah kehendak Tuhan.  teori ini terutama dipakai pada  zaman renaissance.
C.   TEORI KEDAULATAN NEGARA             
Menurut George Jellineck,  hukum diciptakan oleh negara. Adanya hukum karena adanya negara.  Jellineck mengatakan bahwa  hukum merupakan penjelmaan kemauan negara.  Negara adalah satu-satunya sumber hukum, oleh karena itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.
D.   TEORI KEDAULATAN HUKUM             
Leon Duguit dalam bukunya, Traite de  Droit  Constitutionel berpendapat bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan negara tetapi negara tunduk pada hukum yang dibuatnya. Menurut Krabbe, yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. Atas kritik Krabe,  Jellineck yang berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi  dimiliki oleh negara, mempertahankan pendapatnya dengan  mengemukakan  teori  Selbstbindung yaitu teori yang menyatakan bahwa  negara tunduk pada hukum secara sukarela.  Tetapi menurut Krabbe,  selain negara masih ada faktor kesadaran hukum dan rasa keadilan, dengan demikian, yang berdaulat tetap hukum dan bukan negara. Paham Krabbe dipengaruhi aliran  historis yang dipelopori oleh Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum timbul bersama-sama  dengan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak tumbuh atas kehendak negara atau kemauan negara, oleh karena itu berlakunya  hukum terlepas dari kemauan negara.
E.   TEORI KEDAULATAN RAKYAT             
Ajaran dari kaum Monarchomachen khususnya ajaran dari Johannes Althusius  diteruska oleh sarjana dari aliran hukum alam, tetapi sarjana dari aliran hukum alam ini mempunyai kesimpulan baru yaitu bahwa semua individu melalui perjanjian masyarakat membentuk masyarakat dan kepada masyarakat inilah para individu menyerahkan kekuasaannya. Selanjutnya, masyarakat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja. Jadi sesungguhnya raja mendapatkan kekuasaan dari individu-individu tersebut. Individu-individu tersebut mendapatkan  kekuasaan dari hukum alam. Hukum alam inilah yang menjadi dasar kekuasaan raja. Dengan demikian kekuasaan raja dibatasi oleh hukum alam dan karena raja mendapatkan  kekuasaan dari rakyat maka yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Jadi, yang berdaulat adalah rakyat, raja hanya merupakan pelaksana dari apa  yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.  Hal ini menimbulkan ide baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan rakyat  yang dipelopori oleh J.J. Rousseau. Menurut pendapat Rousseau, rakyat  bukanlah penjumlahan dari individu-individu di dalam negara tetapi kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu  dan yang mempunyai kehendak.  Kehendak diperoleh dari individu melalui perjanjian masyarakat.  Kehendak tersebut oleh Rousseau disebut  kehendak umum (volonte generale) yang dianggap mencerminkan  kehendak umum. Jika yang dimaksud rakyat adalah penjumlahan individu-individu dalam negara  maka kehendak yang ada padanya bukan kehendak umum (volonte generale) tetapi volonte de tous. Jika pemerintahan negara dipegang oleh beberapa/segolongan orang yang merupakan kesatuan tersendiri dalam negara dan mempunyai kehendak sendiri (volonte de corps), maka volonte generale akan jatuh  bersamaan dengan jatuhnya volonte de corps. Jika pemerintahan hanya dipegang oleh satu orang  yang mempunyai kehendak sendiri (volonte particuliere) maka volonte generale akan jatuh bersamaan dengan jatuhnya volonte particuliere. Oleh karena itu  pemerintahan harus dipegang oleh rakyat, rakyat mempunyai perwakilan dalam pemerintahan agar volonte generale dapat terwujud.             Kedaulatan rakyat menurut Rousseau  pada prinsipnya adalah cara untuk memecahkan masalah  berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum.  Kehendak umum bersifat abstrak (hanya khayalan)  dan kedaulatan adalah kehendak umum. Teori kedaulatan rakyat  diikuti oleh Immanuel Kant  yang mengatakan bahwa tujuan  negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan  warga negaranya.  Kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas perundang-undangan dan yang berhak membuat undang-undang adalah rakyat. Oleh karena itu undang-undang merupakan penjelmaan kemauan rakyat  sehingga yang memiliki kekuasaan tertinggi atau berdaulat adalah rakyat.
F.    TEORI KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA             
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Amandemen ketiga menyatakan bahwa  : ”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”.  Berdasarkan pasal tersebut jelaslah bahwa  negara Republik Indonesia menganut  teori kedaulatan rakyat.  Rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi. Disamping itu, karena  negara  Republik Indonesia menganut  demokrasi yang berdasarkan konstitusi (constitutional democracy), maka kedaulatan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi (menurut UUD). Frasa ’menurut UUD’ menimbulkan tafsiran lebih lanjut bahwa kedaulatan  harus dijalankan berdasarkan pembagian kekuasaan yang ada dalam konstitusi. Kedaulatan harus dijalankan secara fungsional oleh lembaga-lembaga yang disebutkan oleh konstitusi.   Hal ini berarti bahwa masing-masing lembaga  menjalankan kedaulatan berdasarkan fungsinya masing-masing. Dengan demikian kedaulatan tidak lagi berada pada satu lembaga tetapi secara plural berada pada  lembaga-lembaga yang dibentuk UUD.  Hal inilah yang menimbulkan teori kedaulatan pluralis dimana kekuasaan tertinggi diletakkan menurut fungsi kelembagaan masing-masing,  mekanisme hubungan tata kerja antar lembaga dapat berjalan dengan demokratis. Sebagian pakar termasuk Ismail Sunny berpendapat bahwa  selain menganut kedaulatan rakyat,  negara Republik Indonesia menganut  teori kedaulatan Tuhan dan kedaulatan Hukum sekaligus. Pernyataan bahwa negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan didasarkan pada Pembukaan UUD 1945 (”Atas berkat rahmat Allah). Selain itu, Pasal 29  UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Hal ini menunjukkan bahwa seluruh sendi  kehidupan negara harus mengacu pada nilai-nilai Ketuhanan. Pilihan norma dan keputusan politik tidak boleh  menyimpang dari nilai ketuhanan (ajaran agama)  yang diakui oleh seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mendudukkan  sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Sedangkan pernyataan bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan hukum  terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen ketiga  yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara atas kekuasaan belaka (machstaat). Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa  Negara Republik Indonesia  menganut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sekaligus.  Dalam operasionalisasi kedaulatan,  negara Republik Indonesia menganut  teori kedaulatan pluralis karena masing-masing lembaga berdaulat atas fungsinya yang telah diberikan oleh konstitusi.  Dikatakan pluralis karena tidak ada lagi lembaga tunggal yang memegang kedaulatan. 

Lokasi:INDONESIA Indonesia

0 komentar:

luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com