15 Desember, 2015

BAB VI TEORI TUJUAN NEGARA(Die Lehren vom Zweck des Staates)



            Setiap negara  pasti memiliki tujuan tertentu yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Para ahli ilmu negara sebagian berpendapat bahwa  tujuan negara dihubungkan dengan  tujuan akhir manusia dan ada pula yang menghubungkan antara tujuan negara dengan kekuasaan. 
 DOWNLOAD VERSI MICROSOFT WORD : KLIK DI SINI

Tujuan negara menurut pendapat para ahli, antara lain adalah : 1.    Hegel Menurut Hegel, negara  mempunyai kemampuan sendiri  dalam mengejar pelaksanaan idee umumu. Oleh karena itu tujuan negara adalah negara itu sendiri. Negara memelihara dan menyempurnakan diri sendiri. Kewajiban tertinggimanusia adalah menjadi warga negara sesuai dengan undang-undang. Hegel menciptakan teori dialektika : melalui tese, antitese dan sintese lahir dan timbullah kemajuan. 2.    Agustinus Menurut Agustinus, tujuan negara dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam yang kekal yaitu sesuatu yang diinginkan Tuhan. 3.    Shang Yang Shang Yang menghubungkan  tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata sehingga negara identik dengan penguasa. 4.    John Locke Menurut John Locke, pembentukan political or civil society  menyebabkan manusia tidak melepaskan hak asasinya. Tujuan negara adalah memelihara dan menjamin hak asasi,yaitu : a.    Hak hidup/nyawa (leven) b.    Hak atas badan (lijf) c.    Hak atas harta benda (vermogen) d.    Hak atas kehormatan (eer) e.    Hak kemerdekaan (vrij heid) 5.    Rousevelt Rousevelt  membagi hak kemerdekaan ke dalam : a.    Freedom from want b.    Freedom from fear c.    Freedom of speech d.    Freedom of religion 6.    Mahatma Gandhi a.    Freedom from want b.    Freedom from fear c.    Freedom of speech d.    Freedom of religion e.    Freedom of doing mistake 7.    Soekarno a.    Freedom from want b.    Freedom from fear c.    Freedom of speech d.    Freedom of religion e.    Freedom of doing mistake f.     Freedom to be free 8.    Kaum dikatator Kaum dikatator menganut paham bahwa  negara merupakan tujuan. Warga negara harus mengorbankan apapun yang diperintahkan pemegang kuasa. Jadi penjelmaannya adalah  negara kekuasaan. 9.    Zaman modern Umumnya, pada zaman modern, tujuan negara adalah menyelenggarakan  kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur. Tujuan suatu negara dapat dibedakan  berdasarkan filosofi, situasi-kondisi dan sejarah dari negara yang bersangkutan. Secara garis besar, teori tujuan negara membagi arah tujuan negara menjadi tiga, yaitu : 1.    Mencapai kekuasaan politik Negara identik dengan penguasa. Oleh sebab itu tujuan negara adalah membangun kekuasaan secara efektif.  Penguasa (pemerintah) menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan kepentingannya.  Setiap penguasa selalu ingin mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasannya. Setelah memiliki kekuasaan yang kuat (langgeng-absolut) maka penguasa menjadi korup, tiran dan despotik (semena-mena dan kejam). Lord Acton berpendapat bahwa karakter kekuasaan yang demikian adalah: Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely. 2.    Mencapai kemakmuran material Negara bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran atau kesejahteraan material karena  negara sebagai organisasi masyarakat berusaha untuk memenuhi kebutuhan materialnya secara terstruktur melalui  pemerintahan yang ada. Dalam ilmu negara umum, tujuan negara untuk mencapai kemakmuran  melahirkan tipikal negara yang berbeda, yaitu : a)    Polizei Staat  →  negara yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran  bagi raja/negara. b)    Formele Rechtstaat  →  tujuan negara adalah mencapai kemakuran individu. c)    Materiele Rechtstaat → tujuan negara adalah mencapai kemakmuran rakyat (Social Service State – negara kesejahteraan). 3.    Mencapai kebahagiaan akhirat (konsep eksatologis → eksatologis : akhir zaman) Negara memberikan fasilitas kepada rakyatnya  agar dapat bebas melaksanakan kaidah agamanya untuk mempersiapkan kehidupan sesudah kematian (life after death). Penguasa negara berpendapat bahwa kehidupan di dunia hanya sementara dan kehidupan akhirat adalah kehidupan yang abadi.  Oleh karena itu seluruh warga negara harus mempersiapkan dirinya untuk ”kehidupan yang sesungguhnya”. Negara harus mengarahkan warga negranya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berilmu dan berteknologi. Konsekuensi logisnya negara melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan norma/kaidah agama (nilai-nilai ketuhanan).
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA             
Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam  alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut : 1.    Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi) Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat  hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh  warganegaranya. Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang  bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini  merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2.    Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi,  adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia. Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia). Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society) 3.    Mencapai kesatuan bangsa  dan mencerdaskan kehidupan bangsa Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan  komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius.  Pemerintah  dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga  rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik. 4.    Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD). Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila. 5.    Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum) Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial.  Kemakmuran material  harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.
Lokasi:INDONESIA Indonesia

0 komentar:

luvne.com tipscantiknya.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com